PERBAWASLU 1 TAHUN 2020



.



- 2 -



dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, nomenklatur kelembagaan Panitia Pengawas Lapangan, serta beberapa penguatan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilihan Umum;

c.         bahwa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pola hubungan dan tata kerja kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum dalam pengawasan Pemilihan Umum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga perlu diganti;

d.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;




Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);



2.        Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas


- 3 -



Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 141);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA.


BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1.        Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.        Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.


- 4 -



3.        Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.        Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

5.        Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

6.        Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

7.        Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.

8.        Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

9.        Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnyan disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.

10.     Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

11.     Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.


- 5 -



12.     Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.

13.     Pengawas Pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.

14.     Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.

15.     Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

16.     Kelompok Kerja adalah unit kerja dalam satu satuan kerja yang dibentuk dalam jangka waktu tertentu untuk menyelenggarakan pengawasan tahapan Pemilu secara terpadu.


Pasal 2

(1)      Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan harus dilakukan oleh semua tingkatan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan secara terkoordinasi, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)      Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan menyelenggarakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.


- 6 -



BAB II

TATA KERJA


Bagian Kesatu

Badan Pengawas Pemilihan Umum


Paragraf 1

Umum


Pasal 3

(1)      Bawaslu menyelenggarakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2)      Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) orang.

(3)      Keanggotaan Bawaslu terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.

(4)      Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dalam rapat pleno Bawaslu.

(5)      Hasil dari rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dituangkan dalam berita acara rapat pleno Bawaslu.

(6)      Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.


Pasal 4

(1)      Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui pendistribusian tugas, wewenang, dan kewajiban kepada masing-masing anggota Bawaslu berdasarkan fungsi dan wilayah kerja.

(2)      Fungsi dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh:

a.        Ketua Bawaslu; dan

b.        Anggota Bawaslu,

sebagai koordinator divisi dan koordinator wilayah.


- 7 -



(3)     Koordinator divisi dan koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dalam rapat pleno Bawaslu.

(4)     Hasil dari rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dituangkan dalam berita acara rapat pleno Bawaslu.

(5)     Koordinator divisi dan koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.


Paragraf 2

Divisi


Pasal 5

(1)      Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (1) dibagi dalam beberapa divisi terdiri atas:

a.        Divisi Pengawasan;

b.        Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga;

c.         Divisi Penanganan Pelanggaran;

d.        Divisi Penyelesaian Sengketa; dan

e.         Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.

(2)      Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi.


Pasal 6

(1)      Divisi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mengoordinasikan fungsi:

a.        penyusunan program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

b.        pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

c.         pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;

d.        akreditasi pemantau Pemilu;

e.         sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;


- 8 -



f. pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

g.        pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

h.        penelitian dan pengembangan;

i.          pemantauan dan evaluasi; dan

j.          penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Pengawasan.

(2)      Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mengoordinasikan fungsi:

a.        pembentukan peraturan perundang-undangan;

b.        advokasi hukum;

c.         penyiapan analisis dan kajian hukum;

d.        pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;

e.         hubungan masyarakat;

f.          kerja sama antarlembaga;

g.        pemantauan dan evaluasi; dan

h.        penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga.

(3)      Divisi Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mengoordinasikan fungsi:

a.        penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

b.        penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;

c.         pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;

d.        pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

e.        penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;

f.         pengadministrasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;


- 9 -



g.        pengelolaan perlengkapan, sarana dan prasarana, serta kerumahtanggaan Bawaslu;

h.        pemantauan dan evaluasi; dan

i.         penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran.

(4)      Divisi Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mengoordinasikan fungsi:

a.        pencegahan sengketa proses Pemilu;

b.        penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;

c.        pelaksanaan layanan pengadaan barang milik negara Bawaslu;

d.        pengelolaan keuangan dan barang milik negara;

e.         pengawasan internal;

f.          pemantauan dan evaluasi; dan

g.        penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penyelesaian Sengketa.

(5)      Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e mengoordinasikan fungsi:

a.        perencanaandan penyusunan anggaran pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

b.        tata laksana dan kesekretariatan;

c.        pembentukanBawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;

d.        pelaksanaan pembinaan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;

e.        pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi jajaran Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan serta kesekretariatan;

f.         pengelolaan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;

g.        pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;


-10-



h.       pengelolaan serta pelayanan data dan informasi Bawaslu;

i.          pemantauan dan evaluasi; dan

j.         penyiapan laporan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.


Pasal 7

(1)      Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.

(2)      Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.        Divisi Pengawasan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang program dan strategi pengawasan, teknis pengawasan, sosialisasi pengawasan, dan penelitian;

b.        Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum, hubungan masyarakat, kerja sama, dan hubungan antarlembaga;

c.         Divisi Penanganan Pelanggaran dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, umum, dan kerumahtanggaan;

d.        Divisi Penyelesaian Sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, dan pengawasan internal; dan

e.         Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia dan organisasi, perencanaan, dan data dan informasi.


