PERATURAN
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21
TAHUN 2018
TENTANG
PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, perlu dilakukan penyempurnaan peraturan pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan Umum;
b.
bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pengawasan Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum,
sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TENTANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
UMUM.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan
rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
1/11
Kota
yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di
wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung
dan demokratis.
3.
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu
anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan
untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik
gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden.
4.
Peserta Pemilihan adalah Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan
Calon Wakil Wali Kota yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai
politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
5.
Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut
Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan
Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
7.
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk
mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
8.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau nama lain
yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kecamatan atau nama lain.
9.
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau nama
lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk
mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
10.
Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu
untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
11.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang
selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu
Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
12.
Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Pengawas TPS, dan Panwaslu LN.
13.
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat
KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
14.
KPU Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu
di provinsi.
15.
KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara
Pemilu di kabupaten/kota.
16.
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya
disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk
melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan atau nama lain.
17.
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya
disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk
melaksanakan Pemilu di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
18.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran
kode etik Penyelenggara Pemilu.
Pasal 2
Pengawasan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta Panwaslu LN.
BAB II
PELAKSANA
DAN LINGKUP PENGAWASAN
2/11
Pasal 3
(1)
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap:
a.
persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
1.
perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2.
perencanaan pengadaan logistik Pemilu dan
pendistribusiannya;
3.
pelaksanaan persiapan lainnya dalam
Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
meliputi:
1.
pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar
pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2.
penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD
kabupaten/kota
3.
pendaftaran verifikasi dan penetapan partai
politik calon peserta Pemilu;
4.
penetapan peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan
DPRD;
5.
pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan
Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan
tata cara verifikasi pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota;
7.
penetapan pasangan calon pada Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota;
8.
pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
9.
pengadaan logistik Pemilu dan
pendistribusiannya;
10.
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS;
11.
pergerakan surat suara, berita acara
penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS
sampai ke PPK;
12.
proses rekapitulasi suara di PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
13.
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
14.
proses penetapan hasil Pemilu.
c.
pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri
atas:
1.
putusan DKPP;
2.
putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan
sengketa Pemilu;
3.
putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/ Kota;
4.
keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota; dan
5.
keputusan pejabat yang berwenang atas
pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara
Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
d.
netralitas aparatur sipil negara, netralitas
anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik
Indonesia; dan
3/11
e.
pelaksanaan Peraturan KPU.
(2)
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap:
a.
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
provinsi yang meliputi:
1.
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2.
verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3.
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan
tata cara pencalonan anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan verifikasi
pencalonan gubernur;
4.
proses penetapan calon anggota DPD, DPRD
Provinsi, dan calon gubernur;
5.
pelaksanaan kampanye dan dana kampanye
6.
pengadaan logistik Pemilu dan
pendistribusiannya;
7.
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan
suara hasil Pemilu;
8.
pelaksanaan seluruh proses penghitungan suara di
wilayah kerjanya;
9.
pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai
ke PPK;
10.
proses rekapitulasi suara dari seluruh
kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
11.
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
12.
proses penetapan hasil Pemilu di wilayah
provinsi.
b.
menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu;
c.
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas
Pemilu; dan
d.
pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah
provinsi, yang terdiri atas:
1.
putusan DKPP;
2.
putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan
sengketa Pemilu;
3.
putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/ Kota;
4.
keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
dan
5.
keputusan pejabat yang berwenang atas
pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara
Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
(3)
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan
terhadap:
a.
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota yang meliputi:
1.
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2.
verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3.
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan
tata cara, calon anggota DPD, anggota DPRD Kabupaten/Kota dan verifikasi
pencalonan bupati/wali kota;
4.
proses penetapan calon anggota DPRD
Kabupaten/Kota dan calon bupati/wali kota;
5.
penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan
calon bupati/wali kota;
6.
pelaksanaan kampanye diwilayah kabupaten/kota;
7.
pengadaan logistik Pemilu dan
pendistribusiannya;
8.
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan
suara hasil Pemilu;
4/11
9.
pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai
ke PPK;
10.
pergerakan surat suara dan/atau berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan;
11.
proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
12.
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
13.
proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD
Kabupaten/Kota dan pemilihan bupati/wali kota.
b.
menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu;
c.
pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
d.
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas
Pemilu; dan
e.
pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah
kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1.
putusan DKPP;
2.
putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan
sengketa Pemilu;
3.
putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/ Kota;
4.
keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota; dan
5.
keputusan pejabat yang berwenang atas
pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara
Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
(4)
Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan
terhadap:
a.
