tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor
23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun
2015 tentang Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898);
2.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 826), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1586);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN
PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN
WAKIL WALIKOTA.
Pasal
I
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 826), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1586), diubah sebagai berikut:
1.
Di antara angka 22 dan angka 23 Pasal 1 disisipkan 2 (dua)
angka, yakni angka 22a dan angka 22b, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
1
Dalam
Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut
Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan
kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
2.
Pemilihan Umum atau Pemilihan Terakhir yang selanjutnya
disebut Pemilu atau Pemilihan Terakhir, adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu
Presiden dan Wakil
Presiden
atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan paling akhir.
3.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam
penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
Pemilihan.
4.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan
Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga
penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
penyelenggara
pemilihan
umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
5.
Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut
KPU/KIP
Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang penyelenggara
pemilihan
umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang Pemilihan.
6.
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat
PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk
menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
7.
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS,
adalah panitia yang dibentuk oleh
KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan
lain/kelurahan.
8.
Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut
Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai
penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam
pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
Pemilihan.
9.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya
disebut Bawaslu Provinsi, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang
bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara
pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
10. Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas
Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang
bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.
11. Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan, adalah
panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan.
12. Pengawas
Pemilihan Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL, adalah petugas yang dibentuk
oleh
Panwas
Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di desa atau sebutan
lain/kelurahan.
13. Partai
Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan
cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
14. Gabungan
Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau
Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai
Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-sama
bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
15. Pimpinan
Partai Politik Tingkat Pusat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai
Politik tingkat pusat atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang bersangkutan.
16. Pimpinan
Partai Politik tingkat provinsi atau kabupaten/kota adalah Ketua dan Sekretaris
Partai Politik atau para Ketua dan para Sekretaris Gabungan Partai Politik
tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau dengan sebutan lain sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan.
17. Tim
Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan
Partai Politik
atau
Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan
Calon Perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
18. Bakal
Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau
Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Bakal Pasangan Calon, adalah warga
negara Republik Indonesia yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan.
19. Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah Bakal
Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta
Pemilihan.
20. Petahana
adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota
atau Wakil Wali Kota yang sedang menjabat.
21. Mantan
Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada
hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
22. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan hukum dan hak asasi manusia.
22a. Surat
Keterangan adalah surat
keterangan telah dilakukan perekaman
Kartu Tanda
Penduduk
Elektronik
yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
22b. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas
Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang
terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
23. Hari adalah hari kalender.
2.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 3A, sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Partai
Politik dalam mengajukan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mempunyai hak, kesempatan,
dan menerima pelayanan yang setara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap
Partai Politik melakukan seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
dan/atau peraturan internal masing-masing Partai Politik.
(3) Dalam
seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
(4) Bakal
calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
3.
Ketentuan angka 3 huruf f1 ayat (1) Pasal 4 dihapus, dan
ketentuan huruf g, huruf h, huruf k dan huruf u ayat (1) Pasal 4 diubah,
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Warga
Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas
atau sederajat;
d.
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati
dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak
penetapan Pasangan Calon;
e.
mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan
narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter
yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);
f.
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
f1. bagi terpidana
yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:
1.
terpidana
karena kealpaan; atau
2.
terpidana
karena alasan politik;
3.
dihapus,
wajib
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan
sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara;
g.
bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa
pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang;
h. bukan
Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual
terhadap anak;
i.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.
tidak
pernah melakukan perbuatan tercela;
k.
menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang
berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
l.
tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
m. tidak
sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
n. memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
o.
belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama
2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Wali
Kota atau Calon Wakil Wali Kota, dengan ketentuan:
1.
penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung
berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan
pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat
selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
2.
jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1,
adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil
Gubernur, jabatan Bupati/ Wali Kota dengan Bupati/Wali Kota, dan jabatan Wakil
Bupati/Wali Kota dengan Wakil Bupati/ Wali Kota;
3.
2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,
meliputi:
a)
telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
b)
telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak
berturut-turut; atau
c)
2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama
atau di daerah yang berbeda;
4.
perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua
setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak
tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang
bersangkutan; dan
5.
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan
angka 4, berlaku untuk:
a)
jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil
Bupati atau Wali Kota dan Wakil
Wali
Kota yang dipilih secara langsung
melalui Pemilihan, dan yang
diangkat
oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Provinsi atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; atau
b) jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota;
p.
belum
pernah menjabat sebagai:
1.
Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon
Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;
2.
Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati,
calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau
3.
Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon
Wakil Wali Kota di daerah yang sama;
q.
berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon
bagi:
1.
Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota
yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil
Wali Kota di kabupaten/kota lain;
2.
Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota
yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain;
atau
3.
Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai
Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain;
r.
menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar
tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah yang
sama;
s.
tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati
atau penjabat Wali Kota;
t.
menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;
u. menyatakan
secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, kepala desa atau
sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon;
v.
berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau
Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan
sebagai calon; atau
w. berhenti
sebagai Anggota KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum
pembentukan PPK dan PPS.
(2) Syarat
calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e tidak menghalangi penyandang disabilitas.