-11-



Pasal 8

Pembahasan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas koordinator divisi dilakukan dalam atau berdasarkan rapat pleno Bawaslu.


Paragraf 3

Wilayah Kerja


Pasal 9

(1)      Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibagi dalam beberapa provinsi secara proporsional.

(2)      Setiap wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator wilayah.

(3)      Pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

a.        jarak wilayah provinsi;

b.        jumlah penduduk di wilayah provinsi;

c.         indeks kerawanan Pemilu atau indeks kerawanan Pemilihan; dan

d.        daerah terpencil dan tidak terpencil.


Pasal 10

(1)      Koordinator wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9 ayat (2) bertugas:

a.        melakukan supervisi;

b.        melakukan koordinasi;

c.         melakukan pembinaan; dan

d.        mempercepat penyelesaian permasalahan,

terhadap Bawaslu Provinsi yang berada dalam wilayah kerjanya.

(2)      Pembahasan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam atau berdasarkan rapat pleno Bawaslu.


-12-



Bagian Kedua

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi


Paragraf 1

Umum


Pasal 11

(1)      Bawaslu Provinsi dibentuk oleh Bawaslu.

(2)      Bawaslu Provinsi menyelenggarakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi.

(3)      Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang.
(4)      Keanggotaan Bawaslu Provinsi terdiri atas:

a.        1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota; atau

b.        1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.

(5)      Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi.

(6)      Hasil dari rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dituangkan dalam berita acara rapat pleno Bawaslu Provinsi.

(7)      Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.


Pasal 12

(1)      Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan melalui pendistribusian tugas, wewenang, dan kewajiban kepada masing-masing anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan fungsi dan wilayah kerja.

(2)      Fungsi dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh:

a.        Ketua Bawaslu Provinsi; dan

b.        Anggota Bawaslu Povinsi,

sebagai koordinator divisi dan koordinator wilayah.


-13-



(3)      Koordinator divisi dan koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi.

(4)      Hasil dari rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat

(3)   dituangkan dalam berita acara rapat pleno Bawaslu Provinsi.

(5)      Koordinator divisi dan koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.


Paragraf 2

Divisi


Pasal 13

(1)      Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dibagi dalam beberapa divisi dengan ketentuan:

a.        Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:

1.        Divisi Pengawasan;

2.        Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga;

3.        Divisi Penanganan Pelanggaran;

4.        Divisi Penyelesaian Sengketa; dan

5.        Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi;

b.        Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri atas:

1.        Divisi Pengawasan;

2.        Divisi Hukum;

3.        Divisi Penanganan Pelanggaran;

4.        Divisi Penyelesaian Sengketa;

5.        Divisi Hubangan Masyarakat dan Hubungan Lembaga;

6.        Divisi Sumber Daya Manusia; dan

7.        Divisi Organisasi dan Data dan Informasi.


-14-



(2)      Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi.


Pasal 14

(1)      Divisi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13 ayat (1) huruf a angka 1 mengoordinasikan fungsi:

a.        pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

b.        pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;

c.         sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;

d.        pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

e.         pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

f.          pemantauan dan evaluasi; dan

g.        penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Pengawasan.

(2)      Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 2 mengoordinasikan fungsi:

a.        advokasi hukum;

b.        penyiapan analisis dan kajian hukum;

c.         pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;

d.        hubungan masyarakat;

e.         kerja sama antarlembaga;

f.          pemantauan dan evaluasi; dan

g.        penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga.

(3)      Divisi Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 3 mengoordinasikan fungsi:

a.        penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;


-15-



b.        penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;

c.         pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu Provinsi;

d.        pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

e.         penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu;

f.          penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif;

g.        pengadministrasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

h.        pemantauan atas tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

i.          pemantauan dan evaluasi; dan

j.          penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran.

(4)      Divisi Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 4 mengoordinasikan fungsi:

a.        pencegahan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;

b.        penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;

c.         pemantauan dan evaluasi; dan

d.        penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penyelesaian Sengketa.

(5)      Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 5 mengoordinasikan fungsi:

a.        perencanaandan penyusunan anggaran pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

b.        tata laksana dan kesekretariatan;

c.        pelaksanaan pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Pengawas TPS;


-16-



d.        pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi jajaran Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan serta kesekretariatan;

e.        pengelolaan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;

f.         pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi;

g.        pengelolaan serta pelayanan data dan informasi Bawaslu Provinsi;

h.        pemantauan dan evaluasi; dan

i.         penyiapan laporan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.


Pasal 15

(1)      Divisi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13 ayat (1) huruf a angka 1 mengoordinasikan fungsi:

a.        pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

b.        pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;

c.         sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;

d.        pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

e.         pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

f.          pemantauan dan evaluasi; dan

g.        penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Pengawasan.

(2)      Divisi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 2 mengoordinasikan fungsi:

a.        advokasi hukum;

b.        penyiapan analisis dan kajian hukum;

c.         pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;

d.        pemantauan dan evaluasi; dan


-17-



e.         penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hukum.

