dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, nomenklatur kelembagaan Panitia
Pengawas Lapangan, serta beberapa penguatan tugas, wewenang, dan kewajiban
Pengawas Pemilihan Umum;
c.
bahwa
ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015
tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan
Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan pola hubungan dan tata kerja kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum
dalam pengawasan Pemilihan Umum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga perlu diganti;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Kerja
dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109);
2.
Peraturan
Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang,
Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 141);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN,
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang
dimaksud dengan:
1.
Pemilihan
Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan
rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara
langsung dan demokratis.
3.
Badan
Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara
Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4.
Badan
Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan
yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
5.
Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota
adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
6.
Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah
panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
7.
Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan adalah
panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
8.
Panitia
Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa
adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau
nama lain.
9.
Pengawas
Pemilihan Lapangan yang selanjutnyan disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk
oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Desa atau
sebutan lain/Kelurahan.
10.
Panitia
Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas
yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar
negeri.
11.
Pengawas
Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas
yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
12.
Pengawas
Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
13.
Pengawas
Pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas
Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
14.
Sentra
Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat
aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung
Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.
15. Tempat
Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya
pemungutan suara.
16.
Kelompok
Kerja adalah unit kerja dalam satu satuan kerja yang dibentuk dalam jangka
waktu tertentu untuk menyelenggarakan pengawasan tahapan Pemilu secara terpadu.
Pasal 2
(1)
Penyelenggaraan
pengawasan Pemilu dan Pemilihan harus dilakukan oleh semua tingkatan Pengawas
Pemilu dan Pengawas Pemilihan secara terkoordinasi, bertanggung jawab, dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengawas
Pemilu dan Pengawas Pemilihan menyelenggarakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan
sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.
BAB II
TATA KERJA
Bagian Kesatu
Badan Pengawas
Pemilihan Umum
Paragraf 1
Umum
Pasal 3
(1)
Bawaslu
menyelenggarakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) orang.
(3) Keanggotaan
Bawaslu terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang
anggota.
(4) Ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dalam rapat pleno Bawaslu.
(5) Hasil dari
rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dituangkan dalam berita acara
rapat pleno Bawaslu.
(6) Ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan
pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dilakukan melalui pendistribusian tugas, wewenang, dan kewajiban kepada
masing-masing anggota Bawaslu berdasarkan fungsi dan wilayah kerja.
(2) Fungsi
dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh:
a.
Ketua
Bawaslu; dan
b.
Anggota
Bawaslu,
sebagai koordinator divisi dan
koordinator wilayah.
(3)
Koordinator
divisi dan koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dalam
rapat pleno Bawaslu.
(4) Hasil dari
rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam berita acara
rapat pleno Bawaslu.
(5)
Koordinator
divisi dan koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan keputusan Bawaslu.
Paragraf 2
Divisi
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan
pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
4 ayat (1) dibagi dalam beberapa
divisi terdiri atas:
a.
Divisi
Pengawasan;
b.
Divisi
Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga;
c.
Divisi
Penanganan Pelanggaran;
d.
Divisi
Penyelesaian Sengketa; dan
e.
Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.
(2) Setiap
divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator
divisi.
Pasal 6
(1) Divisi
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mengoordinasikan
fungsi:
a.
penyusunan
program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b.
pencegahan
dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
c.
pengawasan
tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d.
akreditasi
pemantau Pemilu;
e.
sosialisasi
pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
f. pengadministrasian
dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
g.
pengolahan
basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
h.
penelitian
dan pengembangan;
i.
pemantauan
dan evaluasi; dan
j.
penyiapan
laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan
laporan akhir Divisi Pengawasan.
(2)
Divisi
Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b mengoordinasikan fungsi:
a.
pembentukan
peraturan perundang-undangan;
b.
advokasi
hukum;
c.
penyiapan
analisis dan kajian hukum;
d.
pendokumentasian
dan sosialisasi produk hukum;
e.
hubungan
masyarakat;
f.
kerja
sama antarlembaga;
g.
pemantauan
dan evaluasi; dan
h.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi
Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga.
(3) Divisi
Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mengoordinasikan
fungsi:
a.
penerimaan
laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b.
penanganan
tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
c.
pengadministrasian
dan fasilitasi Gakkumdu;
d.
pengkajian
dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan
Pemilihan;
e.
penanganan
dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan dugaan pelanggaran administratif
Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;
f.
pengadministrasian
laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
g.
pengelolaan
perlengkapan, sarana dan prasarana, serta kerumahtanggaan Bawaslu;
h.
pemantauan
dan evaluasi; dan
i.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi
Penanganan Pelanggaran.
(4) Divisi
Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d
mengoordinasikan fungsi:
a.
pencegahan
sengketa proses Pemilu;
b.
penyelesaian
sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;
c.
pelaksanaan
layanan pengadaan barang milik negara Bawaslu;
d.
pengelolaan
keuangan dan barang milik negara;
e.
pengawasan
internal;
f.
pemantauan
dan evaluasi; dan
g.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi
Penyelesaian Sengketa.
(5)
Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e mengoordinasikan fungsi:
a.
perencanaandan
penyusunan anggaran pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b.
tata
laksana dan kesekretariatan;
c.
pembentukanBawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
d.
pelaksanaan
pembinaan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
e.
pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan bagi jajaran Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan
serta kesekretariatan;
f.
pengelolaan
basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
g.
pengelolaan
basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dan
Pengawas Pemilihan;
h. pengelolaan
serta pelayanan data dan informasi Bawaslu;
i.
pemantauan
dan evaluasi; dan
j.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya
Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.
Pasal 7
(1)
Pengoordinasian
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibantu oleh unit organisasi pada
Sekretariat Jenderal Bawaslu.
(2) Pembagian
unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Divisi
Pengawasan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang
program dan strategi pengawasan, teknis pengawasan, sosialisasi pengawasan, dan
penelitian;
b.
Divisi
Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga dibantu oleh unit organisasi
yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum, hubungan masyarakat, kerja sama,
dan hubungan antarlembaga;
c.
Divisi
Penanganan Pelanggaran dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan
urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, umum, dan
kerumahtanggaan;
d.
Divisi
Penyelesaian Sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan
di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan, pengelolaan
keuangan dan barang milik negara, dan pengawasan internal; dan
e.
Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi, dibantu oleh unit
organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia dan
organisasi, perencanaan, dan data dan informasi.
Pasal 8
Pembahasan
dan tindak lanjut pelaksanaan tugas koordinator divisi dilakukan dalam atau
berdasarkan rapat pleno Bawaslu.
Paragraf 3
Wilayah Kerja
Pasal 9
(1)
Penyelenggaraan
pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan wilayah kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dibagi dalam beberapa provinsi secara proporsional.
(2) Setiap
wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang
koordinator wilayah.
(3) Pembagian
wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
jarak
wilayah provinsi;
b.
jumlah
penduduk di wilayah provinsi;
c.
indeks
kerawanan Pemilu atau indeks kerawanan Pemilihan; dan
d.
daerah
terpencil dan tidak terpencil.
Pasal 10
(1) Koordinator
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) bertugas:
a.
melakukan
supervisi;
b.
melakukan
koordinasi;
c.
melakukan
pembinaan; dan
d.
mempercepat
penyelesaian permasalahan,
terhadap
Bawaslu Provinsi yang berada dalam wilayah kerjanya.
(2)
Pembahasan
dan tindak lanjut pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam atau berdasarkan rapat pleno Bawaslu.
Bagian Kedua
Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi
Paragraf 1
Umum
Pasal 11
(1) Bawaslu
Provinsi dibentuk oleh Bawaslu.
(2) Bawaslu
Provinsi menyelenggarakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi.
(3)
Bawaslu
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai anggota
sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang.
(4) Keanggotaan
Bawaslu Provinsi terdiri atas:
a.
1
(satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota; atau
b.
1
(satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
(5) Ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi.
(6) Hasil dari
rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)
dituangkan dalam berita acara rapat pleno Bawaslu Provinsi.
(7) Ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
Pasal 12
(1)
Penyelenggaraan
pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
dilakukan melalui pendistribusian tugas, wewenang, dan kewajiban kepada
masing-masing anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan fungsi dan wilayah kerja.
(2) Fungsi
dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh:
a.
Ketua
Bawaslu Provinsi; dan
b.
Anggota
Bawaslu Povinsi,
sebagai koordinator divisi dan
koordinator wilayah.
(3)
Koordinator
divisi dan koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dalam
rapat pleno Bawaslu Provinsi.
(4) Hasil dari
rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan
dalam berita acara rapat pleno Bawaslu Provinsi.
(5)
Koordinator
divisi dan koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan keputusan Bawaslu.
Paragraf 2
Divisi
Pasal 13
(1)
Penyelenggaraan
pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dibagi dalam beberapa divisi dengan ketentuan:
a.
Bawaslu
Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:
1.
Divisi
Pengawasan;
2.
Divisi
Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga;
3.
Divisi
Penanganan Pelanggaran;
4.
Divisi
Penyelesaian Sengketa; dan
5.
Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi;
b.
Bawaslu
Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri atas:
1.
Divisi
Pengawasan;
2.
Divisi
Hukum;
3.
Divisi
Penanganan Pelanggaran;
4.
Divisi
Penyelesaian Sengketa;
5.
Divisi
Hubangan Masyarakat dan Hubungan Lembaga;
6.
Divisi
Sumber Daya Manusia; dan
7.
Divisi
Organisasi dan Data dan Informasi.
(2) Setiap
divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator
divisi.
Pasal 14
(1) Divisi
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) huruf a angka 1
mengoordinasikan fungsi:
a.
pencegahan
dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b.
pengawasan
tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c.
sosialisasi
pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d.
pengadministrasian
dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
e.
pengolahan
basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
f.
pemantauan
dan evaluasi; dan
g.
penyiapan
laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan
laporan akhir Divisi Pengawasan.
(2)
Divisi
Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 2 mengoordinasikan fungsi:
a.
advokasi
hukum;
b.
penyiapan
analisis dan kajian hukum;
c.
pendokumentasian
dan sosialisasi produk hukum;
d.
hubungan
masyarakat;
e.
kerja
sama antarlembaga;
f.
pemantauan
dan evaluasi; dan
g.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi
Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga.
(3)
Divisi
Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a
angka 3 mengoordinasikan fungsi:
a.
penerimaan
laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b.
penanganan
tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
c.
pengadministrasian
dan fasilitasi Gakkumdu Provinsi;
d.
pengkajian
dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan
Pemilihan;
e.
penanganan
dugaan pelanggaran administratif Pemilu;
f.
penanganan
dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur,
sistematis, dan masif;
g.
pengadministrasian
laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
h.
pemantauan
atas tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan
Pemilihan;
i.
pemantauan
dan evaluasi; dan
j.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi
Penanganan Pelanggaran.
(4)
Divisi
Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a
angka 4 mengoordinasikan fungsi:
a.
pencegahan
sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;
b.
penyelesaian
sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;
c.
pemantauan
dan evaluasi; dan
d.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi
Penyelesaian Sengketa.
(5)
Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 5 mengoordinasikan fungsi:
a.
perencanaandan
penyusunan anggaran pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b.
tata
laksana dan kesekretariatan;
c.
pelaksanaan
pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Pengawas TPS;
d.
pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan bagi jajaran Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan
serta kesekretariatan;
e.
pengelolaan
basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
f.
pengelolaan
basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi;
g.
pengelolaan
serta pelayanan data dan informasi Bawaslu Provinsi;
h.
pemantauan
dan evaluasi; dan
i.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya
Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.
Pasal 15
(1) Divisi
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) huruf a angka 1
mengoordinasikan fungsi:
a.
pencegahan
dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b.
pengawasan
tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c.
sosialisasi
pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d.
pengadministrasian
dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
e.
pengolahan
basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
f.
pemantauan
dan evaluasi; dan
g.
penyiapan
laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan
laporan akhir Divisi Pengawasan.
(2) Divisi
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 2
mengoordinasikan fungsi:
a.
advokasi
hukum;
b.
penyiapan
analisis dan kajian hukum;
c.
pendokumentasian
dan sosialisasi produk hukum;
d.
pemantauan
dan evaluasi; dan
e.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi
Hukum.