4.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, dan
setelah ayat (6) Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga
Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
5
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota
menetapkan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik, dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon.
(2) Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi
perolehan suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
terakhir di daerah yang bersangkutan.
(3) Dalam
hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan
Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima
persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat
(2),
ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan.
(4) KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menghitung syarat pencalonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan rumus:
a.
syarat pencalonan = jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah hasil Pemilu Terakhir x 20% (dua puluh persen); dan
b.
syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu
Terakhir x 25% (dua puluh lima persen);
c.
dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
(5) Keputusan
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), didasarkan pada:
a.
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
tentang penetapan perolehan kursi hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; atau
b.
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
tentang penetapan perolehan suara sah hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
(6) Salinan
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi atau Pimpinan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota, dan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
(7) Pimpinan
Partai Politik tingkat pusat menandatangani dan melaksanakan pakta integritas
pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat
(3),
yang tercantum dalam formulir Model B.1.2.KWK Partai Politik.
5.
Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Dukungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 hanya diberikan kepada 1 (satu)
Pasangan Calon perseorangan.
(2) Penduduk
yang dapat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu
penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan
Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan.
(3) Dalam
hal penduduk tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau
Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penduduk tersebut dapat memberikan dukungan
sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah Pemilihan,
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(4) Mengubah
simulasi penghitungan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Komisi ini.
6.
Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)
Pasangan
Calon perseorangan wajib menyerahkan:
a.
dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10; dan
b.
pakta integritas yang ditandatangani oleh bakal calon
perseorangan Gubernur dan Wakil
Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3A ayat (4), yang tercantum dalam formulir Model B.1.2.KWK
Perseorangan.
(2) Penyerahan
dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
(3) Penyerahan
dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jadwal
sebagai berikut:
a.
hari pertama sampai dengan hari keempat penyerahan dokumen
dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
b.
hari kelima penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan
sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
7.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Dokumen
dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berupa:
a.
surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang
ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat
Keterangan, menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b.
surat pernyataan Pasangan Calon perseorangan yang memuat
tabel daftar nama pendukung,
menggunakan
formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan; dan
c.
rekapitulasi jumlah dukungan, menggunakan formulir Model
B.2-KWK Perseorangan.
(2) Pasangan
Calon wajib memasukkan data pendukung yang tercantum dalam surat pernyataan
dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ke
dalam
Sistem Informasi Pencalonan dan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Dokumen
dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan hasil
cetak
dari
Sistem Informasi Pencalonan, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon
perseorangan dan dibubuhi materai.
(4) Dokumen
dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikelompokkan
berdasarkan wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain.
(5) Bakal
Pasangan Calon perseorangan mencantumkan rekapitulasi jumlah dukungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk:
a.
setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dan kecamatan
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
atau
b.
setiap kelurahan/desa atau sebutan lain, kecamatan dan
kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(6) Dalam
hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, Kartu Tanda Penduduk
Elektronik yang atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang masih
berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan
administrasi kependudukan.
(7) Surat
keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilarang dikeluarkan secara
kolektif.
8.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Bakal
Pasangan Calon perseorangan menyerahkan dokumen penyerahan dukungan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Penyerahan
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi dokumen:
a.
formulir
Model B.1-KWK Perseorangan;
b.
1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan
yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal
Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap salinan; dan
c.
1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan
yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan.
(3) Formulir
Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan
untuk verifikasi administrasi dan sebagai arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(4) KPU
Provinsi/KIP Aceh melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur menyampaikan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual.
(5) KPU/KIP
Kabupaten/Kota melalui PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota menyampaikan hasil cetak
formulir
Model B.1.1-KWK Perseorangan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual.
(6) Penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat disaksikan oleh:
a.
Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung; dan/atau
b.
Panwas
Kabupaten/Kota.
9.
Ketentuan huruf a Pasal 16 diubah dan setelah huruf c
Pasal 16 ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf d, huruf e dan huruf f, sehingga
Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
16
Verifikasi
terhadap dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan terdiri atas:
a. pengecekan syarat jumlah dukungan
dan persebarannya;
b.
verifikasi
administrasi;
c.
verifikasi
faktual;
d.
penyerahan
syarat dukungan perbaikan;
e.
verifikasi
administrasi perbaikan; dan
f.
verifikasi
faktual perbaikan.
10. Ketentuan
Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
17
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
pengecekan terhadap syarat jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon dan
persebarannya dengan cara:
a.
menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir
Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf
a;
b.
menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam
formulir Model B.2-KWK
Perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c; dan
c.
mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang
tercantum formulir Model B.2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah
dukungan dan sebaran.
(2) Dalam
hal terdapat dukungan dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang tidak
ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau tidak dilampiri
Surat Keterangan dan/atau tidak ditandatangani oleh pendukung, dukungan
tersebut tidak dihitung sebagai dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
(3) Dalam
hal jumlah dukungan dan persebaran yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK
Perseorangan tidak sesuai dengan jumlah formulir B.1-KWK Perseorangan dan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan,
Pasangan
Calon perseorangan melakukan penyesuaian jumlah dukungan dan persebaran dalam
formulir Model B.2-KWK Perseorangan.
