Penyampaian pemberitahuan ahir masa jabatan Bupati / Walikota
DPRD Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis kepada Bupati/Walikota dan KPU Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati/Walikota dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Bupati/Walikota berakhir.
Tahapan penyelenggaraan pemilihan Pasal 5 UU 8 Th. 2015
- Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan;
- Tahapan persiapan meliputi:
- perencanaan program dan anggaran;
- penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
- perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
- pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
- pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS;
- pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
- penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan
- pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- Tahapan penyelenggaraan meliputi:
- pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
- pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
- penelitian persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
- penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
- pelaksanaan Kampanye;
- pelaksanaan pemungutan suara;
- penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- penetapan calon terpilih;
- penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
- pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
- Rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU dan untuk pemilihan serentah tahun 2020 diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota, dan Wakil Walikota Tahun 2020
Pendanaan kegiatan pemilihan
- Dalam pasal 166 UU No 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa:
- Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri
- Peraturan menteri yang mengatur pendanaan pemilihan serentak tahun 2020 yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Laporan kegiatan pemilihan dalam Pasal 6 UU No 8 Tahun 2015
- KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada DPRD Provinsi dan KPU dengan tembusan kepada Presiden melalui Menteri;
- KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada KPU Provinsi dan Gubernur.
0 Comments