(3)
Divisi
Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b
angka 3 mengoordinasikan fungsi:
a.
penerimaan
laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b.
penanganan
tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
c.
pengadministrasian
dan fasilitasi Gakkumdu Provinsi;
d.
pengkajian
dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan
Pemilihan;
e.
penanganan
pelanggaran administratif Pemilu;
f.
penanganan
pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan
masif;
g.
pengadministrasian
laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
h.
pemantauan
atas tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan
Pemilihan;
i.
pemantauan
dan evaluasi; dan
j.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi
Penanganan Pelanggaran.
(4)
Divisi
Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b
angka 4 mengoordinasikan fungsi:
a.
pencegahan
sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;
b.
penyelesaian
sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;
c.
pemantauan
dan evaluasi; dan
d.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi
Penyelesaian Sengketa.
(5)
Divisi
Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf b angka 5 mengoordinasikan fungsi:
a.
pencegahan
dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b.
sosialisasi
pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c.
hubungan
masyarakat;
d.
kerja
sama antarlembaga;
e.
pemantauan
dan evaluasi; dan
f.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi
Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga.
(6)
Divisi
Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka
6 mengoordinasikan fungsi:
a.
pendidikan
dan pelatihan pengawasan bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan
Pengawas TPS dan kesekretariatan;
b.
pembinaan
Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Pengawas TPS;
c.
pemantauan
dan evaluasi; dan
d.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi
Sumber Daya Manusia.
(7)
Divisi
Organisasi dan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf b angka 7 mengoordinasikan fungsi:
a.
perencanaan
dan penyusunan anggaran pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b.
tata
laksana dan kesekretariatan;
c.
pengelolaan
basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
d.
pengelolaan
basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi;
e.
pengelolaan
serta pelayanan data dan informasi Bawaslu Provinsi;
f.
pemantauan
dan evaluasi; dan
g.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi
Organisasi dan Data dan Informasi.
Pasal 16
(1)
Pengoordinasian
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibantu oleh unit organisasi pada
Sekretariat Bawaslu Provinsi.
(2) Pembagian
unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Divisi
Pengawasan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang
pengawasan;
b.
Divisi
Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga dibantu oleh unit organisasi
yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum, hubungan masyarakat, kerja sama,
dan hubungan antarlembaga;
c.
Divisi
Penanganan Pelanggaran dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan
urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
d.
Divisi
Penyelesaian Sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan
di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan; dan
e.
Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi, dibantu oleh unit
organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia dan organisasi,
perencanaan, pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan data dan informasi.
Pasal 17
(1)
Pengoordinasian
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibantu oleh unit organisasi pada
Sekretariat Bawaslu Provinsi.
(2) Pembagian
unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Divisi
Pengawasan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang
pengawasan;
b.
Divisi
Hukum dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang
hukum;
c.
Divisi
Penanganan Pelanggaran dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan
urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
d.
Divisi
Penyelesaian Sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan
di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;
e.
Divisi
Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga dibantu oleh unit organisasi yang
menyelenggarakan urusan di bidang hubungan
masyarakat,
kerja sama, dan hubungan antarlembaga;
f.
Divisi
Sumber Daya Manusia dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan
di bidang sumber daya manusia; dan
g.
Divisi
Organisasi dan Data dan Informasi dibantu oleh unit organisasi yang
menyelenggarakan urusan di bidang organisasi, perencanaan, dan pengelolaan
keuangan dan barang milik negara pengelolaan dan pelayanan data dan informasi.
Pasal 18
Pembahasan
dan tindak lanjut pelaksanaan tugas koordinator divisi dilakukan dalam atau
berdasarkan rapat pleno Bawaslu Provinsi.
Paragraf 3
Wilayah Kerja
Pasal 19
(1)
Penyelenggaraan
pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan wilayah kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) dibagi dalam beberapa kabupaten/kota secara
proporsional.
(2) Setiap
wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang
koordinator wilayah.
(3) Pembagian
wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan:
a.
jarak
wilayah kabupaten/kota;
b.
jumlah
penduduk di wilayah kabupaten/kota;
c.
indeks
kerawanan Pemilu atau indeks kerawanan Pemilihan; dan
d.
daerah
terpencil dan tidak terpencil.
Pasal 20
(1) Koordinator
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2) bertugas:
a.
melakukan
supervisi;
b.
melakukan
koordinasi;
c.
melakukan
pembinaan; dan
d.
mempercepat
penyelesaian permasalahan,
terhadap
Bawaslu Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah kerjanya.
(2)
Pembahasan
dan tindak lanjut pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam atau berdasarkan rapat pleno Bawaslu Provinsi.
Bagian Ketiga
Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Umum
Pasal 21
(1) Bawaslu
Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bawaslu.
(2)
Bawaslu
Kabupaten/Kota menyelenggarakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah
kabupaten/kota.
(3)
Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai
anggota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang.
(4) Keanggotaan
Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.
1
(satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota; atau
b.
1
(satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
(5) Ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dalam rapat pleno Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(6) Hasil dari
rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)
dituangkan dalam berita acara rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.
(7) Ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
Pasal 22
(1)
Penyelenggaraan
pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
dilakukan melalui pendistribusian tugas, wewenang, dan kewajiban kepada
masing-masing anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan fungsi dan wilayah kerja.
(2) Fungsi
dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh:
a.
Ketua
Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b.
Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota,
sebagai koordinator divisi dan
koordinator wilayah.
(3)
Koordinator
divisi dan koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dalam
rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Hasil dari
rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan
dalam berita acara rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5)
Koordinator
divisi dan koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan keputusan Bawaslu.
Paragraf 2
Divisi
Pasal 23
(1)
Penyelenggaraan
pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) dibagi dalam beberapa divisi dengan ketentuan:
a.
Bawaslu
Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang terdiri
atas:
1.
Divisi
Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga;
2.
Divisi
Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa; dan
3.
Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi;
b.
Bawaslu
Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri
atas:
1.
Divisi
Pengawasan;
2.
Divisi
Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga;
3.
Divisi
Penanganan Pelanggaran;
4.
Divisi
Penyelesaian Sengketa; dan
5.
Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.
(2) Setiap
divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang
koordinator divisi.
Pasal 24
(1) Divisi Pengawasan,
Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) huruf a angka 1
mengoordinasikan fungsi:
a. pencegahan
dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b.
pengawasan
tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c.
sosialisasi
pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d.
pengadministrasian
dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
e.
hubungan
masyarakat;
f.
kerja
sama antarlembaga;
g.
pemantauan
dan evaluasi; dan
h.
penyiapan
laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan
laporan akhir Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga.
