PERATURAN BERSAMA
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2016
NOMOR 01 TAHUN 2016
NOMOR 013/JA/11/2016
TENTANG
SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2016
NOMOR 01 TAHUN 2016
NOMOR 013/JA/11/2016
TENTANG
SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5249);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :PERATURAN BERSAMA KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:- Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.
- Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia selanjutnya disingkat Bawaslu RI adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu RI yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi.
- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.
- Pengawas Pemilu adalah Ketua/Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota, dan Pejabat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan penindangkan pelanggaran.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi Kepolisian.
- Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil pada Polri.
- Kejaksaan Republik Indonesia selanjutnya disebut Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
- Cabang Kejaksaan Negeri berkedudukan di sebagian daerah hukum Kejaksaan Negeri yang membawahkannya.
- Penyidik Tindak Pidana Pemilihan adalah Penyidik Polri yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan Tindak Pidana Pemilihan.
- Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
- Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
- Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
- Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
- Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
- Penggeledahan rumah adalah tindakan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup Iainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan, penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
- Penggeledahan badan adalah tindakan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
- Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum Tindak Pidana Pemilihan untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
- Pembahasan adalah kegiatan pada Sentra Gakkumdu untuk menindaklanjuti Laporan/Temuan dalam rangka penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan bertujuan menyamakan pendapat dan mengambil keputusan.
- Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik Tindak Pidana Pemilihan untuk mengambilalih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penanganan pelanggaran, penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
BAB II
ASAS DAN PRINSIP DASAR SENTRA GAKKUMDU
Bagian Kesatu
Prisnsip Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilihan
Pasal 2
(1) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu.(2) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas-asas meliputi:
a. persamaan di muka hukum;
b. praduga tidak bersalah; dan
c. legalitas.
(3) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip meliputi:
a. kebenaran;
b. keadilan;
c. kepastian;
d. kemanfaatan hukum;
e. cepat;
f. sederhana dan biaya murah; dan
g. tidak memihak.
Bagian Kedua
Tujuan dan Fungsi
Pasal 3
(1) Peraturan Bersama ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penanganan Tindak Pidana Pemilihan.
(2) Peraturan Bersama ini berfungsi sebagai pedoman bagi Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bersama ini meliputi:a. organisasi Sentra Gakkumdu:
1. kedudukan Sentra Gakkumdu;
2. struktur Sentra Gakkumdu; dan
3. anggota Sentra Gakkumdu.
b. penempatan Personel:
1. Pengawas Pemilu;
2. Penyidik Tindak Pidana Pemilihan; dan
3. Jaksa.
c. pola hubungan dan tata kerja dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan:
1. penerimaan laporan/temuan;
2. pembahasan pertama;
3. kajian pelanggaran Pemilihan;
4. pembahasan kedua;
5. penyidikan;
6. pembahasan ketiga; dan
7. penuntutan.
d. administrasi Sentra Gakkumdu;
e. sekretariat Sentra Gakkumdu;
f. pelatihan,sosialisasi dan publikasi;
g. supervisi, pembinaan, dan pelaporan;
h. anggaran;
i. ketentuan lain; dan
j. penutup.
BAB IV
ORGANISASI SENTRA GAKKUMDU
Bagian Kesatu
Kedudukan Sentra Gakkumdu
Pasal 5
Sentra Gakkumdu dibentuk dan berkedudukan:
a. tingkat Pusat di Bawaslu RI;
b. tingkat Provinsi di Bawaslu Provinsi; dan
c. tingkat Kabupaten/Kota di Panwas Kabupaten/Kota.
Pasal 6
(1) Sentra Gakkumdu Pusat berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilihan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Sentra Gakkumdu Provinsi berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilihan di Wilayah Provinsi.
(3) Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilihan di Wilayah Kabupaten/Kota.
(4) Dalam keadaan tertentu Sentra Gakkumdu Pusat dapat melimpahkan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan kepada Sentra Gakkumdu Provinsi dan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Struktur Sentra Gakkumdu
Pasal 7
(1) Struktur Sentra Gakkumdu Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Penasihat Sentra Gakkumdu Pusat;
b. Pembina Sentra Gakkumdu Pusat;
c. Koordinator Sentra Gakkumdu Pusat; dan
d. Anggota Sentra Gakkumdu Pusat.