(3)      Divisi Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 3 mengoordinasikan fungsi:

a.        penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

b.        penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;

c.         pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu Provinsi;

d.        pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

e.         penanganan pelanggaran administratif Pemilu;

f.          penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif;

g.        pengadministrasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

h.        pemantauan atas tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

i.          pemantauan dan evaluasi; dan

j.          penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran.

(4)      Divisi Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 4 mengoordinasikan fungsi:

a.        pencegahan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;

b.        penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;

c.         pemantauan dan evaluasi; dan

d.        penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penyelesaian Sengketa.


-18-



(5)      Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 5 mengoordinasikan fungsi:

a.        pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

b.        sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;

c.         hubungan masyarakat;

d.        kerja sama antarlembaga;

e.         pemantauan dan evaluasi; dan

f.          penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga.

(6)      Divisi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 6 mengoordinasikan fungsi:

a.        pendidikan dan pelatihan pengawasan bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Pengawas TPS dan kesekretariatan;

b.        pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Pengawas TPS;

c.         pemantauan dan evaluasi; dan

d.        penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia.

(7)      Divisi Organisasi dan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 7 mengoordinasikan fungsi:

a.        perencanaan dan penyusunan anggaran pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

b.        tata laksana dan kesekretariatan;

c.         pengelolaan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;

d.        pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi;

e.         pengelolaan serta pelayanan data dan informasi Bawaslu Provinsi;


-19-



f.          pemantauan dan evaluasi; dan

g.        penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Organisasi dan Data dan Informasi.


Pasal 16

(1)      Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi.

(2)      Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.        Divisi Pengawasan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang pengawasan;

b.        Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum, hubungan masyarakat, kerja sama, dan hubungan antarlembaga;

c.         Divisi Penanganan Pelanggaran dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

d.        Divisi Penyelesaian Sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan; dan

e.         Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia dan organisasi, perencanaan, pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan data dan informasi.


Pasal 17

(1)      Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi.


-20-



(2)      Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.        Divisi Pengawasan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang pengawasan;

b.        Divisi Hukum dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum;

c.         Divisi Penanganan Pelanggaran dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

d.        Divisi Penyelesaian Sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;

e.         Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hubungan

masyarakat, kerja sama, dan hubungan antarlembaga;

f.          Divisi Sumber Daya Manusia dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia; dan

g.        Divisi Organisasi dan Data dan Informasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang organisasi, perencanaan, dan pengelolaan keuangan dan barang milik negara pengelolaan dan pelayanan data dan informasi.


Pasal 18

Pembahasan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas koordinator divisi dilakukan dalam atau berdasarkan rapat pleno Bawaslu Provinsi.


-21-



Paragraf 3

Wilayah Kerja


Pasal 19

(1)      Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dibagi dalam beberapa kabupaten/kota secara proporsional.

(2)      Setiap wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator wilayah.

(3)      Pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

a.        jarak wilayah kabupaten/kota;

b.        jumlah penduduk di wilayah kabupaten/kota;

c.         indeks kerawanan Pemilu atau indeks kerawanan Pemilihan; dan

d.        daerah terpencil dan tidak terpencil.


Pasal 20

(1)      Koordinator wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

19 ayat (2) bertugas:

a.        melakukan supervisi;

b.        melakukan koordinasi;

c.         melakukan pembinaan; dan

d.        mempercepat penyelesaian permasalahan,

terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah kerjanya.

(2)      Pembahasan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam atau berdasarkan rapat pleno Bawaslu Provinsi.


-22-



Bagian Ketiga

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Paragraf 1

Umum


Pasal 21

(1)      Bawaslu Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bawaslu.

(2)      Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.

(3)      Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang.

(4)      Keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas:

a.        1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota; atau

b.        1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.

(5)      Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.

(6)      Hasil dari rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dituangkan dalam berita acara rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.

(7)      Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.


Pasal 22

(1)      Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan melalui pendistribusian tugas, wewenang, dan kewajiban kepada masing-masing anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan fungsi dan wilayah kerja.

(2)      Fungsi dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh:

a.        Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota; dan

b.        Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,


-23-



sebagai koordinator divisi dan koordinator wilayah.

(3)      Koordinator divisi dan koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.

(4)      Hasil dari rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat

(3)   dituangkan dalam berita acara rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.

(5)      Koordinator divisi dan koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.


Paragraf 2

Divisi


Pasal 23

(1)      Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dibagi dalam beberapa divisi dengan ketentuan:

a.        Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas:

1.        Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga;

2.        Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa; dan

3.        Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi;

b.        Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:

1.        Divisi Pengawasan;

2.        Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga;

3.        Divisi Penanganan Pelanggaran;

4.        Divisi Penyelesaian Sengketa; dan

5.        Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.


-24-



(2)      Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi.