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kecamatan atau nama lain yang meliputi:
1.
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2.
verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3.
proses pencalonan yang berkaitan dengan
persyaratan dan tata cara pencalonan serta verifikasi faktual dukungan calon
perseorangan gubernur, bupati atau wali kota;
4.
pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
5.
perlengkapan logistik Pemilu dan
pendistribusiannya;
6.
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
7.
pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
8.
proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh
PPK dari hasil rekapitulasi di seluruh PPS; dan
9.
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b.
menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu;
c.
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas
Pemilu; dan
d.
pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan instruksi Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5)
Panwas Kelurahan/Desa melakukan pengawasan
terhadap:
a.
tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa
atau nama lain/kelurahan yang meliputi:
5/11
1.
pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar
pemilih tetap;
2.
verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3.
verifikasi faktual dukungan calon perseorangan
gubernur, bupati atau wali kota;
4.
pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
5.
perlengkapan logistik Pemilu dan
pendistribusiannya;
6.
pelaksanaan pemungutan suara dan proses
penghitungan suara di setiap TPS;
7.
pengumuman hasil penghitungan suara di setiap
TPS;
8.
pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS
yang ditempelkan di sekretariat PPS;
9.
pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
dan
10.
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b.
menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu;
c.
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas
Pemilu; dan
d.
pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d berdasarkan instruksi Bawaslu
Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
(6)
Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap:
a.
tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri
yang meliputi:
1.
pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar
pemilih tetap;
2.
pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
3.
perlengkapan logistik Pemilu dan
pendistribusiannya;
4.
pelaksanaan pemungutan suara dan proses
penghitungan suara di setiap TPSLN;
5.
pengawasan terhadap berita acara penghitungan
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
6.
pengumuman hasil penghitungan suara di setiap
TPSLN;
7.
proses rekapitulasi yang dilakukan oleh Panwaslu
LN dari seluruh TPSLN;
8.
pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke
Penyelenggara Pemilu Luar Negeri; dan
9.
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b.
menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran
Pemilu;
c.
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas
Pemilu; dan
d.
pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan instruksi Bawaslu.
Pasal 4
Pengawas
Pemilu dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
melaksanakan fungsi sesuai tingkatannya:
a.
Bawaslu melakukan:
1.penyusunan
standar tata laksana pengawasan;
6/11
2.
penyusunan rencana pengawasan Pemilu secara
nasional yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Pengawas Pemilu
Lapangan serta Pengawas Pemilu Luar Negeri;
3.
supervisi terhadap pelaksanaan tugas pengawasan
Pemilu yang dilakukan oleh pengawas Pemilu di semua tingkatan;
4.
supervisi terhadap perencanaan pengawasan Pemilu
oleh Bawaslu Provinsi;
5.
pembinaan terhadap pengawas Pemilu di semua
tingkatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan pengawas Pemilu;
6.
evaluasi pelaksanaan pengawasan Pemilu; dan
7.
pelaporan hasil pengawasan Pemilu.
b.
Bawaslu Provinsi melakukan:
1.
penyusunan rencana pengawasan Pemilu di wilayah
Provinsi;
2.
supervisi terhadap perencanaan pengawasan oleh
Panwaslu Kabupaten/Kota;
3.
supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu
Kabupaten/Kota;
4.
pembinaan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan
Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota; dan
5.
pelaporan pelaksanaan pengawasan Pemilu di
tingkat Provinsi ke Bawaslu.
c.
Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan :
1.
penyusunan rencana pengawasan Pemilu di wilayah
Kabupaten/Kota meliputi Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan;
2.
supervisi terhadap pelaksanaan tugas Pengawas
Pemilu di tingkat bawahnya; dan
3.
pelaporan hasil pengawasan di wilayah
Kabupaten/Kota.
BAB III
TATA
CARA PENGAWASAN
Pasal 5
(1)
Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan
dengan menggunakan strategi Pencegahan dan Penindakan.
(2)
Pengawasan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a.
penyusunan standar tata laksana pengawasan;
b.
pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;
c.
rekapitulasi dan analisis hasil pengawasan; dan
d.
publikasi hasil pengawasan.
Pasal 6
(1)
Pengawas Pemilu melakukan Kegiatan pengawasan
penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan; dan
c.
evaluasi dan laporan.
7/11
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, meliputi:
a.
penyusunan kalender pengawasan;
b.
penyusunan alat kerja; dan
c.
identifikasi potensi kerawanan pelanggaran
Pemilu.
