BIODATA SARIP PANWASLU KECAMATAN PASEKAN


BIODATA SARIP PANWASLU KECAMATAN PASEKAN KABUPATEN INDRAMAYU JAWA BARAT.

Nama Lengkap: Sarip
Tempat, Tgl. Lahir: Indramayu, 14 Maret 1973
Jenis Kelamin: Laki - Laki
Alamat: Desa Brondong RT. 002 RW. 001 Kec. Pasekan Kab. Indramayu Jawa Barat 45219
Agama: Islam
Pekerjaan: ----
Nomer HP/WA: 085923151420
Email: sarifsyarif515@gmail.com
Posisi: Komisioner Divisi SDM (Ketua)

RIWAYAT PENDIDIKAN

SMA ----

PENGALAMAN KERJA

----

ALAMAT SOSIAL MEDIA


----


MOTO

----


TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) KOMISIONER PANWASLU KECAMATAN

DIVISI SUMBER DAYA MANUSIA, ORGANISASI, DAN DATA DAN INFORMASI BERDASARKAN PERBAWASLU NO.1 TAHUN 2020

Pasal 33
(1) Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu atau Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dibagi dalam beberapa divisi yang terdiri atas:

  • a. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga;
  • b. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa; dan
  • c. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.

(2) Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang coordinator divisi.

Pasal 34
(3) Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c mengordinasikan fungsi:


  • a. Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dan Pengawas TPS;
  • b. Pendidikan dan pelatihan pengawasan Pemilu bagi jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, Pengawas TPS, dan kesekretariatan;
  • c. Pembinaan Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dan Pengawas TPS;
  • d. Pendokumentasian data dan informasi Panwaslu Kecamatan/ Panwas Kecamatan;
  • e. Pemantauan dan evaluasi; dan
  • f. Penyiapan laporan tahapan Pemilu atau Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.


Pasal 35
Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dibantu oleh sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

Post a Comment

0 Comments