PERLENGKAPAN PEMILIHAN, PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA, DAN REKAPITULASI SUARA

PERLENGKAPAN PEMILIHAN, PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA, DAN REKAPITULASI SUARA


Perlengkapan Pemungutan Suara
  • Jenis perlengkapan pemungutan suara: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan g. TPS;
  • Pengadaan perlengkapan pemungutan suara dilaksanakan oleh sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pengadaan TPS dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat;
  • Perlengkapan pemungutan suara seperti kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel dan alat untuk memberi tanda pilihan, harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara;
  • Surat suara memuat foto, nama, dan nomor urut calon;
  • Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  • Jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2.000 (dua ribu) yang diberi tanda khusus;
  • Dalam hal pencetakan surat suara melebihi yang dibutuhkan, dilakukan pemusnahan surat suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan disaksikan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dengan dibuatkan berita acara;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Pemungutan Suara
  • KPPS memberikan undangan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemungutan suara;
  • Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
  • Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan dengan cara: memberi tanda satu kali pada surat suara atau memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik;
  • Pemberian suara secara elektronik dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan Pemerintah Daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah;
  • Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih;
  • Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang;
  • Pelaksanaan pemungutan suara di TPS dipimpin oleh KPPS;
  • Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS;
  • Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh PPL dan Pengawas TPS;
  • Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilihan yang telah diakreditasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;

Pelaksanaan Pemungutan Suara
  • Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
    1. penyiapan TPS;
    2. pengumuman dengan menempelkan daftar Pemilih tetap, Daftar Pemilih Tambahan, serta nama dan foto pasangan calon di TPS; dan
    3. penyerahan salinan daftar Pemilih tetap dan daftar Pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas TPS.
  • Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
    1. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
    2. rapat pemungutan suara;
    3. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS;
    4. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
    5. pelaksanaan pemberian suara.
  • Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
    1. membuka kotak suara;
    2. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
    3. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
    4. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
    5. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
    6. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.
  • Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih;
  • Penentuan waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat;
  • Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika: surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS dan pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon dalam surat suara;
  • Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
    1. Pemilih yang terdaftar pada daftar Pemilih tetap dan daftar Pemilih tetap tambahan pada TPS yang bersangkutan; dan
    2. Pemilih yang terdaftar pada daftar Pemilih tambahan
  • Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilih tetap, dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai domisili dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain.

Pelaksanaan Penghitungan Suara
  • Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir;
  • Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS menghitung:
    1. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar Pemilih tetap untuk TPS;
    2. jumlah Pemilih dari TPS lain;
    3. jumlah Pemilih yang menggunakan dasar Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
    5. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru ditandai.
  • Penghitungan suara dilakukan sampai dengan selesai di TPS oleh KPPS dan dihadiri oleh saksi pasangan calon, pengawas TPS, pemantau, dan masyarakat;
  • Dalam hal terdapat proses penghitungan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan keberatan kepada KPPS;
  • Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan calon;
  • Dalam hal terdapat anggota KPPS dan saksi pasangan calon yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani, berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon ditandatangani oleh anggota KPPS dan saksi pasangan calon yang hadir yang bersedia menandatangani;
  • KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon, PPL, PPS, PPK melalui PPS serta menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di TPS selama 7 (tujuh) hari;
  • PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan menempelkan salinan tersebut di tempat umum selama 7 (tujuh) hari;
  • Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah pemungutan suara, PPS wajib menyerahkan kepada PPK:
    1. surat suara pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dari TPS dalam kotak suara tersegel; dan
    2. berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS di wilayahnya.