Pasal 24

(1) Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 ayat (1) huruf a angka 1 mengoordinasikan fungsi:

a. pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

b.        pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;

c.         sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;

d.        pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

e.         hubungan masyarakat;

f.          kerja sama antarlembaga;

g.        pemantauan dan evaluasi; dan

h.        penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga.

(2)      Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 mengoordinasikan fungsi:

a.        penyiapan analisis dan kajian hukum;

b.        pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;

c.         penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;

d.        penerimaan laporan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;

e.         penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;

f.          pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu Kabupaten/Kota;


-25-



g.        pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

h.        penanganan pelanggaran administratif Pemilu;

i.          pengadministrasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

j.          pemantauan atas tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

k.        pencegahan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;

l.          penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;

m.      pemantauan dan evaluasi; dan

n.        penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa.

(3)      Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 mengoordinasikan fungsi:

a.        perencanaan dan penyusunan anggaran pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

b.        pembentukan Panwaslu Kecamatan;

c.         tata laksana dan kesekretariatan;

d.        pendidikan dan pelatihan pengawasan bagi jajaran Panwaslu Kecamatan sampai dengan Pengawas TPS dan kesekretariatan;

e.         pembinaan Panwaslu Kecamatan sampai dengan Pengawas TPS;

f.         pengelolaan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;

g.        pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Bawaslu Kabupaten/Kota;

h.       pengelolaan serta pelayanan data dan informasi Bawaslu Kabupaten/Kota;

i.          pemantauan dan evaluasi; dan

j.          penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.


-26-



Pasal 25

(1)      Divisi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan fungsi:

a.        pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

b.        pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;

c.         sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;

d.        pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

e.         pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

f.          pemantauan dan evaluasi; dan

g.        penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Pengawasan.

(2)      Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b angka 2 mengoordinasikan fungsi:

a.        penyiapan analisis dan kajian hukum;

b.        pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;

c.         penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran kode

etik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;

d.        hubungan masyarakat;

e.         kerja sama antarlembaga;

f.          pemantauan dan evaluasi; dan

g.        penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga.

(3)      Divisi Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b angka 3 mengoordinasikan fungsi:

a.        penerimaan laporan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;

b.        penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;


-27-



c. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu Kabupaten/Kota;

d.        pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

e.         penanganan pelanggaran administratif Pemilu;

f.          pengadministrasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

g.        pemantauan atas tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

h.        pemantauan dan evaluasi; dan

i.          penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran.

(4)      Divisi Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b angka 4 mengoordinasikan fungsi:

a.        pencegahan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;

b.        penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;

c.         pemantauan dan evaluasi; dan

d.        penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penyelesaian Sengketa.

(5)      Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 5 mengoordinasikan fungsi:

a.        perencanaandan penyusunan anggaran pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

b.        pembentukanPanwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;


c.         tata laksana dan kesekretariatan;

d.        pendidikan dan pelatihan pengawasan Pemilu bagi jajaran Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan sampai dengan Pengawas TPS dan kesekretariatan;

e.        pembinaanPanwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan sampai dengan Pengawas TPS;

f.         pengelolaan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;


-28-



g.        pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas,

wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota;


h.       pengelolaan serta pelayanan data dan informasi Bawaslu Kabupaten/Kota;

i.          pemantauan dan evaluasi; dan

j.         penyiapan laporan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.


Pasal 26

(1)      Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

(2)      Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.        Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang pengawasan, hubungan masyarakat, kerja sama, dan hubungan antarlembaga;

b.        Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan; dan

c.         Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, organisasi, perencanaan, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, dan data dan informasi.


Pasal 27

(1)      Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.


-29-



(2)      Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.        Divisi Pengawasan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang pengawasan;

b.        Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum, hubungan masyarakat, kerja sama, dan hubungan antarlembaga;

c.         Divisi Penanganan Pelanggaran dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

d.        Divisi Penyelesaian Sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan; dan

e.         Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, organisasi, perencanaan, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, dan data dan informasi.


Pasal 28

Pembahasan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas koordinator divisi dilakukan dalam atau berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.


Paragraf 3

Wilayah Kerja


Pasal 29

(1)      Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dibagi dalam beberapa kecamatan secara proporsional.


-30-



(2)      Setiap wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator wilayah.

(3)      Pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

a.        jarak wilayah kecamatan;

b.        jumlah penduduk di wilayah kecamatan;

c.         indeks kerawanan Pemilu atau indeks kerawanan Pemilihan; dan

d.        daerah terpencil dan tidak terpencil.


Pasal 30

(1)      Koordinator wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

29 ayat (2) bertugas:

a.        melakukan supervisi;

b.        melakukan koordinasi;

c.         melakukan pembinaan; dan

d.        mempercepat penyelesaian permasalahan,

terhadap Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan yang berada dalam wilayah kerjanya.

(2)      Pembahasan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam atau berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.


Bagian Keempat

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan/Panitia

Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati

dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Kecamatan


Pasal 31

(1)      Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

(2)      Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan menyelenggarakan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di wilayah kecamatan.


