PERBAWASLU NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM





PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2018

TENTANG

PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

a.         bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu dilakukan penyempurnaan peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum;

b.         bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;

c.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.


Mengingat:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).

MEMUTUSKAN:


Menetapkan:

PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TENTANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM.

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1.         Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.         Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali



1/11





Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.

3.         Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden.

4.         Peserta Pemilihan adalah Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

5.         Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6.         Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

7.         Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

8.         Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

9.         Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

10.       Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

11.       Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

12.       Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, dan Panwaslu LN.

13.       Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

14.       KPU Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di provinsi.

15.       KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.

16.       Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan atau nama lain.

17.       Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.

18.       Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Pasal 2

Pengawasan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta Panwaslu LN.


BAB II

PELAKSANA DAN LINGKUP PENGAWASAN




2/11







Pasal 3

(1)        Bawaslu melakukan pengawasan terhadap:

a.         persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:

1.         perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;

2.         perencanaan pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

3.         pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.         pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:

1.         pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

2.         penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota

3.         pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu;

4.         penetapan peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD;

5.         pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6.         pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara verifikasi pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota;

7.         penetapan pasangan calon pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota;

8.         pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

9.         pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

10.       pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

11.       pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

12.       proses rekapitulasi suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

13.       pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

14.       proses penetapan hasil Pemilu.

c.         pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

1.         putusan DKPP;

2.         putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3.         putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;

4.         keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

5.         keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

d.         netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; dan




3/11





e.         pelaksanaan Peraturan KPU.

(2)        Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap:

a.         tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi:

1.         pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

2.         verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;

3.         pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan verifikasi pencalonan gubernur;

4.         proses penetapan calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan calon gubernur;

5.         pelaksanaan kampanye dan dana kampanye

6.         pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

7.         pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

8.         pelaksanaan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;

9.         pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

10.       proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;

11.       pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

12.       proses penetapan hasil Pemilu di wilayah provinsi.

b.         menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;

c.         pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan

d.         pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

1.         putusan DKPP;

2.         putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3.         putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;

4.         keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

5.         keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

(3)        Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap:

a.         tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi:

1.         pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

2.         verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;

3.         pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara, calon anggota DPD, anggota DPRD Kabupaten/Kota dan verifikasi pencalonan bupati/wali kota;

4.         proses penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan calon bupati/wali kota;

5.         penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan calon bupati/wali kota;

6.         pelaksanaan kampanye diwilayah kabupaten/kota;

7.         pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

8.         pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;



4/11





9.         pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

10.       pergerakan surat suara dan/atau berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan;

11.       proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;

12.       pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

13.       proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan pemilihan bupati/wali kota.

b.         menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;

c.         pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;

d.         pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan

e.         pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

1.         putusan DKPP;

2.         putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3.         putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;

4.         keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

5.         keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

(4)        Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap:

a.         tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain yang meliputi:

1.         pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

2.         verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;

3.         proses pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan serta verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau wali kota;

4.         pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;

5.         perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

6.         pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;

7.         pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;

8.         proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil rekapitulasi di seluruh PPS; dan

9.         pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

b.         menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;

c.         pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan

d.         pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan instruksi Bawaslu Kabupaten/Kota.

(5)        Panwas Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap:

a.         tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan yang meliputi:




5/11





1.         pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

2.         verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;

3.         verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau wali kota;

4.         pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;

5.         perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

6.         pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

7.         pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

8.         pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

9.         pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan

10.       pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

b.         menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;

c.         pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan

d.         pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d berdasarkan instruksi Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.

(6)        Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap:

a.         tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi:

1.         pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

2.         pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;

3.         perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

4.         pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPSLN;

5.         pengawasan terhadap berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

6.         pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN;

7.         proses rekapitulasi yang dilakukan oleh Panwaslu LN dari seluruh TPSLN;

8.         pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke Penyelenggara Pemilu Luar Negeri; dan

9.         pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

b.         menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Pemilu;

c.         pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan

d.         pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan instruksi Bawaslu.

Pasal 4

Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, melaksanakan fungsi sesuai tingkatannya:

a.         Bawaslu melakukan:

1.penyusunan standar tata laksana pengawasan;




6/11





2.         penyusunan rencana pengawasan Pemilu secara nasional yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan serta Pengawas Pemilu Luar Negeri;

3.         supervisi terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh pengawas Pemilu di semua tingkatan;

4.         supervisi terhadap perencanaan pengawasan Pemilu oleh Bawaslu Provinsi;

5.         pembinaan terhadap pengawas Pemilu di semua tingkatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan pengawas Pemilu;

6.         evaluasi pelaksanaan pengawasan Pemilu; dan

7.         pelaporan hasil pengawasan Pemilu.

b.         Bawaslu Provinsi melakukan:

1.         penyusunan rencana pengawasan Pemilu di wilayah Provinsi;

2.         supervisi terhadap perencanaan pengawasan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;

3.         supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kabupaten/Kota;

4.         pembinaan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota; dan

5.         pelaporan pelaksanaan pengawasan Pemilu di tingkat Provinsi ke Bawaslu.

c.         Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan :

1.         penyusunan rencana pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota meliputi Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan;

2.         supervisi terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu di tingkat bawahnya; dan

3.         pelaporan hasil pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota.


