PENYELENGGARA PEMILU DAN PEMILIHAN

PENYELENGGARA PEMILU DAN PEMILIHAN


Sejarah Pembentukan Pengawas Pemilu
  • 1982: Panwaslak Pemilu (Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum) bersifat Ad Hoc di semua tingkatan
  • 1997: Panwaslak Pemilu
  • 1992: Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) bersifat Ad Hoc di semua tingkatan
  • 2004: Panwaslu bersifat ad hock
  • 2009: Bawaslu RI bersifat permanen
  • 2014: Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Bersifat Permanen
  • 2017: Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota Bersifat Permanen
Dasar Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
  • Dasar konstitusi rezim Pemilihan adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”;
  • Dasar Konstitusi rezim Pemilu adalah: UUD 1945 Pasal 22 E ayat (2) “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”
  • UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilu dari Pasal 6 s.d Pasal 166);
  • UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang dirubah beberapa kali dengan UU No 8 Tahun 2015 dan UU No 10 Tahun 2016.
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
  • Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan diatur oleh UU No. 7 Tahun 2017 karena melalui Pasal 571 bahwa UU No. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum dinyatakan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu;
  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu diseluruh wilayah NKRI;
  • Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Asas penyelenggara pemilu Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017
  • Mandiri
  • Jujur
  • Adil
  • Tertib
  • Kepastian hukum
  • Terbuka
  • Proporsional
  • Profesional
  • Akuntabel
  • Efektif
  • Efisien
Kedudukan, Susunan, Keanggotaan, dan masa kerja Penyelenggara Pemilu Berdasarkan UU No 7 tahun 2017
  • KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang beranggotakan 7 orang dengan masa kerja 5 tahun, KPU Provinsi berkedudukan di Ibu Kota Provinsi yang beranggotakan 5 atau 7 Orang (Jabar 7 orang) dengan masa kerja 5 tahun, KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota yang beranggotakan 3 atau 5 Orang (Indramayu 5 Orang) dengan masa kerja 5 tahun, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan yang beranggotakan 3 Orang dengan masa kerja bersifat ad hok, Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkedudukan di Ibu Kota Desa / Kelurahan yang beranggotakan 3 Orang dengan masa kerja bersifat ad hok, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang beranggotakan 7 orang dengan masa kerja bersifat ad hok;
  • Bawaslu berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang beranggotakan 5 orang dengan masa kerja 5 tahun, Bawaslu Provinsi berkedudukan di Ibu Kota Provinsi yang beranggotakan 5 atau 7 Orang (Jabar 7 Orang) dengan masa kerja 5 tahun, Bawaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota yang beranggotakan 3 atau 5 Orang (Indramayu 5 Orang) dengan masa kerja bersifat 5 tahun, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan yang beranggotakan 3 Orang dengan masa kerja bersifat ad hok, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang berkedudukan di Ibu Kota Desa / Kelurahan yang beranggotakan 1 Orang tiap desa dengan masa kerja bersifat ad hok, dan Pengawas TPS (PTPS) yang beranggotakan 1 orang per TPS dengan masa kerja bersifat ad hok.
Pembentukan Penyelenggara Pemilu berdasarkan UU No 7 Th 2017
  • Anggota KPU dibentuk melalui tim seleksi yang dibentuk oleh Presiden kemudian diajukan ke DPR untuk diseleksi dan Anggota yang terpilih dari proses seleksi di DPR kemudian disahkan oleh Presiden;
  • Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibentuk melalui tim seleksi yang dibentuk oleh KPU kemudian diajukan ke KPU untuk diuji kelayakan dan kepatutan dan yang terpilih ditetapkan oleh KPU;
  • Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota;
  • PPK dan PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;
  • Masa kerja PPK diperpanjang apabila terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;
  • Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota;
  • Anggota Bawaslu dibentuk melalui tim seleksi yang dibentuk oleh Presiden kemudian diajukan ke DPR untuk diseleksi dan Anggota yang terpilih dari proses seleksi di DPR kemudian disahkan oleh Presiden;
  • Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibentuk melalui tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu kemudian diajukan ke Bawaslu untuk diuji kelayakan dan kepatutan dan yang terpilih ditetapkan oleh Bawaslu;
  • Anggota Panwascam dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 1 bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai;
  • PPL dibentuk oleh Panwascam paling lambat 1 bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai;
  • Pengawas TPS dibentuk oleh Panwascam atas usul dari PPL paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan 7 hari setelah hari pemungutan suara pemilihan.
Tugas dan wewenang Panwascam menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
  • mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
    1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
    2. pelaksanaan Kampanye;
    3. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
    4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
    5. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
    6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
    7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
  • mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
  • menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  • menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
  • meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
  • mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
  • memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
  • melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Panwascam menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
  • bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  • menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;
  • menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;
  • menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Tugas Panwascam Menurut UU No 7 Tahun 2017
  • melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
    1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
    2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
    3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
    4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
    5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
    6. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
    7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
  • mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
    1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
    2. pelaksanaan kampanye;
    3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
    4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
    5. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
    6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
    7. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
    8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
  • mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
  • mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
  • mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
    1. putusan DKPP
    2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
    3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
    4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
    5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  • mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
  • mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Panwascam Menurut UU No 7 Tahun 2017
  • menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang – undangan yang mengatur pemilu;
  • memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  • merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  • mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
  • membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten / Kota;
  • mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Keluratran/Desa; dan
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Panwascam Menurut UU No 7 Tahun 2017
  • bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  • melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  • menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  • menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
  • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota menurut UU No 7 tahun 2017
  • Warga Negara Indonesia;
  • pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 3O (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan bemsia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun unhrk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
  • berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  • mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  • mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukrm dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.
Pemberhentian Penyelenggara Pemilu Menurut UU No 7 Tahun 2017; pasal 37, pasal 74, dan pasal 135
  • Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
    1. meninggal dunia;
    2. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban; atau
    3. diberhentikan dengan tidak hormat;
  • Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
    1. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
    2. Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
    3. Tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
    4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu dan tindak pidana lainnya;
    5. Tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau
    6. Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota oleh:
    1. Anggota KPU diberhentikan oleh Presiden;
    2. Anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh KPU; dan
    3. Anggota KPU Kabupaten / Kota diberhentikan oleh KPU.
  • Anggota PPK, PPS, KPPS, dan KPPSLN diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
    1. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, KPPS, dan KPPSLN;
    2. Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
    3. Tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;
    4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu dan tindak pidana lainnya;
    5. Tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas;
    6. Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK, PPS, KPPS, dan KPPSLN dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Anggota PPK, PPS, KPPS, dan KPPSLN diberhentikan sementara oleh KPU Kabupaten/Kota dalam menunggu pemberhentian tetap.
  • Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antarwaktu karena:
    1. meninggal dunia;
    2. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban; atau
    3. diberhentikan dengan tidak hormat;
  • Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
    1. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa;
    2. Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
    3. Tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
    4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu dan tindak pidana lainnya;
    5. Tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
  • Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan panwaslu LN oleh:
    1. anggota Bawaslu diberhentikan oleh presiden;
    2. anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan oleh Bawaslu.
Sekretariat Pengawas Pemilu menurut UU No 7 Tahun 2017 pasal 147-154
  • Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dibentuk sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten / Kota, dan sekretariat panwaslu Kecamatan;
  • Sekretariat Panwaslu Kecamata bersifat ad hoc;
  • Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat hierarkis;
  • Pegawai Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten / Kota, dan sekretariat panwaslu Kecamatan berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian;
  • Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan I (satu) Inspektur Utama yang kesemuanya merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Bawaslu;
  • Sekretaris Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu;
  • Deputi dan Inspektur utama bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu;
  • Sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh kepala sekretariat Bawaslu Provinsi merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Provinsi;
  • Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepad ketua Bawaslu Kabupaten/ Kota.
  • Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh Kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten / Kota atas nama Sekretaris Jenderal Bawaslu atas usul Panwaslu Kecamatan (Persekjen Bawaslu No. 1 tahun 2017)

Peraturan terkait pembentukan dan pemberhentian serta pergantian antar waktu Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota, Panwascam, PKD, PPLN dan PTPS
  • Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017
  • Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Bawalu Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan terkait organisasi, dan tata kerja sekretariat pengawas pemilu
  • Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018
  • Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2019

Post a Comment

0 Comments