-31-



(3)      Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) orang.

(4)      Keanggotaan Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota.

(5)      Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dalam rapat pleno Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

(6)      Hasil dari rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat

(5)   dituangkan dalam berita acara rapat pleno Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

(7)      Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota.


Pasal 32

(1)      Penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dilakukan melalui pendistribusian tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan

kepada masing-masing anggota Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan berdasarkan fungsi.

(2)      Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh:

a.        Ketua Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan; dan

b.        Anggota Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, sebagai koordinator divisi.

(3)      Koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dalam rapat pleno Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

(4)      Hasil dari rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dituangkan dalam berita acara rapat pleno Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

(5)      Koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota.


-32-



Pasal 33

(1)      Penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

32 ayat (1) dibagi dalam beberapa divisi yang terdiri atas:

a.        Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga;

b.        Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa; dan

c.         Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.

(2)      Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi.


Pasal 34

(1) Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 ayat (1) huruf a mengoordinasikan fungsi:

a. pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

b.        pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan;

c.         sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan;

d.        pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu atau Pemilihan;

e.         hubungan masyarakat;

f.          kerja sama antarlembaga;

g.        pemantauan dan evaluasi; dan

h.        penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga.

(2)      Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b mengoordinasikan fungsi:

a.        analisis dan kajian hukum;

b.        sosialisasi produk hukum;


-33-



c.         penerimaan laporan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu atau Pemilihan;

d.        pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

e.         pengkajian pelanggaran administratif Pemilu atau Pemilihan;

f.          pengadministrasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

g.        pencegahan dan penyelesaian sengketa proses antarpeserta Pemilu atau Pemilihan;

h.        pemantauan dan evaluasi; dan

i.          penyiapan laporan tahapan Pemilu atau Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa.

(3)      Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c mengoordinasikan fungsi:

a.        pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dan Pengawas TPS;

b.        pendidikan dan pelatihan pengawasan Pemilu bagi jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, Pengawas TPS, dan kesekretariatan;

c.         pembinaan Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dan Pengawas TPS;

d.        pendokumentasian data dan informasi Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;

e.         pemantauan dan evaluasi; dan

f.          penyiapan laporan tahapan Pemilu atau Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.


Pasal 35

Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dibantu oleh sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.


-34-



Pasal 36

Pembahasan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas koordinator divisi dilakukan dalam atau berdasarkan rapat pleno Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.


Bagian Kelima

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa/

Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati

dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Lapangan


Pasal 37

(1)      Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

(2)      Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL menyelenggarakan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di wilayah kelurahan/desa.

(3)      Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL sebanyak 1 (satu) orang.

(4)      Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu atau Pemilihan di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL melaksanakan fungsi:

a.        pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan;

b.        penyiapan bahan keterangan pencegahan dan penindakan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

c.         sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan;

d.        penerimaan dan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;

e.         pemantauan dan pembinaan Pengawas TPS; dan

f.          penyiapan laporan hasil pengawasan Pemilu atau Pemilihan.


-35-



Bagian Keenam

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri


Pasal 38

(1)      Panwaslu LN dibentuk oleh Bawaslu.

(2)      Panwaslu LN menyelenggarakan pengawasan Pemilu di luar negeri.

(3)      Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) orang.

(4)      Keanggotaan Panwaslu LN terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota.

(5)      Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dalam rapat pleno Panwaslu LN.

(6)      Hasil dari rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat

(5)   dituangkan dalam berita acara rapat pleno Panwaslu

LN.

(7)      Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.


Pasal 39

(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dilakukan melalui pendistribusian tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu LN kepada masing-masing anggota Panwaslu LN berdasarkan fungsi.

(2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikoordinasikan oleh:

a.        Ketua Panwaslu LN; dan

b.        Anggota Panwaslu LN, sebagai koordinator divisi.

(3)      Koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dalam rapat pleno Panwaslu LN.

(4)      Hasil dari rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dituangkan dalam berita acara rapat pleno Panwaslu LN.

(5)      Koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.


-36-



Pasal 40

(1)      Penyelenggaraan pengawasan Pemilu berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dibagi dalam beberapa divisi yang terdiri atas:

a.        Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga;

b.        Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran; dan

c.         Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.

(2)      Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi.


Pasal 41

(1) Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal

40 ayat (1) huruf a mengoordinasikan fungsi:

a.        pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu;

b.        pengawasan tahapan Pemilu;

c.         sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu;

d.        pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu;

e.         hubungan masyarakat;

f.          kerja sama antarlembaga;

g.        pemantauan dan evaluasi; dan

h.        penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga.

(2)      Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b mengoordinasikan fungsi:

a.        analisis dan kajian hukum;

b.        sosialisasi produk hukum;

c.         penerimaan laporan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu;

d.        pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu;


-37-



e.         penanganan pelanggaran administratif Pemilu;

f.          pengadministrasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu;

g.        pemantauan dan evaluasi; dan

h.        penyiapan laporan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran.