(2)
Divisi
Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 mengoordinasikan fungsi:
a.
penyiapan
analisis dan kajian hukum;
b.
pendokumentasian
dan sosialisasi produk hukum;
c.
penyelesaian
penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
d.
penerimaan
laporan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
e.
penanganan
tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
f.
pengadministrasian
dan fasilitasi Gakkumdu Kabupaten/Kota;
g.
pengkajian
dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan
Pemilihan;
h.
penanganan
pelanggaran administratif Pemilu;
i.
pengadministrasian
laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
j.
pemantauan
atas tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan
Pemilihan;
k.
pencegahan
sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;
l.
penyelesaian
sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;
m. pemantauan dan
evaluasi; dan
n.
penyiapan
laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan
laporan akhir Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa.
(3)
Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 mengoordinasikan fungsi:
a.
perencanaan
dan penyusunan anggaran pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b.
pembentukan
Panwaslu Kecamatan;
c.
tata
laksana dan kesekretariatan;
d.
pendidikan
dan pelatihan pengawasan bagi jajaran Panwaslu Kecamatan sampai dengan Pengawas
TPS dan kesekretariatan;
e.
pembinaan
Panwaslu Kecamatan sampai dengan Pengawas TPS;
f.
pengelolaan
basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
g.
pengelolaan
basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Bawaslu
Kabupaten/Kota;
h. pengelolaan
serta pelayanan data dan informasi Bawaslu Kabupaten/Kota;
i.
pemantauan
dan evaluasi; dan
j.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.
Pasal 25
(1) Divisi
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) huruf b angka 1
mengoordinasikan fungsi:
a.
pencegahan
dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b.
pengawasan
tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c.
sosialisasi
pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d.
pengadministrasian
dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
e.
pengolahan
basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
f.
pemantauan
dan evaluasi; dan
g.
penyiapan
laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan
laporan akhir Divisi Pengawasan.
(2)
Divisi
Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf b angka 2 mengoordinasikan fungsi:
a.
penyiapan
analisis dan kajian hukum;
b.
pendokumentasian
dan sosialisasi produk hukum;
c.
penyelesaian
penanganan dugaan pelanggaran kode
etik
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
d.
hubungan
masyarakat;
e.
kerja
sama antarlembaga;
f.
pemantauan
dan evaluasi; dan
g.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi
Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga.
(3)
Divisi
Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b
angka 3 mengoordinasikan fungsi:
a.
penerimaan
laporan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana
Pemilihan;
b.
penanganan
tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
c. pengadministrasian
dan fasilitasi Gakkumdu Kabupaten/Kota;
d.
pengkajian
dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan
Pemilihan;
e.
penanganan
pelanggaran administratif Pemilu;
f.
pengadministrasian
laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
g.
pemantauan
atas tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan
Pemilihan;
h.
pemantauan
dan evaluasi; dan
i.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi
Penanganan Pelanggaran.
(4)
Divisi
Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b
angka 4 mengoordinasikan fungsi:
a.
pencegahan
sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;
b.
penyelesaian
sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;
c.
pemantauan
dan evaluasi; dan
d.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi
Penyelesaian Sengketa.
(5)
Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 5 mengoordinasikan fungsi:
a.
perencanaandan
penyusunan anggaran pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b.
pembentukanPanwaslu
Kecamatan/Panwas Kecamatan;
c.
tata
laksana dan kesekretariatan;
d.
pendidikan
dan pelatihan pengawasan Pemilu bagi jajaran Panwaslu Kecamatan/Panwas
Kecamatan sampai dengan Pengawas TPS dan kesekretariatan;
e.
pembinaanPanwaslu
Kecamatan/Panwas Kecamatan sampai dengan Pengawas TPS;
f.
pengelolaan
basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
g.
pengelolaan
basis data penyelenggaraan tugas,
wewenang,
dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota;
h. pengelolaan
serta pelayanan data dan informasi Bawaslu Kabupaten/Kota;
i.
pemantauan
dan evaluasi; dan
j.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya
Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.
Pasal 26
(1)
Pengoordinasian
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dibantu oleh unit organisasi pada
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pembagian
unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Divisi
Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga dibantu oleh unit
organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang pengawasan, hubungan
masyarakat, kerja sama, dan hubungan antarlembaga;
b.
Divisi
Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa dibantu oleh unit
organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum, penanganan pelanggaran
dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan; dan
c.
Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi dibantu oleh unit
organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia,
organisasi, perencanaan, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, dan data
dan informasi.
Pasal 27
(1)
Pengoordinasian
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibantu oleh unit organisasi pada
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pembagian
unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Divisi
Pengawasan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang
pengawasan;
b.
Divisi
Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga dibantu oleh unit organisasi yang
menyelenggarakan urusan di bidang hukum, hubungan masyarakat, kerja sama, dan
hubungan antarlembaga;
c.
Divisi
Penanganan Pelanggaran dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan
urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
d.
Divisi
Penyelesaian Sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan
di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan; dan
e.
Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi dibantu oleh unit
organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia,
organisasi, perencanaan, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, dan data
dan informasi.
Pasal 28
Pembahasan
dan tindak lanjut pelaksanaan tugas koordinator divisi dilakukan dalam atau
berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.
Paragraf 3
Wilayah Kerja
Pasal 29
(1)
Penyelenggaraan
pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan wilayah kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) dibagi dalam beberapa kecamatan secara proporsional.
(2) Setiap
wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang
koordinator wilayah.
(3) Pembagian
wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan:
a.
jarak
wilayah kecamatan;
b.
jumlah
penduduk di wilayah kecamatan;
c.
indeks
kerawanan Pemilu atau indeks kerawanan Pemilihan; dan
d.
daerah
terpencil dan tidak terpencil.
Pasal 30
(1) Koordinator
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (2) bertugas:
a.
melakukan
supervisi;
b.
melakukan
koordinasi;
c.
melakukan
pembinaan; dan
d.
mempercepat
penyelesaian permasalahan,
terhadap
Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan yang berada dalam wilayah kerjanya.