BAB III

TATA CARA PENGAWASAN


Pasal 5

(1)        Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi Pencegahan dan Penindakan.

(2)        Pengawasan penyelenggaraan Pemilu meliputi:

a.         penyusunan standar tata laksana pengawasan;

b.         pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu;

c.         rekapitulasi dan analisis hasil pengawasan; dan

d.         publikasi hasil pengawasan.


Pasal 6

(1)        Pengawas Pemilu melakukan Kegiatan pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:

a.         perencanaan;

b.         pelaksanaan; dan

c.         evaluasi dan laporan.



7/11





(2)        Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

a.         penyusunan kalender pengawasan;

b.         penyusunan alat kerja; dan

c.         identifikasi potensi kerawanan pelanggaran Pemilu.

(3)        Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:

a.         pengawasan secara langsung dengan:

1.         memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

2.         memastikan kelengkapan, kebenaran keakuratan serta keabsahan dokumen yang menjadi obyek pengawasan pada masing- masing tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

3.         melakukan investigasi dugaan pelanggaran;

b.         membuat analisa hasil pengawasan; dan/atau

c.         menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran.

(4)        Evaluasi dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap pelaksanaan pengawasan.

Pasal 7

(1)        Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan dilengkapi dengan surat tugas, tanda pengenal, dan/atau alat perlengkapan pengawasan pelaksanaan pengawasan lainnya.

(2)        Perlengkapan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain:

a.         panduan pengawasan;

b.         alat kerja; dan/atau

c.         alat rekam.


Pasal 8

(1)        Dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam formulir model A.

(2)        Apabila hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir model A terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat melakukan:

a.         saran perbaikan, dalam hal terdapat kesalahan administratif oleh penyelenggara;

b.         jika saran perbaikan tidak dilaksanakan maka dijadikan temuan dugaan pelanggaran; atau

c.         pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran.

(3)        Formulir model A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disampaikan pada rapat pleno dengan disertai:

a.         uraian kejadian;

b.         uraian hasil pengawasan;

c.         surat atau dokumen;

d.         foto dan/atau video;

e.         dokumen elektronik; dan/atau

f.          bukti lainnya.



8/11





(4)        Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara.

(5)        Dalam hal temuan dugaan pelanggaran terdapat unsur pelanggaran, rapat pleno memutuskan sebagai temuan pelanggaran.

(6)        Pengawas Pemilu melakukan upaya penindakan terhadap putusan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.


BAB IV

PEMANTAUAN PELAKSANAAN PUTUSAN, KEPUTUSAN, DAN/ATAU REKOMENDASI PENGAWAS

PEMILU


Pasal 9

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan yang meliputi:

a.         putusan antara lain:

1.         putusan DKPP;

2.         putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu penanganan pelanggaran oleh kepada instansi yang berwenang; dan

3.         putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten /Kota;

b.         keputusan antara lain:

1.         keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota; dan

2.         keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

c.         rekomendasi antara lain:

1.         Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan

2.         Komisi Aparatur Sipil Negara.


BAB V

PEMBINAAN PENGAWASAN


Pasal 10

(1)        Bawaslu melakukan pembinaan pengawasan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

(2)        Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

(3)        Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan terhadap pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

(4)        Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan pengawasan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

(5)        Pembinaan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara:




9/11





a.         supervisi;

b.         koordinasi;

c.         monitoring; dan

d.         asistensi.


BAB VI

LAPORAN HASIL PENGAWASAN


Pasal 11

(1)        Pengawasan penyelenggaraan Pemilu oleh pengawas Pemilu dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya terdiri atas:

a.         laporan periodik;

b.         laporan tahapan; dan

c.         laporan akhir.

(2)        Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sesuai kebutuhan Pengawas Pemilu secara berjenjang.

BAB VII

KERJASAMA PENGAWASAN


Pasal 12

(1)        Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dapat membentuk perjanjian kerja sama dengan lembaga terkait.

(2)        Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai pedoman kerjasama pengawasan pemilihan umum.

Pasal 13

Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan:

a.         koordinasi dengan instansi/lembaga terkait; atau

b.         kerjasama dengan kelompok masyarakat.


BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 14

(1)        Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota

(2)        Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga



10/11





Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.


BAB IX

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 15

Ketentuan dalam Peraturan Badan ini berlaku juga dalam pelaksanaan pengawasan pada penyelenggaraan Pemilihan.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:

1.         Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 792); dan

2.         Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 773),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 17

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 4 Juli 2018

KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

ABHAN


Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 9 Juli 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK

ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 870






11/11

Post a Comment

0 Comments