(3)      Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c mengoordinasikan fungsi:

a.        pendidikan dan pelatihan pengawasan Pemilu;

b.        pembinaan;

c.         pendokumentasian data dan informasi Panwaslu LN;

d.        pemantauan dan evaluasi; dan

e.         penyiapan laporan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.


Pasal 42

Pembahasan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas koordinator divisi dilakukan dalam atau berdasarkan rapat pleno Panwaslu LN.


Bagian Ketujuh

Pengawas Tempat Pemungutan Suara


Pasal 43

(1) Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

(2)      Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS.

(3)      Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:

a.        pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;


-38-



b. pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;

c.         pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;

d.        penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; dan

e.         penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.


Bagian Kedelapan

Pengambilan Keputusan


Pasal 44

(1)      Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, dan Panwaslu LN wajib mengambil keputusan melalui rapat pleno.

(2)      Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai rapat pleno.


Bagian Kesembilan

Hak Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan

Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Paragraf 1

Umum


Pasal 45

Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhak:

a.        memperoleh uang kehormatan dan fasilitas; dan

b.        menjalani cuti.


-39-



Paragraf 2

Uang Kehormatan dan Fasilitas


Pasal 46

Uang kehormatan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai kedudukan keuangan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.


Paragraf 3

Cuti


Pasal 47

(1)      Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhak menjalani cuti.

(2)      Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.        cuti tahunan;

b.        cuti sakit;

c.         cuti bersalin;

d.        cuti alasan penting; dan

e.         cuti bersama.

(3)      Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

a  yaitu 12 (dua belas) hari kerja.

(4)      Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan berdasarkan surat permintaan cuti sakit dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah untuk paling lama 3 (tiga) bulan.

(5)      Cuti bersalin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

c      diberikan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga paling lama 3 (tiga) bulan.

(6)      Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan paling lama 1 (satu) bulan.

(7)      Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

e    diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.


-40-



Pasal 48

(1)      Permohonan cuti Ketua atau Anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi diajukan kepada Ketua Bawaslu.

(2)      Permohonan cuti Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diajukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi.

(3)      Ketua Bawaslu menandatangani surat persetujuan cuti bagi:

a.        Ketua dan/atau Anggota Bawaslu; dan

b.        Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi.

(4)      Ketua Bawaslu Provinsi menandatangani surat persetujuan cuti bagi Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

(5)      Pemberian cuti kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memperhatikan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

(6)       Selama menjalani cuti, Ketua dan/atau Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota tetap memperoleh uang kehormatan dan fasilitas setiap bulan.


Bagian Kesepuluh

Kelompok Kerja


Pasal 49

(1)      Dalam hal terdapat kebutuhan pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang mendesak dan diperlukan penanganan yang bersifat khusus, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk Kelompok Kerja.

(2)      Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan lingkup pekerjaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan dari 2 (dua) divisi atau lebih.

(3)      Pembentukan Kelompok Kerja dapat melibatkan:

a.        kementerian/lembaga;

b.        lembaga pendidikan;

c.         lembaga penelitian;


-41-



d.        organisasi masyarakat/keagamaan;

e.         pemantau Pemilu atau pemantau Pemilihan;

f.          lembaga pers;

g.        perusahaan media massa;

h.        perusahaan media sosial; dan/atau

i.          pihak lain,

dengan memperhatikan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

(4)      Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui rapat pleno dan ditetapkan dalam keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.


Bagian Kesebelas

Pelaksana Harian Ketua


Pasal 50

Dalam hal Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua

Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN berhalangan sementara paling lama 3 (tiga) hari sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai ketua, rapat pleno menunjuk pelaksana harian ketua.


BAB III

POLA HUBUNGAN

PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA


Bagian Kesatu

Badan Pengawas Pemilihan Umum


Pasal 51

Bawaslu berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu dan Pemilihan dengan cara:


-42-



a.        melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Peraturan Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

b.        melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pedoman, standar petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS;

c.         melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pedoman tata cara penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, penanganan pelanggaran administratif Pemilu dan penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, dan penanganan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu

Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS;

d.        melakukan pemantauan hubungan koordinasi antarPengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan di semua tingkatan;

e.         melaksanakan bimbingan teknis;

f.          memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi

bagi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;

g.        menyosialisasikan standar pendidikan dan pelatihan bagi Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;

h.        melakukanpemantauanpelaksanaantugas,

kewenangan, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;

i.          melakukan pemantauan terhadap ketaatan anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu LN terhadap ketentuan kode etik penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;


-43-



j.          melaksanakan kebijakan lain bagi Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k.        melakukan evaluasi.


Bagian Kedua

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi


Pasal 52

Bawaslu Provinsi berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara:

a. memberikan bimbingan teknis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;

b.        memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

c.         melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas,

kewenangan, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;

d.        melakukan pemantauan ketaatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap ketentuan kode etik penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e.         melakukan evaluasi.


