Penjelasan Pengawasan Verifikasi Faktual



Penjelasan Pengawasan Verifikasi Faktual


  1. Pengawas Pemilihan memaksimalkan pengawasan terhadap tahapan verifikasi faktual. Pengawasan dilakukan secara melekat terhadap pelaksanaan verifikasi faktual dan mencari serta menerima informasi dari para pihak terkait dengan verifikasi faktual. 
  2. Apabila pengawas Pemilihan menemukan pendukung yang menyatakan tidak mendukung dan tidak bersedia menandatangani pernyataan sebagaimana dalam formulir BA.5 KWK, maka pengawas Pemilihan menuangkan dalam formulir A sebagai catatan hasil pengawasan dengan memberikan keterangan nama, alamat pendukung, bukti identitas diri dan pendukung lainnya.
  3. Seluruh Hasil Pengawasan sebagai yang dimaksud dalam angka 2, Pengawas Desa/Kelurahan menyampaikan hasil pengawasan tersebut ke Panwascam. Panwascam melakukan rekapitulasi dan menuangkannya dalam Rekomendasi serta menyampaikan rekomendasi sebelum Rapat Pleno di Tingkat Kecamatan dan BA ditetapkan.
  4. Apabila terhadap kesalahan prosedur dalam pelaksanaan verifikasi faktual, pengawas desa/kelurahan menyampaikan saran perbaikan.
  5. Jajaran Sekretariat Bawaslu dapat melaksanakan pengawasan verifikasi faktual dengan dibuatkan Surat Tugas Pengawasan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan. 

Demikian.

Bawaslu RI


Instruksi pengawasan:


  1. Lakukan pengawasan melekat proses verfak yang berjalan terhadap petugas yang dapat diikuti
  2. Lakukan pengawasan audit atau sampling terhadap proses Verfak yang tidak bisa dilakukan pengawasan langsung sebanyak 20%
  3. bikin pemetaan tentang potensi kerawanan dalam verfak
  4. jika ada agenda lain selama dalam proses verfak lakukan koordinasi sebaik mungkin sehingga kita tidak dianggap meninggalkan kewajiban mengawasi verfak / atau kita akan dilaporkan tidak mengawasi verfak

Apa itu saran perbaikan didalam Verfak :

Saran perbaikan itu adalah memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan atau kekeliruan pada pelaksanaan verifikasi dukungan untuk mencegah terjadinya pelanggaran (Perbawaslu 10/2017) 
saran perbaikan bisa secara lisan atau tertulis dan dituangkan dalam LHP (perbawaslu 14/2019)

Bagaimana kalo saran perbaikan tidak ditindaklanjuti
Dalam hal saran perbaikan tidak ditindaklanjuti Pengawas pemilihan menuangkan dalam LHP, Jika didalam LHP mengandung unsur dugaan pelanggaran dan sengketa pemilihan, Pengawas pemilihan menindaklanjuti sesuai Penanganan Pelanggaran dan atau sengketa pemilihan.


Post a Comment

0 Comments