(3)
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, meliputi:
a.
pengawasan secara langsung dengan:
1.
memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2.
memastikan kelengkapan, kebenaran keakuratan
serta keabsahan dokumen yang menjadi obyek pengawasan pada masing- masing
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
3.
melakukan investigasi dugaan pelanggaran;
b.
membuat analisa hasil pengawasan; dan/atau
c.
menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran.
(4)
Evaluasi dan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan terhadap pelaksanaan pengawasan.
Pasal 7
(1)
Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan
dilengkapi dengan surat tugas, tanda pengenal, dan/atau alat perlengkapan
pengawasan pelaksanaan pengawasan lainnya.
(2)
Perlengkapan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) antara lain:
a.
panduan pengawasan;
b.
alat kerja; dan/atau
c.
alat rekam.
Pasal 8
(1)
Dalam melakukan pengawasan setiap tahapan
Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam
formulir model A.
(2)
Apabila hasil pengawasan yang dituangkan dalam
formulir model A terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat melakukan:
a.
saran perbaikan, dalam hal terdapat kesalahan
administratif oleh penyelenggara;
b.
jika saran perbaikan tidak dilaksanakan maka
dijadikan temuan dugaan pelanggaran; atau
c.
pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran.
(3)
Formulir model A sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan huruf c disampaikan pada rapat pleno dengan disertai:
a.
uraian kejadian;
b.
uraian hasil pengawasan;
c.
surat atau dokumen;
d.
foto dan/atau video;
e.
dokumen elektronik; dan/atau
f.
bukti lainnya.
8/11
(4)
Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam berita acara.
(5)
Dalam hal temuan dugaan pelanggaran terdapat
unsur pelanggaran, rapat pleno memutuskan sebagai temuan pelanggaran.
(6)
Pengawas Pemilu melakukan upaya penindakan
terhadap putusan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan
pelanggaran Pemilu.
BAB IV
PEMANTAUAN PELAKSANAAN PUTUSAN, KEPUTUSAN,
DAN/ATAU REKOMENDASI PENGAWAS
PEMILU
Pasal 9
Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan yang
meliputi:
a.
putusan antara lain:
1.
putusan DKPP;
2.
putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan
sengketa Pemilu penanganan pelanggaran oleh kepada instansi yang berwenang; dan
3.
putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten /Kota;
b.
keputusan antara lain:
1.
keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota; dan
2.
keputusan pejabat yang berwenang atas
pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara
Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
c.
rekomendasi antara lain:
1.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota; dan
2.
Komisi Aparatur Sipil Negara.
BAB V
PEMBINAAN
PENGAWASAN
Pasal 10
(1)
Bawaslu melakukan pembinaan pengawasan kepada Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan Pemilu.
(2)
Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan pengawasan
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan
Pemilu.
(3)
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan
pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan terhadap pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan Pemilu.
(4)
Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan
pengawasan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan
pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(5)
Pembinaan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara:
9/11
a.
supervisi;
b.
koordinasi;
c.
monitoring; dan
d.
asistensi.
BAB VI
LAPORAN
HASIL PENGAWASAN
Pasal 11
(1)
Pengawasan penyelenggaraan Pemilu oleh pengawas
Pemilu dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya
terdiri atas:
a.
laporan periodik;
b.
laporan tahapan; dan
c.
laporan akhir.
(2)
Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan sesuai kebutuhan Pengawas Pemilu secara berjenjang.
BAB VII
KERJASAMA
PENGAWASAN
Pasal 12
(1)
Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dapat membentuk perjanjian kerja
sama dengan lembaga terkait.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sesuai dengan ketentuan Peraturan
Bawaslu mengenai pedoman kerjasama pengawasan pemilihan umum.
Pasal 13
Pengawas
Pemilu dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu melibatkan
partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan:
a.
koordinasi dengan instansi/lembaga terkait; atau
b.
kerjasama dengan kelompok masyarakat.
BAB VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 14
(1)
Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Provinsi
Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota
(2)
Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Panwas
Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga
10/11
Panitia
Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.
BAB IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 15
Ketentuan
dalam Peraturan Badan ini berlaku juga dalam pelaksanaan pengawasan pada
penyelenggaraan Pemilihan.
Pasal 16
Pada
saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 792); dan
2.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 773),
dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan
Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 4 Juli 2018
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd.
ABHAN
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 9 Juli 2018
DIREKTUR
JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018
NOMOR 870
Download PERBAWASLU NOMOR 21 Tahun 2018
11/11
0 Comments