Pemungutan Suara Ulang (PSU), Penghitungan Suara Ulang, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang, Pemilihan Lanjutan dan Pemilihan Sususlan
  • Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan;
  • Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut:
    1. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan;
    2. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
    3. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
    4. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
    5. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
  • Penghitungan suara ulang meliputi: a. penghitungan ulang surat suara di TPS; atau b. penghitungan ulang surat suara di PPS;
  • Penghitungan ulang suara di TPS dilakukan seketika itu juga jika:
    1. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
    2. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
    3. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
    4. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
    5. saksi calon, PPL, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
    6. penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan; dan/atau
    7. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.
  • Penghitungan ulang surat suara di TPS atau PPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara;
  • Dalam hal TPS atau PPS tidak dapat melakukan penghitungan suara ulang, pelaksanaan penghitungan suara ulang dilakukan oleh panitia pemilihan setingkat di atasnya paling lama 2 (dua) hari setelah hari pemungutan suara;
  • Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang jika terjadi keadaan sebagai berikut:
    1. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
    2. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
    3. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
    4. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
    5. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
    6. saksi pasangan calon, pengawas penyelenggara Pemilihan, pemantau, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau
    7. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan pelaksanaan rekapitulasi;
  • Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi pasangan calon tingkat Kecamatan dan saksi calon di TPS, Panwas Kecamatan, atau PPL maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan;
  • Penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara;
  • Penghitungan suara ulang untuk TPS dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPK;
  • Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara dalam sertifikat hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan dari TPS dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan yang diterima oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi, saksi pasangan calon tingkat kabupaten/kota dan saksi pasangan calon tingkat kecamatan, Panwas Kabupaten/Kota, atau Panwas kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  • Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara dalam sertifikat hasil penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan walikota dan wakil walikota dari PPK dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, saksi pasangan calon tingkat kabupaten/kota dan saksi pasangan calon tingkat kecamatan, Panwas Kabupaten/Kota, atau Panwas Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  • Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari PPK dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, saksi Peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur tingkat provinsi dan saksi Peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur tingkat kecamatan, bawaslu provinsi, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Provinsi yang bersangkutan;
  • Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan;
  • Pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti;
  • Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan;
  • Pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan;
  • Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan dilaksanakan setelah penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan diterbitkan;
  • Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan dilakukan oleh:
    1. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
    2. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa Kecamatan; atau
    3. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi 1 (satu) atau beberapa Kabupaten/Kota.
  • Dalam hal pemilihan Gubernur tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah Kabupaten/Kota atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilihan Gubernur lanjutan atau Pemilihan Gubernur susulan dilakukan oleh Menteri atas usul KPU Provinsi;
  • Dalam hal pemilihan Bupati dan Walikota tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah Kecamatan atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilihan Bupati/Walikota lanjutan atau Bupati dan Walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota.

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
  • Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPPS melalui PPS, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Kecamatan yang dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, Panwas Kecamatan, pemantau, dan masyarakat;
  • Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berasal dari seluruh PPS dalam wilayah kerja Kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK serta saksi calon yang hadir yang bersedia menandatangani;
  • PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada para Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota atau saksi calon dan Panwas Kecamatan yang ditunjuk serta menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada papan pengumuman di PPK selama 7 ( tujuh) hari;
  • PPK wajib menyerahkan berita acara pemungutan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari PPS diterima;
  • Penyerahan berita acara dan sertifikat beserta kelengkapannya wajib diawasi oleh Panwas Kecamatan dan wajib dilaporkan kepada Panwas Kabupaten/Kota;
  • Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari PPK, KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Kabupaten/Kota yang dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, Panwas Kabupaten/Kota, pemantau, dan masyarakat;
  • Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari semua PPK dalam wilayah kerja Kabupaten/Kota yang bersangkutan, KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten/Kota serta saksi calon yang hadir yang bersedia menandatangani;
  • KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota kepada Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota atau saksi calon dan Panwas Kabupaten/Kota dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) hari;
  • Setelah membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara, KPU Kabupaten/Kota menetapkan Calon Bupati dan Calon Walikota terpilih dalam pleno KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 1 (satu) hari;
  • KPU Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan Calon Bupati dan Calon Walikota terpilih dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari;
  • Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkan berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPPS melalui PPK diterima.

Penetapan Calon Terpilih
  • Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih;
  • Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten/kota tersebut ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih;
  • Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih;

Post a Comment

0 Comments