(2) Penasihat Sentra Gakkumdu Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh:
a. Ketua Bawaslu RI;
b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c. Jaksa Agung Republik Indonesia.
(3) Pembina Sentra Gakkumdu Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh:
a. Pimpinan Bawaslu RI;
b. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
(4) Koordinator Sentra Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh:
a. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI sebagai Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu;
b. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dari unsur Polri; dan
c. Direktur Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dari unsur Kejaksaan.
Pasal 8
(1) Struktur Sentra Gakkumdu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Penasehat Sentra Gakkumdu Provinsi;
b. Pembina Sentra Gakkumdu Provinsi;
c. Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi; dan
d. Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi.
(2) Penasehat Sentra Gakkumdu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh:
a. Ketua Bawaslu Provinsi;
b. Kepala Kepolisian Daerah; dan
c. Kepala Kejaksaan Tinggi.
(3) Pembina Sentra Gakkumdu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh:
a. Anggota Bawaslu Provinsi yang ditunjuk;
b. Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah; dan
c. Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi.
(4) Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh:
a. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi sebagai Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi;
b. Kasubdit pada Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah dari unsur Polri; dan
c. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi dari unsur Kejaksaan.
Pasal 9
(1) Struktur Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. Penasihat Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota;
b. Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota;
c. Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota; dan
d. Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota.
(2) Penasihat Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh:
a. Ketua Panwas Kabupaten/Kota;
b. Kepala Kepolisian Resor Metro/Kepala Kepolisian Resor Kota Besar/Kepala Kepolisian Resor/ Kepala Kepolisian Resor Kota; dan
c. Kepala Kejaksaan Negeri.
(3) Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh:
a. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwas Kabupaten/Kota;
b. Kasatreskrim pada Kepolisian Resor Metro/Kasatreskrim Kepolisian Resor Kota Besar/Kasatreskrim Kepolisian Resor / Kasatreskrim Kepolisian Resor Kota; dan
c. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri.
(4) Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh:
a. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwas Kabupaten/Kota sebagai Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota;
b. Kasatreskrim pada Kepolisian Resor Metro/Kasatreskrim Kepolisian Resor Kota Besar/Kasatreskrim Kepolisian Resor/Kasatreskrim Kepolisian Resor Kota; dan
c. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri.
Bagian Ketiga
Anggota Sentra Gakkumdu
Anggota Sentra Gakkumdu
Pasal 10
(1) Anggota Sentra Gakkumdu Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Anggota Bawaslu RI;
b. Pejabat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan penindakan pelanggaran;
c. Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang ditunjuk sebagai Penyidik Tindak Pidana Pemilihan; dan
d. Jaksa pada Direktorat Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI yang ditunjuk sebagai Jaksa Penutut Umum dalam Tindak Pidana Pemilihan.
(2) Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Anggota Bawaslu Provinsi;
b. Pejabat pada Sekretariat Bawaslu Provinsi yang ditunjuk menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan penindakan pelanggaran;
c. Penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah yang ditunjuk sebagai Penyidik Tindak Pidana Pemilihan; dan
d. Jaksa pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi yang ditunjuk sebagai Jaksa Penutut Umum dalam Tindak Pidana Pemilihan.
(3) Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Anggota Panwas Kabupaten/Kota;
b. Pejabat pada Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota yang ditunjuk menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan penindakan pelanggaran;
c. Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar/ Kepolisian Resor/Kepolisian Resor Kota sebagai Penyidik Tindak Pidana Pemilihan; dan
d. Jaksa pada Kejaksaan Negeri yang ditunjuk sebagai Jaksa Penutut Umum dalam Tindak Pidana Pemilihan.
Pasal 11
(1) Dalam hal Kantor Kepolisian Daerah dan/atau Kejaksaan Tinggi secara geografis sulit dijangkau dan/atau Daerah Otonom Baru yang belum memiliki Kepolisian Daerah atau Kejaksaan Tinggi, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan pada Kepolisian Resor atau Penuntut Umum Tindak Pidana Pemilihan pada Kantor Kejaksaan Negeri terdekat dapat difungsikan sebagai Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi.