(2)
Pembahasan
dan tindak lanjut pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam atau berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bagian Keempat
Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan/Panitia
Pengawas
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Kecamatan
Pasal 31
(1) Panwaslu
Kecamatan/Panwas Kecamatan dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2)
Panwaslu
Kecamatan/Panwas Kecamatan menyelenggarakan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di
wilayah kecamatan.
(3)
Panwaslu
Kecamatan/Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) orang.
(4)
Keanggotaan
Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap
anggota dan 2 (dua) orang anggota.
(5) Ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dalam rapat pleno Panwaslu
Kecamatan/Panwas Kecamatan.
(6) Hasil dari
rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dituangkan
dalam berita acara rapat pleno Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
(7) Ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Pasal 32
(1)
Penyelenggaraan
pengawasan Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)
dilakukan melalui pendistribusian tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu
Kecamatan/Panwas Kecamatan
kepada
masing-masing anggota Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan berdasarkan fungsi.
(2) Fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh:
a.
Ketua
Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan; dan
b.
Anggota
Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, sebagai koordinator divisi.
(3)
Koordinator
divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dalam rapat pleno Panwaslu
Kecamatan/Panwas Kecamatan.
(4) Hasil dari
rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
dituangkan dalam berita acara rapat pleno Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
(5) Koordinator
divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Pasal 33
(1)
Penyelenggaraan
pengawasan Pemilu atau Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
32 ayat (1) dibagi dalam beberapa
divisi yang terdiri atas:
a.
Divisi
Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga;
b.
Divisi
Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa; dan
c.
Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.
(2) Setiap
divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang
koordinator divisi.
Pasal 34
(1) Divisi Pengawasan,
Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (1) huruf a mengoordinasikan
fungsi:
a. pencegahan
dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
b.
pengawasan
tahapan Pemilu atau Pemilihan;
c.
sosialisasi
pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan;
d.
pengadministrasian
dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu atau Pemilihan;
e.
hubungan
masyarakat;
f.
kerja
sama antarlembaga;
g.
pemantauan
dan evaluasi; dan
h.
penyiapan
laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan, laporan tahunan dan
laporan akhir Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga.
(2)
Divisi
Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b mengoordinasikan fungsi:
a.
analisis
dan kajian hukum;
b.
sosialisasi
produk hukum;
c.
penerimaan
laporan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu atau Pemilihan;
d.
pengkajian
dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau
Pemilihan;
e.
pengkajian
pelanggaran administratif Pemilu atau Pemilihan;
f.
pengadministrasian
laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
g.
pencegahan
dan penyelesaian sengketa proses antarpeserta Pemilu atau Pemilihan;
h.
pemantauan
dan evaluasi; dan
i.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu atau Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir
Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa.
(3)
Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c mengoordinasikan fungsi:
a.
pembentukan
Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dan Pengawas TPS;
b.
pendidikan
dan pelatihan pengawasan Pemilu bagi jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL,
Pengawas TPS, dan kesekretariatan;
c.
pembinaan
Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dan Pengawas TPS;
d.
pendokumentasian
data dan informasi Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;
e.
pemantauan
dan evaluasi; dan
f.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu atau Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir
Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.
Pasal 35
Pengoordinasian
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dibantu oleh sekretariat Panwaslu
Kecamatan/Panwas Kecamatan.
Pasal 36
Pembahasan
dan tindak lanjut pelaksanaan tugas koordinator divisi dilakukan dalam atau
berdasarkan rapat pleno Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
Bagian Kelima
Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa/
Pengawas
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Lapangan
Pasal 37
(1) Panwaslu
Kelurahan/Desa/PPL dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
(2)
Panwaslu
Kelurahan/Desa/PPL menyelenggarakan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di wilayah
kelurahan/desa.
(3) Jumlah
anggota Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL sebanyak 1 (satu) orang.
(4)
Dalam
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu atau Pemilihan di
wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu
Kelurahan/Desa/PPL melaksanakan fungsi:
a.
pengawasan
tahapan Pemilu atau Pemilihan;
b.
penyiapan
bahan keterangan pencegahan dan penindakan dugaan pelanggaran Pemilu atau
Pemilihan;
c.
sosialisasi
pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan;
d.
penerimaan
dan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau
Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;
e.
pemantauan
dan pembinaan Pengawas TPS; dan
f.
penyiapan
laporan hasil pengawasan Pemilu atau Pemilihan.
Bagian Keenam
Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Pasal 38
(1) Panwaslu LN
dibentuk oleh Bawaslu.
(2) Panwaslu
LN menyelenggarakan pengawasan Pemilu di luar negeri.
(3) Panwaslu
LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai anggota sebanyak 3
(tiga) orang.
(4) Keanggotaan
Panwaslu LN terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua)
orang anggota.
(5) Ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dalam rapat pleno Panwaslu LN.
(6) Hasil dari
rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dituangkan
dalam berita acara rapat pleno Panwaslu
LN.
(7) Ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
Pasal 39
(1) Penyelenggaraan pengawasan
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dilakukan melalui
pendistribusian tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu LN kepada masing-masing
anggota Panwaslu LN berdasarkan fungsi.
(2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh:
a.
Ketua
Panwaslu LN; dan
b.
Anggota
Panwaslu LN, sebagai koordinator divisi.
(3) Koordinator
divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dalam rapat pleno Panwaslu
LN.
(4) Hasil dari
rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
dituangkan dalam berita acara rapat pleno Panwaslu LN.
(5) Koordinator
divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
Pasal 40
(1)
Penyelenggaraan
pengawasan Pemilu berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1) dibagi dalam beberapa divisi yang terdiri atas:
a.
Divisi
Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga;
b.
Divisi
Hukum dan Penanganan Pelanggaran; dan
c.
Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.
(2) Setiap
divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang
koordinator divisi.
Pasal 41
(1) Divisi Pengawasan,
Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (1) huruf a mengoordinasikan
fungsi:
a.
pencegahan
dugaan pelanggaran Pemilu;
b.
pengawasan
tahapan Pemilu;
c.
sosialisasi
pengawasan tahapan Pemilu;
d.
pengadministrasian
dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu;
e.
hubungan
masyarakat;
f.
kerja
sama antarlembaga;
g.
pemantauan
dan evaluasi; dan
h.
penyiapan
laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir
Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga.
