HAK PILIH DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH

HAK PILIH DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH


Hak memilih
  • Warga negara Indonesia yang mempunyai hak memilih yaitu WNI yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dan/atau tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus terdaftar sebagai Pemilih;
  • Dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai Pemilih, pada saat pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Pemutakhiran daftar pemilih
  • Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan;
  • Sejak diterimanya hasil konsolidasi, verifikasi, dan validasi Daftar pemilih oleh PPS dilakukan pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga, rukun warga, atau sebutan lain dan tambahan Pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih paling lambat 14 (empat belas) Hari;
  • Daftar Pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS diserahkan kepada PPK untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat PPK dan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak selesainya pemutakhiran, untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat kabupaten/kota, yang kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS);
  • DPS diumumkan secara luas dan melalui papan pengumuman rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 (sepuluh) Hari;
  • PPS memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak masukan dan tanggapan dari masyarakat berakhir;
  • DPS yang telah diperbaiki diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap dan diumumkan oleh PPS paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap berakhir;
  • Daftar Pemilih Tetap harus ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan;
  • Ketentuan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih lebih lanjut diatur oleh peraturan KPU, PKPU sementara yang mengatur Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih yaitu PKPU No. 2 tahun 2017 dan pengawasannya diatur dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2017.

Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan/atau pindah memilih
  • Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam daftar Pemilih tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan Penggunaan hak pilih hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara yang berada di rukun tetangga atau rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penggunaan hak pilih dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS;
  • Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, Pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat untuk dicatat nama Pemilih dari daftar pemilih dan memberikan surat keterangan pindah tempat memilih;
  • Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat Pemilihan yang baru.
Sanksi Pidana Pemilihan terkait pemutakhiran daftar pemilih
  • Pasal 177A ayat 1 UU 10 Th 2016: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);
  • Pasal 177A ayat 2 UU 10 Th 2016: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya;
  • Pasal 177B UU 10 Th 2016: Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);
  • Pasal 179 UU 1 Th 2015: Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);
  • Pasal 181 UU 1 Th 2015: Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);
  • Pasal 198A UU 10 Th 2016: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Post a Comment

0 Comments