Pasal 53

(1)      Untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Provinsi dapat melakukan:

a.        koordinasi dengan Bawaslu Provinsi lain; dan/atau

b.        konsultasi kepada Bawaslu.

(2)      Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan dan/atau untuk

kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.


-44-



(3)      Dalam hal Bawaslu Provinsi melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Bawaslu.


Pasal 54

(1)      Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan secara keseluruhan dan/atau berdasarkan fungsi masing-masing divisi kepada Bawaslu.

(2)      Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.


Bagian Ketiga

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Pasal 55

Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan dengan cara:

a. memberikan bimbingan teknis kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;

b.        memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;

c.         melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas,

kewenangan, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kecamatan;

d.        melakukan pemantauan ketaatan anggota Panwaslu

Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS terhadap ketentuan kode etik penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.         melakukan evaluasi.


-45-



Pasal 56

(1)      Untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan:

a.        koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota lain yang masih dalam 1 (satu) wilayah provinsi;

b.        koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota di luar provinsi wilayah kerjanya;

c.         konsultasi kepada Bawaslu Provinsi; dan/atau

d.        konsultasi kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

(2)      Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan dan/atau untuk

kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

(3)      Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Bawaslu Provinsi wilayah kerjanya.


Pasal 57

(1)      Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan secara keseluruhan dan/atau berdasarkan fungsi masing-masing divisi kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

(2)      Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.


-46-



Bagian Keempat

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan/Panitia

Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati

dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Kecamatan


Pasal 58

(1)      Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan berwenang melakukan supervisi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dan Pengawas TPS dengan cara:

a.        memberikan bimbingan teknis kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dan/atau Pengawas TPS;

b.        memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dan Pengawas TPS;

c.         melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa;

d.        melakukan pemantauan ketaatan Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dan Pengawas TPS terhadap ketentuan kode etik penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e.         melakukan evaluasi.

(2)      Bimbingan teknis kepada Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.


Pasal 59

(1)      Untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu

atau Pemilihan, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan dapat melakukan:

a.        koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan lain yang masih dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;


-47-



b.        koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan di luar kabupaten/kota wilayah kerjanya;

c.         konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau

d.        konsultasi kepada Bawaslu Provinsi melalui Bawaslu Kabupaten/Kota.

(2)      Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan dan/atau untuk

kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu atau Pemilihan.

(3)      Dalam hal Panwaslu Kecamatan melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Bawaslu Kabupaten/Kota wilayah kerjanya.


Pasal 60

(1)       Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Pemilu atau Pemilihan secara keseluruhan dan/atau berdasarkan fungsi masing-masing divisi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

(2)      Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.


Bagian Kelima

Panitia Pengawas Pemilihan Umum

Kelurahan/Desa/Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lapangan


Pasal 61

Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL berwenang melakukan supervisi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dengan cara:


-48-



a.        memberikan bimbingan teknis kepada Pengawas TPS

bersama dengan Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;

b.        memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi Pengawas TPS;

c.         melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas,

kewenangan, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan di TPS;

d.        melakukan pemantauan ketaatan Pengawas TPS terhadap ketentuan kode etik penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e.         melakukan evaluasi.


Pasal 62

(1)      Untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dapat melakukan:

a.        koordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL lain yang masih dalam 1 (satu) wilayah kecamatan;

b.        koordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL di luar kecamatan wilayah kerjanya;

c.         konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan; dan/atau

d.        konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

(2)      Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan dan/atau untuk

kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu atau Pemilihan.

(3)      Dalam hal Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan wilayah kerjanya.


-49-



Pasal 63

(1)      Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

(2)      Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.


Bagian Keenam

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri


Pasal 64

(1)      Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu di luar negeri, Panwaslu LN dapat melakukan:

a.        koordinasi dengan Panwaslu LN yang masih dalam 1 (satu) wilayah negara;

b.        koordinasi dengan Panwaslu LN di luar wilayah negara; dan/atau

c.         konsultasi kepada Bawaslu.

(2)      Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan/atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu.

(3)      Dalam hal Panwaslu LN melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Bawaslu.



Pasal 65
(1)
Panwaslu LN menyampaikan laporan kinerja dan

pengawasan Pemilu secara keseluruhan dan/atau

berdasarkan fungsi masing-masing divisi kepada

Bawaslu.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara periodik atau sesuai dengan

kebutuhan.


-50-



Bagian Ketujuh

Pengawas Tempat Pemungutan Suara


Pasal 66

(1)      Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan:

a.        koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama lain;

b.        koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan/atau

c.         konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL; dan/atau

d.        konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

(2)      Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan dan/atau untuk

kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu atau Pemilihan.

(3)      Dalam hal Pengawas TPS melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, koordinasi dilakukan setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.


Bagian Kedelapan

Rapat Koordinasi dan Rapat Kerja Teknis


Pasal 67

(1)      Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan dapat menyelenggarakan rapat koordinasi dan rapat kerja teknis.