(2)
Divisi
Hukum dan Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
huruf b mengoordinasikan fungsi:
a.
analisis
dan kajian hukum;
b.
sosialisasi
produk hukum;
c.
penerimaan
laporan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu;
d.
pengkajian
dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu;
e.
penanganan
pelanggaran administratif Pemilu;
f.
pengadministrasian
laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu;
g.
pemantauan
dan evaluasi; dan
h.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hukum dan
Penanganan Pelanggaran.
(3)
Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c mengoordinasikan fungsi:
a.
pendidikan
dan pelatihan pengawasan Pemilu;
b.
pembinaan;
c.
pendokumentasian
data dan informasi Panwaslu LN;
d.
pemantauan
dan evaluasi; dan
e.
penyiapan
laporan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya
Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.
Pasal 42
Pembahasan
dan tindak lanjut pelaksanaan tugas koordinator divisi dilakukan dalam atau
berdasarkan rapat pleno Panwaslu LN.
Bagian Ketujuh
Pengawas
Tempat Pemungutan Suara
Pasal 43
(1) Pengawas TPS dibentuk oleh
Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
(2) Pengawas
TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS.
(3)
Dalam
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu
atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:
a.
pencegahan
dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
b. pengawasan
tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
c.
pengawasan
pergerakan hasil penghitungan suara;
d.
penerimaan
laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; dan
e.
penyampaian
laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada
Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Bagian
Kedelapan
Pengambilan
Keputusan
Pasal 44
(1)
Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan,
dan Panwaslu LN wajib mengambil keputusan melalui rapat pleno.
(2)
Rapat
pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Bawaslu mengenai rapat pleno.
Bagian
Kesembilan
Hak Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan
Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, dan
Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Umum
Pasal 45
Ketua
dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhak:
a.
memperoleh
uang kehormatan dan fasilitas; dan
b.
menjalani
cuti.
Paragraf 2
Uang
Kehormatan dan Fasilitas
Pasal 46
Uang
kehormatan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a diberikan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai kedudukan
keuangan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Paragraf 3
Cuti
Pasal 47
(1) Ketua
dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhak
menjalani cuti.
(2) Cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
cuti
tahunan;
b.
cuti
sakit;
c.
cuti
bersalin;
d.
cuti
alasan penting; dan
e.
cuti
bersama.
(3) Cuti tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a yaitu 12 (dua
belas) hari kerja.
(4)
Cuti
sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan berdasarkan surat
permintaan cuti sakit dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah untuk
paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Cuti bersalin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c diberikan
untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga paling lama 3
(tiga) bulan.
(6) Cuti
karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan
paling lama 1 (satu) bulan.
(7) Cuti bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
e diberikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 48
(1) Permohonan
cuti Ketua atau Anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi diajukan kepada Ketua
Bawaslu.
(2)
Permohonan
cuti Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diajukan kepada Ketua Bawaslu
Provinsi.
(3) Ketua
Bawaslu menandatangani surat persetujuan cuti bagi:
a.
Ketua
dan/atau Anggota Bawaslu; dan
b.
Ketua
dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi.
(4)
Ketua
Bawaslu Provinsi menandatangani surat persetujuan cuti bagi Ketua dan/atau
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5)
Pemberian
cuti kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota wajib memperhatikan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
(6)
Selama
menjalani cuti, Ketua dan/atau Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota tetap memperoleh uang kehormatan dan fasilitas setiap bulan.
Bagian
Kesepuluh
Kelompok Kerja
Pasal 49
(1)
Dalam
hal terdapat kebutuhan pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang mendesak dan
diperlukan penanganan yang bersifat khusus, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk Kelompok Kerja.
(2)
Kelompok
Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan lingkup pekerjaan
pengawasan Pemilu dan Pemilihan dari 2 (dua) divisi atau lebih.
(3) Pembentukan
Kelompok Kerja dapat melibatkan:
a.
kementerian/lembaga;
b.
lembaga
pendidikan;
c.
lembaga
penelitian;
d.
organisasi
masyarakat/keagamaan;
e.
pemantau
Pemilu atau pemantau Pemilihan;
f.
lembaga
pers;
g.
perusahaan
media massa;
h.
perusahaan
media sosial; dan/atau
i.
pihak
lain,
dengan
memperhatikan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
(4)
Kelompok
Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui rapat pleno dan ditetapkan
dalam keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bagian
Kesebelas
Pelaksana
Harian Ketua
Pasal 50
Dalam hal
Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua
Bawaslu
Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, atau Ketua Panwaslu
LN berhalangan sementara paling lama 3 (tiga) hari sehingga tidak dapat
melaksanakan tugasnya sebagai ketua, rapat pleno menunjuk pelaksana harian
ketua.
BAB III
POLA HUBUNGAN
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Bagian Kesatu
Badan Pengawas
Pemilihan Umum
Pasal 51
Bawaslu
berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajiban pengawasan Pemilu dan Pemilihan dengan cara:
a.
melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan Peraturan Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan
Pemilu dan Pemilihan;
b.
melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan pedoman, standar petunjuk pelaksanaan, dan
petunjuk teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa/PPL, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS;
c.
melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan pedoman tata cara penanganan pelanggaran Pemilu
dan Pemilihan, penanganan pelanggaran administratif Pemilu dan penanganan
pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan
masif, dan penanganan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan bagi Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan/Panwas
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS;
d.
melakukan
pemantauan hubungan koordinasi antarPengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan di
semua tingkatan;
e.
melaksanakan
bimbingan teknis;
f.
memberikan
arahan dan menyediakan wadah konsultasi
bagi
anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
g.
menyosialisasikan
standar pendidikan dan pelatihan bagi Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
h.
melakukanpemantauanpelaksanaantugas,
kewenangan,
dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
i.
melakukan
pemantauan terhadap ketaatan anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu LN
terhadap ketentuan kode etik penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta
ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.
melaksanakan
kebijakan lain bagi Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k.
melakukan
evaluasi.
Bagian Kedua
Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi
Pasal 52
Bawaslu
Provinsi berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang,
dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara:
a. memberikan bimbingan
teknis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
b.
memberikan
arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
c.
melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan tugas,
kewenangan,
dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
d.
melakukan
pemantauan ketaatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap ketentuan kode etik
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serta ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
e.
melakukan
evaluasi.
Pasal 53
(1) Untuk
kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Provinsi
dapat melakukan:
a.
koordinasi
dengan Bawaslu Provinsi lain; dan/atau
b.
konsultasi
kepada Bawaslu.