(2) Dalam hal Kantor Kepolisian Resor dan/atau Kejaksaan Negeri secara geografis sulit dijangkau dan/atau Daerah Otonom Baru yang belum memiliki Kepolisian Resor atau Kejaksaan Negeri, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan pada Kepolisian Sektor atau Penuntut Umum Tindak Pidana Pemilihan pada Kantor Kejaksaan Negeri terdekat dapat difungsikan sebagai Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugas dikarenakan keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penanganan Tindak Pidana Pemilihan oleh Sentra Gakkumdu dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan pada Kepolisian dan Penuntut Umum Tindak Pidana Pemilihan pada Kejaksaan setempat bersama dengan Pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya.
BAB V
PENEMPATAN PERSONEL
PENEMPATAN PERSONEL
Bagian Kesatu
Pengawas Pemilu
Pasal 12
(1) Personel Sentra Gakkumdu dari unsur Pengawas Pemilu terdiri atas:
a. Anggota Pengawas Pemilu; dan
b. Pejabat pada Sekretariat Pengawas Pemilu yang melaksanakan fungsi di bidang penanganan pelanggaran.
(2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI/Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota.
(3) Tugas Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan dan/atau menerima laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan menindaklanjuti temuan dan laporan tersebut.
Bagian Kedua
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan
Pasal 13
(1) Persyaratan/kualifikasi dan kompetensi Penyidik Tindak Pidana Pemilihan yang ditempatkan di Sentra Gakkumdu adalah Penyidik yang berpengalaman melakukan penyidikan.
(2) Jumlah penyidik yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota masing-masing berjumlah 2 (dua) orang sampai dengan 6 (enam) orang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan jumlah penduduk, geografis wilayah, dan jumlah Kabupaten/Kota dan/atau Kecamatan.
(3) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk dan ditetapkan dengan Surat Perintah dari Kabareskrim Polri/ Kapolda/Kapolresta/Kapolrestabes/Kapolres yang bertugas selama tahapan Pemilihan berlangsung.
(4) Tugas Penyidik Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi Pengawas Pemilu sejak penerimaan laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
Bagian Ketiga
Jaksa
Pasal 14
(1) Persyaratan/Kualifikasi dan Kompetensi Jaksa yang ditempatkan di Sentra Gakkumdu berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai Penuntut Umum.
(2) Jumlah Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota masing-masing berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang disesuaikan dengan jumlah penduduk, geografis wilayah, dan jumlah Kabupaten/Kota dan/atau Kecamatan.
(3) Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk dan ditetapkan dengan Surat Perintah dari Jampidum Kejaksaan Agung/Kajati/Kajari yang bertugas selama tahapan Pemilihan berlangsung.
(4) Tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan Penuntutan Tindak Pidana Pemilihan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi Pengawas Pemilu sejak penerimaan Laporan/Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
BAB VI
POLA HUBUNGAN DAN TATA KERJA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN
Bagian Kesatu
Penerima Laporan/Temuan
Pasal 15
(1) Pengawas Pemilu menerima Laporan/Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
(2) Dalam menerima Laporan/Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota harus didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
(3) Pendampingan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format kelengkapan laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
(5) Dalam hal laporan/temuan diterima, Pengawas Pemilu membuat dan mengisi format laporan/temuan serta memberikan nomor serta terhadap pelapor diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.
(6) Setelah laporan/temuan diterima, Pengawas Pemilu didampingi oleh anggota Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang hadir.
(7) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan melakukan Penyelidikan setelah Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota mengeluarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyelidikan.
(8) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Bagian Kedua
Pembahasan Pertama
Pasal 16
(1) Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilu melakukan pembahasan pertama.
(2) Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilu dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan.
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu di setiap tingkatan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
(4) Hasil Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa.
Bagian Ketiga
Kajian Pelanggaran Pemilihan
Pasal 17
(1) Pengawas Pemilu melakukan kajian pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat mengundang pelapor,
Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi.
(3) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi.
(4) Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu harus didampingi oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa.
(5) Hasil dari proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas Pemilu berupa dokumen kajian laporan/temuan.
(6) Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam proses kajian pelanggaran pemilihan dan penyelidikan.
Pasal 18
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan setelah melaksanakan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) membuat Laporan Hasil Penyelidikan.
Bagian Keempat
Pembahasan Kedua
Pembahasan Kedua
Pasal 19
(1) Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilu.
