BIODATA DEDY INDRA CAHYADI PANWASLU KECAMATAN PASEKAN KABUPATEN INDRAMAYU JAWA BARAT.
Nama Lengkap: Dedy Indra Cahyadi
Tempat, Tgl. Lahir: Indramayu, 3 November 1983
Jenis Kelamin: Laki - Laki
Alamat: Jl. Perjuangan RT. 003 RW. 001 Kel. Bojongsari Kec. Indramayu Kab. Indramayu Jawa Barat 45214
Agama: Islam
Pekerjaan: Digital Network Development, SEO Specialist, Google Partner Publisher
Nomer HP/WA: 087727972517
Email: fcbmix82@gmail.com
Posisi: Komisioner Divisi Tindak Langgar ( Anggota )
RIWAYAT PENDIDIKAN
- Politeknik Mekanik Swiss - Institut Teknologi Bandung ( PMS - ITB ) Bidang Study Automation on Manufacturing Process.
- Sekolah Tinggi Teknologi Mandala Bandung, Teknik Elektro - Electrical Engineering.
PENGALAMAN KERJA
- Search Engine Optimization (SEO) Manager; PT. Digital Sky Networking Bandung bergerak di bidang Konsultan IT.
- Kepala Lab. Teknik Elektro dan Pengajar mata pelajaran produktif Teknik Elektro/Listrik SMK Endang Dharma Ayu Indramayu.
- Pengajar mata kuliah Mesin Mesin Listrik & Gambar Teknik STT Mandala Bandung.
- PT. Interindo Penta Dinamika Bandung; Industrial Automation System & Technical Consultant sebagai Supervisor Divisi Teknis & Panel Kontrol Sistem.
- PT. Unggul Bukit Kencana Bandung; Textiles Industry sebagai Electrical Technician.
ALAMAT SOSIAL MEDIA
MOTO
"Learn from the past, live for today and plan for tomorrow. The best revenge for the people who have insulted you is the success that you can show them later."
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) KOMISIONER PANWASLU KECAMATAN
DIVISI HUKUM, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN PERBAWASLU NO.1 TAHUN 2020
Pasal 33
(1) Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu atau Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dibagi dalam beberapa divisi yang terdiri atas:- a. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga;
- b. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa; dan
- c. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.
(2) Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi.
Pasal 34
(3) Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b mengordinasikan fungsi:- a. Analisis dan kajian hukum;
- b. Sosialisasi produk hukum;
- c. Penerimaan laporan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu atau Pemilihan;
- d. Pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan;
- e. Pengkajian pelanggaran administratif Pemilu atau Pemilihan;
- f. Pengadministrasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
- g. Pencegahan dan penyelesaian sengketa proses antar peserta Pemilu atau Pemilihan;
- h. Pemantauan dan evaluasi; dan
- i. Penyiapan laporan tahapan Pemilu atau Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa.
Pasal 35
Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dibantu oleh sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
0 Comments