(2)
Koordinasi
dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan dan/atau untuk
kepentingan
penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
(3)
Dalam
hal Bawaslu Provinsi melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Bawaslu.
Pasal 54
(1)
Bawaslu
Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan
secara keseluruhan dan/atau berdasarkan fungsi masing-masing divisi kepada
Bawaslu.
(2)
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai
dengan kebutuhan.
Bagian Ketiga
Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pasal 55
Bawaslu
Kabupaten/Kota berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas,
wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan dengan cara:
a. memberikan bimbingan
teknis kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;
b.
memberikan
arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Panwaslu Kecamatan/Panwas
Kecamatan;
c.
melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan tugas,
kewenangan,
dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kecamatan;
d.
melakukan
pemantauan ketaatan anggota Panwaslu
Kecamatan/Panwas
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS terhadap ketentuan
kode etik penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
e.
melakukan
evaluasi.
Pasal 56
(1)
Untuk
kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat melakukan:
a.
koordinasi
dengan Bawaslu Kabupaten/Kota lain yang masih dalam 1 (satu) wilayah provinsi;
b.
koordinasi
dengan Bawaslu Kabupaten/Kota di luar provinsi wilayah kerjanya;
c.
konsultasi
kepada Bawaslu Provinsi; dan/atau
d.
konsultasi
kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
(2)
Koordinasi
dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan dan/atau untuk
kepentingan
penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
(3)
Dalam
hal Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari
Bawaslu Provinsi wilayah kerjanya.
Pasal 57
(1)
Bawaslu
Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan
secara keseluruhan dan/atau berdasarkan fungsi masing-masing divisi kepada
Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
(2)
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai
dengan kebutuhan.
Bagian Keempat
Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan/Panitia
Pengawas
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Kecamatan
Pasal 58
(1)
Panwaslu
Kecamatan/Panwas Kecamatan berwenang melakukan supervisi pelaksanaan tugas,
wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dan Pengawas TPS dengan
cara:
a.
memberikan
bimbingan teknis kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dan/atau Pengawas TPS;
b.
memberikan
arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dan
Pengawas TPS;
c.
melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban pengawasan
penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa;
d.
melakukan
pemantauan ketaatan Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dan Pengawas TPS terhadap
ketentuan kode etik penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan, serta ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
e.
melakukan
evaluasi.
(2)
Bimbingan
teknis kepada Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Pasal 59
(1) Untuk
kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu
atau
Pemilihan, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan dapat melakukan:
a.
koordinasi
dengan Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan lain yang masih dalam 1 (satu)
wilayah kabupaten/kota;
b.
koordinasi
dengan Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan di luar kabupaten/kota wilayah
kerjanya;
c.
konsultasi
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau
d.
konsultasi
kepada Bawaslu Provinsi melalui Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2)
Koordinasi
dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan dan/atau untuk
kepentingan
penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu atau Pemilihan.
(3)
Dalam
hal Panwaslu Kecamatan melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Bawaslu
Kabupaten/Kota wilayah kerjanya.
Pasal 60
(1)
Panwaslu
Kecamatan/Panwas Kecamatan menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Pemilu
atau Pemilihan secara keseluruhan dan/atau berdasarkan fungsi masing-masing
divisi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2)
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai
dengan kebutuhan.
Bagian Kelima
Panitia
Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa/Pengawas Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Lapangan
Pasal 61
Panwaslu
Kelurahan/Desa/PPL berwenang melakukan supervisi pelaksanaan tugas, wewenang,
dan kewajiban Pengawas TPS dengan cara:
a.
memberikan
bimbingan teknis kepada Pengawas TPS
bersama
dengan Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;
b.
memberikan
arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi Pengawas TPS;
c.
melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan tugas,
kewenangan,
dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan di TPS;
d.
melakukan
pemantauan ketaatan Pengawas TPS terhadap ketentuan kode etik penyelenggaraan
Pemilu atau Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
melakukan
evaluasi.
Pasal 62
(1)
Untuk
kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
dapat melakukan:
a.
koordinasi
dengan Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL lain yang masih dalam 1 (satu) wilayah
kecamatan;
b.
koordinasi
dengan Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL di luar kecamatan wilayah kerjanya;
c.
konsultasi
kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan; dan/atau
d.
konsultasi
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
(2)
Koordinasi
dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan dan/atau untuk
kepentingan
penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu atau Pemilihan.
(3)
Dalam
hal Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin
dari Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan wilayah kerjanya.
Pasal 63
(1)
Panwaslu
Kelurahan/Desa/PPL menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Pemilu kepada
Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
(2)
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai
dengan kebutuhan.
Bagian Keenam
Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Pasal 64
(1)
Untuk
kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu di
luar negeri, Panwaslu LN dapat melakukan:
a.
koordinasi
dengan Panwaslu LN yang masih dalam 1 (satu) wilayah negara;
b.
koordinasi
dengan Panwaslu LN di luar wilayah negara; dan/atau
c.
konsultasi
kepada Bawaslu.
(2)
Koordinasi
dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan/atau untuk kepentingan penyelesaian
permasalahan dalam pengawasan Pemilu.
(3)
Dalam
hal Panwaslu LN melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Bawaslu.
Pasal 65
|
|
(1)
|
Panwaslu LN menyampaikan
laporan kinerja dan
|
pengawasan Pemilu secara
keseluruhan dan/atau
|
|
berdasarkan fungsi
masing-masing divisi kepada
|
|
Bawaslu.
|
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
|
disampaikan secara periodik
atau sesuai dengan
|
|
kebutuhan.
|
Bagian Ketujuh
Pengawas
Tempat Pemungutan Suara
Pasal 66
(1)
Untuk
kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan
pengawasan Pemilu atau Pemilihan di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan:
a.
koordinasi
dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama
lain;
b.
koordinasi
dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan/atau
c.
konsultasi
kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL; dan/atau
d.
konsultasi
kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
(2)
Koordinasi
dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan dan/atau untuk
kepentingan
penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu atau Pemilihan.
(3)
Dalam
hal Pengawas TPS melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan huruf b, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Panwaslu
Kelurahan/Desa/PPL.