(2) Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan.
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu.
(4) Pembahasan wajib/harus dihadiri oleh Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa untuk membahas kajian Pengawas Pemilu dan Laporan Hasil Penyelidikan.
(5) Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap Penyidikan.
(6) Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan.
(7) Hasil Pembahasan Kedua dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa.
Pasal 20
(1) Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilu memutuskan dalam rapat pleno.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan.
(3) Dalam hal rapat pleno memutuskan laporan/temuan penanganan pelanggaran Pemilihan dihentikan maka Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor dengan surat disertai dengan alasan penghentian.
(4) Dalam hal rapat pleno memutuskan dugaan pelanggaran Pemilihan ditingkatkan ke tahap Penyidikan, Pengawas Pemilu meneruskan laporan/temuan kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan Penyidikan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI atau Ketua Bawaslu Provinsi atau Ketua Panwas Kabupaten/Kota.
(5) Penerusan laporan/temuan disertai dengan berkas perkara yang memuat:
a. surat pengantar;
b. surat perintah tugas untuk melaksanakan penyidikan yang dikeluarkan oleh pengawas pemilihan;
c. daftar Isi;
d. laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan;
e. hasil kajian;
f. laporan hasil penyelidikan;
g. surat undangan klarifikasi;
h. berita acara klarifikasi;
i. berita acara klarifikasi di bawah sumpah;
j. berita acara pembahasan pertama;
k. berita acara pembahasan kedua;
l. daftar saksi dan/atau ahli;
m. daftar terlapor;
n. daftar barang bukti;
o. barang bukti; dan
p. administrasi penyelidikan.
(6) Penerusan laporan/temuan dilakukan oleh pengawas pemilihan kepada Polri di Sekretariat Sentra Gakkumdu.
(7) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan membuat administrasi penerimaan penerusan laporan/temuan berupa:
a. laporan polisi dengan pelapor yang telah melapor kepada pengawas pemilihan; dan
b. surat tanda bukti laporan.
(8) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dalam Sentra Gakkumdu berkoordinasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian untuk mendapatkan nomor registrasi laporan polisi.
Bagian Kelima
Penyidikan
Penyidikan
Pasal 21
(1) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan di Sentra Gakkumdu melakukan Penyidikan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Polri.
(2) Penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.
(3) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan administrasi penyidikan lainnya yang telah ditandatangani oleh Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Polri kepada Jaksa.
(4) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan melakukan Penyidikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penerusan laporan/temuan yang diterima dari Pengawas Pemilihan dan/atau laporan Polisi dibuat.
(5) Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pendampingan dan monitoring terhadap proses Penyidikan.
Bagian Keenam
Pembahasan Ketiga
Pembahasan Ketiga
Pasal 22
(1) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyampaikan hasil Penyidikan dalam pembahasan ketiga yang dipimpin oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi/Kabupaten/Kota.
(2) Pembahasan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama proses penyidikan.
(3) Pembahasan ketiga dihadiri oleh Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa untuk membahas hasil Penyidikan.
(4) Pembahasan ketiga menghasilkan kesimpulan pelimpahan kasus kepada Jaksa.
(5) Hasil pembahasan ketiga dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa.
Pasal 23
(1) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyampaikan hasil Penyidikan disertai berkas perkara kepada Jaksa paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penerusan laporan/temuan yang diterima dari Pengawas Pemilihan dan/atau laporan Polisi dibuat.
(2) Dalam hal hasil Penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dalam Sentra Gakkumdu disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.
(3) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengembalian berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari Jaksa kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilihan hanya dilakukan 1 (satu) kali.
(5) Penyerahan dan pengembalian hasil penyidikan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan di Sentra Gakkumdu.
Pasal 24
Setelah berkas perkara diterima Jaksa dan dinyatakan lengkap Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa.
Bagian Ketujuh
Penuntutan
Pasal 25
(1) Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berkas perkara diterima dari Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan surat pengantar pelimpahan yang ditandatangani oleh Pembina Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai tingkatan.
(2) Penuntut Umum membuat rencana dakwaan dan surat dakwaan.
(3) Penuntut Umum menyusun rencana penuntutan dan membuat surat tuntutan.
