RESUME PERSIAPAN PENGAWASAN PADA TAHAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN

RESUME PERSIAPAN PENGAWASAN PADA TAHAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN 
(Dok. Divisi Hukum, Humas, Data Informasi)


Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2020, pada tanggal 13 Agustus 2020 telah selesainya tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih (Coklit) yang merupakan bagian dari Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, pada tanggal 7 s.d 29 Agustus 2020 memasuki tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan kemudian secara berjenjang akan dilaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih dari tingkat PPS pada tanggal 30 Agustus s.d 1 Sptember 2020, Rekapitulasi tingkat PPK pada tanggal 2 s.d 4 September 2020 dan Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Indramayu untuk ditetapkan sebagai DPS pada tanggal 5 s.d 14 September 2020.

Untuk itu Bawaslu Kabupaten Indramayu dengan jajaran pengawas pemilu ad hoc melaksanakan Pengawasan pada subtahapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Rekapitulasi tingkat Kelurahan/Desa

Rujukan PKPU

  • PKD Memastikan PPS melaksanakan penyusunan DPHP sesuai dengan Pasal 12 PKPU 19/2019
  • PKD tidak menandatangani dokumen apapun yang dikeluarkan oleh PPS kecuali daftar hadir
  • PKD wajib hadir pada saat rekapitulasi
  • PKD memberikan saran/tanggapan kepada PPS apabila dalam rekapitulasi ditemukan kekeliruan
  • PPS wajib menindaklanjuti saran/tanggapan dari PKD kepada PPS
  • PPS wajib menyampaikan daftar pemilih hasil Rekapitulasi kepada PKD berupa Hardcopy dan Softcopy (vide pasal 12 ayat 11 PKPU 19/2019) Rujukan Perbawaslu
  • Melakukan koordinasi dengan PPS sebelum pelaksanaan rekapitulasi
  • Menyampaikan rekomendasi/Saran perbaikan kepada PPS terhadap data Pemilih yang akan direkapitulasi berdasarkan hasil pengawasan
  • Mendapatkan salinan formulir model A.B.1-KWK dan formulir model A.C.1-KWK pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi di tingkat PPS
  • PKD membuat LHP pada saat rekapitulasi
  • Apabila PPS tidak menindaklanjuti Rekomendasi/Saran Perbaikan, PKD membuat LHP dan melaporkan kepada Panwas Kecamatan untuk ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Vide Pasal 12 Ayat (2), (3) dan (4) Perbawaslu 9/2017


2. Rekapitulasi tingkat Kecamatan


  • Panwas Kecamatan Memastikan PPK menyusun rekapitulasi hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih sesuai dengan Pasal 13 PKPU 19/2019
  • Panwas Kecamatan tidak menandatangani dokumen apapun yang dikeluarkan oleh PPK kecuali daftar hadir
  • Panwas Kecamatan wajib hadir pada saat rekapitulasi hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih tingkat Kecamatan
  • Panwas Kecamatan memberikan saran/tanggapan kepada PPK apabila dalam rekapitulasi ditemukan kekeliruan
  • PPK wajib menindaklanjuti saran/tanggapan dari Panwas Kecamatan kepada PPK
  • PPK wajib menyampaikan rekapitulasi hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih (A.B.2-KWK) kepada Panwas Kecamatan
  • vide pasal 13 ayat 9 PKPU 19/2019


Dasar Rujukan Perbawaslu

  • Melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi
  • Menghadirkan PKD dalam pelaksanaan rekap di tingkat PPK
  • Menyampaikan rekomendasi/saran perbaikan kepada PPK terhadap data Pemilih yang akan direkapitulasi berdasarkan hasil pengawasan
  • Mendapatkan salinan formulir model A.B.2-KWK dan formulir model A.C.2-KWK pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi di tingkat PPK
  • Panwas Kecamatan membuat LHP rekapitulasi
  • PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi/Saran perbaikan, Panwas Kecamatan merekomendasikan untuk melakukan penundaan rekapitulasi tingkat PPK.
  • Vide Pasal 13 Ayat (2), (3) dan (4) Perbawaslu 9/2017


3. Rekapitulasi tingkat Kabupaten

Dasar Rujukan PKPU

  • Bawaslu Memastikan KPU menyusun rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih sesuai dengan Pasal 14 PKPU 19/2019
  • Bawaslu tidak menandatangani dokumen apapun yang dikeluarkan oleh KPU kecuali daftar hadir
  • Bawaslu wajib hadir pada saat rekapitulasi hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih tingkat Kecamatan
  • Bawaslu memberikan saran/tanggapan kepada KPU apabila dalam rekapitulasi ditemukan kekeliruan
  • KPU wajib menindaklanjuti saran/tanggapan dari Bawaslu kepada KPU
  • KPU wajib menyampaikan Salinan A.1.1-KWK kepada Bawaslu (vide pasal 13 ayat 10 PKPU 19/2019)
  • Memastikan KPU menyampaikan Salinan DPS kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan dipapan pengumuman yang mudah dijangkau/kantor kepala desa/RT/RW


Dasar Rujukan Perbawaslu

  • Melakukan koordinasi dengan KPU sebelum pelaksanaan rekapitulasi
  • Menghadirkan Panwas Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU
  • Menyampaikan rekomendasi/saran perbaikan kepada KPU terhadap data Pemilih yang akan direkapitulasi berdasarkan hasil pengawasan
  • Dalam hal KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU, Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan penundaan penetapan DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU
  • Vide Pasal 13 Ayat (2) dan (3) Perbawaslu 9/2017

Post a Comment

0 Comments