Bagian
Kedelapan
Rapat
Koordinasi dan Rapat Kerja Teknis
Pasal 67
(1)
Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan/Panwas
Kecamatan dapat menyelenggarakan rapat koordinasi dan rapat kerja teknis.
(2) Rapat
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a.
menyamakan
persepsi pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan;
b.
melakukan
penyelarasan dan penyatuan tindakan pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan; dan
c.
mengefektifkan
penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.
(3)
Rapat
kerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyusun
langkah strategis dan teknis meliputi:
a.
pengawasan
Pemilu dan/atau Pemilihan;
b.
pencegahan
dugaan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan;
c.
penindakan
dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dan/atau Pemilihan; dan/atau
d.
penyelesaian
sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan.
(4)
Rapat
koordinasi dan rapat kerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu
dan/atau Pemilihan.
Pasal 68
(1) Rapat
koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dapat melibatkan:
a.
internal,
Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan; dan/atau
b.
eksternal,
lembaga atau instansi lain.
(2)
Rapat
kerja teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) mengikutsertakan
Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan serta jajaran kesekretariatan.
Bagian
Kesembilan
Pengambilalihan
Sementara
Pasal 69
(1) Dalam hal
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat
lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dilakukan pengambilalihan
sementara.
(2)
Pengambilalihan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengambilalihan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno
Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan 1 (satu) tingkat di atasnya atau secara
berjenjang.
(4)
Pengambilalihan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sampai
dengan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan/Panwas
Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dapat melaksanakan tugas, wewenang,
dan kewajibannya kembali.
Pasal 70
Dalam
hal Panwaslu LN berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Bawaslu mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang bersifat strategis agar tugas, wewenang, dan kewajiban
Panwaslu LN dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 71
Dalam
hal Pengawas TPS berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Panwaslu
Kecamatan/Panwas
Kecamatan dengan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis agar tugas,
wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dapat
terlaksana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
POLA HUBUNGAN
BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN
UMUM KABUPATEN KOTA, DAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN/PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA
WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA KECAMATAN DENGAN KESEKRETARIATAN
Bagian Kesatu
Pertanggungjawaban
Kesekretariatan
Pasal 72
(1)
Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan bertugas
memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional bagi Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
(2) Dalam
memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administrasi:
a.
Sekretariat
Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu;
b.
Sekretariat
Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab
kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu; dan
c.
Sekretariat
Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Dalam
memberikan dukungan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara fungsional:
a.
Sekretariat
Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu;
b.
Sekretariat
Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Provinsi;
c.
Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota;
dan
d.
Sekretariat
Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan bertanggung jawab kepada Ketua Panwaslu
Kecamatan/Panwas Kecamatan.
Bagian Kedua
Pelimpahan
Kewenangan Administratif
Pasal 73
(1)
Bawaslu
dapat melimpahkan kewenangan administratif secara delegasi atau mandat kepada
Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan
administratif sepanjang terkait dukungan administrasi dan teknis operasional.
(2)
Bawaslu
Provinsi dapat melimpahkan kewenangan administratif secara delegasi atau mandat
kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan administratif sepanjang terkait dukungan administrasi dan teknis
operasional.
(3)
Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat melimpahkan kewenangan administratif secara delegasi atau
mandat kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengambil
keputusan dan/atau tindakan administratif sepanjang terkait dukungan
administrasi dan teknis operasional.
Bagian Ketiga
Mekanisme
Pelaporan Kinerja
Pasal 74
(1)
Dalam
hal Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi tidak memberikan dukungan administrasi
dan teknis operasional pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Provinsi
melaporkan kepada Bawaslu untuk dilakukan evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
pemantauan
kinerja; dan
b.
klarifikasi.
(3)
Bawaslu
memutuskan hasil dari evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
rapat pleno Bawaslu.
(4)
Sekretaris
Jenderal Bawaslu menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75
(1)
Dalam
hal Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memberikan dukungan
administrasi dan teknis operasional pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan kepada Bawaslu Provinsi untuk dilakukan
evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
pemantauan
kinerja; dan
b.
klarifikasi.
(3)
Bawaslu
Provinsi memutuskan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi.
(4)
Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi melaporkan hasil evaluasi kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(5)
Sekretaris
Jenderal Bawaslu menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 76
(1) Dalam hal Kepala Sekretariat
Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan tidak memberikan dukungan administrasi dan
teknis operasional pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu
Kecamatan/Panwas Kecamatan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melaporkan kepada
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
pemantauan
kinerja; dan
b.
klarifikasi.
(3)
Bawaslu
Kabupaten/Kota memutuskan hasil dari evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4)
Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 77
(1)
Dalam
hal pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di lingkungan
Sekretariat Jenderal Bawaslu tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis
operasional pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu melaporkan kepada Sekretaris
Jenderal Bawaslu.
(2)
Dalam
hal pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di lingkungan
Sekretariat Bawaslu Provinsi tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis
operasional pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Provinsi melaporkan
kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
(3)
Dalam
hal pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di lingkungan
Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota
tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional pelaksanaan
tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4)
Dalam
hal pegawai di lingkungan Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan tidak
memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional pelaksanaan tugas,
wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melaporkan kepada
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
(5)
Sekretaris
Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas
Kecamatan
sesuai kewenangan masing-masing menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1) sampai dengan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PELAPORAN
PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM DAN
PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBENUR, BUPATI DAN
WAKIL BUPATI,
SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Pasal 78
(1)
Bawaslu
menyusun laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan pengawasan Pemilu dan
Pemilihan seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan secara tertulis.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
laporan
tahapan Pemilu dan Pemilihan;
b.
laporan
tahunan;
c.
laporan
periodik; dan
d.
laporan
divisi,
yang
disusun oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
LN.
(3) Penyusunan
laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Sekretaris
Jenderal Bawaslu.
Pasal 79
(1)
Laporan
akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno
Bawaslu untuk ditetapkan menjadi laporan akhir Bawaslu.
(2)
Laporan
akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 80
(1)
Untuk
memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu dan
Pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dilakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu dan
Pengawas Pemilihan.
(2)
Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan,
dan Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL secara berjenjang.
(3)
Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan.
BAB VII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 81
Ketentuan
mengenai pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan dalam Peraturan Badan ini
berlaku juga bagi Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh.
BAB VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 82
Pada
saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas
Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 776), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 83
Pada
saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan
Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 919) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 84
Peraturan
Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
0 Comments