(4) Penuntut Umum melaporkan rencana dakwaan dan surat dakwaan dan/atau rencana tuntutan dan surat tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Pembina Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai tingkatan.
(5) Surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tembusannya disampaikan kepada Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Polri dan Pengawas Pemilihan sesuai tingkatan.
Pasal 26
(1) Setelah putusan pengadilan dibacakan, penuntut umum melaporkan kepada Pembina Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan.
(2) Hasil laporan dari Pembina Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan selanjutnya dilaporkan kepada Sentra Gakkumdu.
(3) Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah Putusan Pengadilan dibacakan untuk pengambilan sikap untuk dilakukan upaya hukum atau menindaklanjuti putusan pengadilan.
(4) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh koordinator dari unsur Pengawas Pemilu, koordinator dari unsur Kepolisian, dan Koordinator dari unsur Kejaksaan sesuai tingkatan.
(5) Penuntut Umum mengajukan banding dan memori banding paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.
(6) Dalam hal terdakwa melakukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan, Penuntut Umum membuat kontra memori banding.
Pasal 27
Jaksa pada Sentra Gakkumdu melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh Jaksa dan dapat didampingi oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Pengawas Pemilu.
Pasal 28
Ketentuan kewenangan menuntut Pidana hapus karena daluwarsa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 78 KUHP.
BAB VII
ADMINISTRASI SENTRA GAKKUMDU
ADMINISTRASI SENTRA GAKKUMDU
Pasal 29
(1) Administrasi Sentra Gakkumdu meliputi dokumen-dokumen yang ada pada proses penerimaan laporan/temuan, penanganan pelanggaran pemilihan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pihak yang berwenang menerbitkan dan menandatangani dokumen tersebut adalah Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu, Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Polri, atau Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai tingkatan.
(3) Penerbitan dan penandatanganan dokumen disesuaikan dengan kewenangannya masing-masing.
(4) Format/formulir dalam Peraturan Bersama ini, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
BAB VIII
SEKRETARIAT SENTRA GAKKUMDU
SEKRETARIAT SENTRA GAKKUMDU
Pasal 30
(1) Sekretariat Sentra Gakkumdu Pusat
a. Sekretariat Sentra Gakkumdu Pusat melekat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI; dan
b. Sekretariat Sentra Gakkumdu Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI.
(2) Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota
a. Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota melekat pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota; dan
b. Sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi dan Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota.
BAB IX
PELATIHAN, SOSIALISASI, PUBLIKASI DAN KONSELIN
Pasal 31
Sentra Gakkumdu Pusat melakukan pelatihan kepada Sentra Gakkumdu Provinsi dan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota.
Pasal 32
Sentra Gakkumdu melakukan Sosialisasi, Publikasi dan Konseling.
BAB X
SUPERVISI, PEMBINAAN, DAN PELAPORAN
Pasal 33
(1) Sentra Gakkumdu Pusat melakukan supervisi dan pembinaan terhadap Sentra Gakkumdu Provinsi dan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota.
(2) Sentra Gakkumdu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan terhadap Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota.
Pasal 34
(1) Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota melaporkan hasil penanganan Tindak Pidana Pemilihan kepada Sentra Gakkumdu Provinsi dan Pusat.
(2) Sentra Gakkumdu Provinsi melaporkan hasil penanganan Tindak Pidana Pemilihan kepada Sentra Gakkumdu Pusat.
BAB XI
ANGGARAN
Pasal 35
Biaya Operasional Sentra Gakkumdu dibebankan kepada Anggaran Bawaslu RI yang bersumber dari APBN dan dapat dibantu dari APBD.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 36
(1) Pelaksanaan tugas penanganan Tindak Pidana Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh.
(2) Pelaksanaan tugas penanganan Tindak Pidana Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 30 dan Pasal 36 berlaku mutatis mutandis terhadap pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan Panwaslih.
BAB XIII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 37
Pada saat Peraturan Bersama ini mulai berlaku, Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15/NKB/BAWASLU/IX/2015, Nomor: B/38/X/2015, dan Nomor: KEP-153/A/JA/10/2015 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 38
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2016
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK
INDONESIA,
|
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
|
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
|
Ttd
|
Ttd
|
Ttd
|
MUHAMMAD
|
M. TITO KARNAVIAN
|
H.M. PRASETYO
|
0 Comments