BIODATA CASDILAH PANWASLU KECAMATAN PASEKAN


BIODATA CASDILAH PANWASLU KECAMATAN PASEKAN KABUPATEN INDRAMAYU JAWA BARAT.

Nama Lengkap: Casdilah
Tempat, Tgl. Lahir: Indramayu, 1 April 1988
Jenis Kelamin: Laki - Laki
Alamat: Desa Totoran RT. 015 RW. 003 Kec. Pasekan Kab. Indramayu Jawa Barat 45229
Agama: Islam
Pekerjaan: ----
Nomer HP/WA: 087828621796
Email: ade.dilah@rocketmail.com
Posisi: Komisioner Divisi PHL ( Anggota )

RIWAYAT PENDIDIKAN

-----

PENGALAMAN KERJA

-----

ALAMAT SOSIAL MEDIA


----


MOTO

----


TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) KOMISIONER PANWASLU KECAMATAN

DIVISI PENGAWASAN HUBUNGAN MASYARAKAT, DAN HUBUNGAN LEMBAGA
BERDASARKAN PERBAWASLU NO.1 TAHUN 2020

Pasal 33
(1) Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu atau Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dibagi dalam beberapa divisi yang terdiri atas:

  • a. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga;
  • b. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa; dan
  • c. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.


(2) Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi.

Pasal 34
(1) Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 1 huruf a mengoordinasikan fungsi:

  • a. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
  • b. Pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan;
  • c. Sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan;
  • d. Pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu atau Pemilihan;
  • e. Hubungan masyarakat;
  • f. Kerja sama antar Lembaga;
  • g. Pemantauan dan evaluasi; dan
  • h. Penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga.


Pasal 35
Pengkoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dibantu oleh sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

Post a Comment

0 Comments