(2)      Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

a.        menyamakan persepsi pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan;


-51-



b.        melakukan penyelarasan dan penyatuan tindakan pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan; dan

c.         mengefektifkan penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.

(3)      Rapat kerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyusun langkah strategis dan teknis meliputi:

a.        pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan;

b.        pencegahan dugaan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan;

c.         penindakan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dan/atau Pemilihan; dan/atau

d.        penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan.

(4)      Rapat koordinasi dan rapat kerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.


Pasal 68

(1)      Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dapat melibatkan:

a.        internal, Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan; dan/atau

b.        eksternal, lembaga atau instansi lain.

(2)      Rapat kerja teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) mengikutsertakan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan serta jajaran kesekretariatan.


Bagian Kesembilan

Pengambilalihan Sementara


Pasal 69

(1)      Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu

Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat


-52-



lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dilakukan pengambilalihan sementara.

(2)      Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)      Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan 1 (satu) tingkat di atasnya atau secara berjenjang.

(4)      Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sampai dengan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu

Kecamatan/Panwas Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya kembali.


Pasal 70

Dalam hal Panwaslu LN berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Bawaslu mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis agar tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu LN dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 71

Dalam hal Pengawas TPS berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Panwaslu

Kecamatan/Panwas Kecamatan dengan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis agar tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dapat


-53-



terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IV

POLA HUBUNGAN

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS

PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KOTA, DAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN/PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA KECAMATAN DENGAN KESEKRETARIATAN


Bagian Kesatu

Pertanggungjawaban Kesekretariatan


Pasal 72

(1)      Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

(2)      Dalam memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administrasi:

a.        Sekretariat Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu;

b.        Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu; dan

c.         Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

(3)      Dalam memberikan dukungan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional:


-54-



a.        Sekretariat Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu;

b.        Sekretariat Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Provinsi;

c.         Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota; dan

d.        Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan bertanggung jawab kepada Ketua Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.


Bagian Kedua

Pelimpahan Kewenangan Administratif


Pasal 73

(1)      Bawaslu dapat melimpahkan kewenangan administratif secara delegasi atau mandat kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan administratif sepanjang terkait dukungan administrasi dan teknis operasional.

(2)      Bawaslu Provinsi dapat melimpahkan kewenangan administratif secara delegasi atau mandat kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan administratif sepanjang terkait dukungan administrasi dan teknis operasional.

(3)      Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan kewenangan administratif secara delegasi atau mandat kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan administratif sepanjang terkait dukungan administrasi dan teknis operasional.


-55-



Bagian Ketiga

Mekanisme Pelaporan Kinerja


Pasal 74

(1)      Dalam hal Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Provinsi melaporkan kepada Bawaslu untuk dilakukan evaluasi kinerja.

(2)      Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a.        pemantauan kinerja; dan

b.        klarifikasi.

(3)      Bawaslu memutuskan hasil dari evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno Bawaslu.

(4)      Sekretaris Jenderal Bawaslu menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 75

(1)      Dalam hal Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan kepada Bawaslu Provinsi untuk dilakukan evaluasi kinerja.

(2)      Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a.        pemantauan kinerja; dan

b.        klarifikasi.


-56-



(3)      Bawaslu Provinsi memutuskan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi.

(4)      Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi melaporkan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.

(5)      Sekretaris Jenderal Bawaslu menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Pasal 76

(1) Dalam hal Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan evaluasi kinerja.

(2)      Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a.        pemantauan kinerja; dan

b.        klarifikasi.

(3)      Bawaslu Kabupaten/Kota memutuskan hasil dari evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota.

(4)      Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


-57-



Pasal 77

(1)      Dalam hal pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu melaporkan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.

(2)      Dalam hal pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Provinsi melaporkan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.

(3)      Dalam hal pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di lingkungan Sekretariat Bawaslu

Kabupaten/Kota tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

(4)      Dalam hal pegawai di lingkungan Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melaporkan kepada Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

(5)      Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas

Kecamatan sesuai kewenangan masing-masing menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada


-58-



ayat (1) sampai dengan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V

PELAPORAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM DAN

PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBENUR, BUPATI DAN

WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA


Pasal 78

(1)      Bawaslu menyusun laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan secara tertulis.

(2)      Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.        laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan;

b.        laporan tahunan;

c.         laporan periodik; dan

d.        laporan divisi,

yang disusun oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN.

(3)      Penyusunan laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.


Pasal 79

(1)      Laporan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu untuk ditetapkan menjadi laporan akhir Bawaslu.

(2)      Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.


-59-



BAB VI

PEMBINAAN


Pasal 80

(1)      Untuk memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan.

(2)      Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL secara berjenjang.

(3)      Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan.


BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 81

Ketentuan mengenai pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan dalam Peraturan Badan ini berlaku juga bagi Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh.


-60-



BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 82

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 776), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.


Pasal 83

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 919) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 84

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Post a Comment

0 Comments