(4) Penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan mencoret hasil cetak
formulir Model B.2-KWK Perseorangan dan membubuhkan paraf pada hasil perbaikan,
kemudian melakukan input dokumen pembetulan pada Sistem Informasi Pencalonan
sebelum melakukan analisa kegandaan.
(5) Bakal
Pasangan Calon perseorangan dapat menunjuk petugas untuk mendampingi proses
pengecekan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
11. Di
antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
(1) Dalam
hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf
b tidak
memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 atau Pasal 10, dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota:
a.
memberikan tanda pengembalian penyerahan dukungan; dan
b.
mengembalikan seluruh dokumen penyerahan dukungan untuk
diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
(2) Dalam
hal sampai dengan akhir masa penyerahan dan setelah dilakukan pengecekan
terhadap jumlah dan sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon, dokumen dukungan
Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi syarat dukungan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan Berita Acara Model BA.1-KWK Perseorangan.
(3) Dalam
hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf
b telah
memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
memberikan tanda terima penyerahan dukungan dan Berita Acara Model BA.1-KWK
Perseorangan.
12. Ketentuan
Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
18
(1) Setelah melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi
administrasi.
(2) Verifikasi
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama,
jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir
Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau
Surat Keterangan;
b.
verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK
Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir
dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan;
c.
verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan
daerah Pemilihan;
d.
verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan;
e.
verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah
administrasi PPS;
f.
verifikasi identitas
kependudukan untuk
memastikan
pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan; dan
g.
verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal
Pasangan Calon perseorangan.
(3) Dalam
hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal
lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara
nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dukungan
tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(4) Dalam
hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(2) huruf
c dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dalam
hal alamat pendukung tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak
memenuhi syarat, tapi dapat digunakan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan
pada masa perbaikan dengan memindahkan dukungan tersebut sesuai dengan
kelurahan/desa atau sebutan lain.
(6) Dalam
hal syarat usia dan/atau status perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf f dinyatakan tidak sesuai, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak
memenuhi syarat.
(7) Dalam
hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan terdapat pendukung yang berstatus
sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, penyelenggara Pemilihan, Kepala Desa dan
perangkat desa, dukungan tersebut ditandai dan diberikan keterangan sesuai
dengan statusnya pada kolom keterangan pada formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan, untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual.
(8) Dalam
hal data pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan telah sesuai dengan
data pendukung pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan,
tetapi tidak sesuai atau tidak ada dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau
Pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan dinas
kependudukan dan catatan sipil untuk meneliti
kembali
data pendukung yang bersangkutan terhadap daftar penduduk potensial pemilih
Pemilihan.
(9) Dalam
hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinas
kependudukan dan catatan sipil menyatakan bahwa:
a.
data kependudukan pendukung benar, dukungan dinyatakan
memenuhi syarat;
b.
data kependudukan pendukung tidak benar, dukungan tersebut
dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat; dan
c.
tidak dapat
menyatakan kebenaran atas data
kependudukan
pendukung, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan
dukungan.
(10) Dalam
hal dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) huruf c, ditindaklanjuti verifikasi faktual oleh PPS.
(11) Hasil
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) dituangkan dalam
Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan.
(12)
KPUProvinsi/KIPAcehatauKPU/KIP
Kabupaten/Kota
menyusun hasil verifikasi administrasi ke dalam Berita Acara Model BA.2-KWK
Perseorangan.
(13) Berita
Acara hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat
dalam
5 (lima) rangkap asli yaitu:
a.
1
(satu) rangkap untuk Bakal Pasangan Calon;
b.
1
(satu) rangkap untuk PPK;
c.
1 (satu) rangkap untuk PPS melalui PPK dengan dilampiri
Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan;
d.
1 (satu) rangkap untuk PPL melalui Bawaslu Provinsi atau
Panwas Kabupaten/Kota; dan
e.
1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(14) Setiap
melakukan pencoretan terhadap dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4), ayat
(5),
ayat (6), dan ayat (9) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota wajib membubuhkan paraf.
13.
Pasal
19 dihapus.
14. Ketentuan
ayat (1), ayat (3), ayat (8), dan ayat (11) Pasal 23 diubah, dan Pasal 23 ayat
(7), ayat (9), dan ayat (10) dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
(1) PPS
melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal
pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan
kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon
dengan dokumen identitas kependudukan asli.
(2) Dalam
hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang bersangkutan
dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
(3) Dalam
hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi
Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan menulis pada kolom
keterangan tidak mendukung dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan.
(4)
Dalamhalpendukungmenyatakantidak
memberikandukungannya,tetapiyang
bersangkutan
tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan,
dukungannya tetap dinyatakan sah.
(4a) Dalam hal berdasarkan kesaksian Panwas Kecamatan/PPL yang dinyatakan
secara tertulis bahwa pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4) tidak memberi dukungannya, dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi
syarat.
(5)
Dihapus.
(6) Dalam
hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal
pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom keterangan.
(7)
Dihapus.
(8) Dalam
hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Bakal
Pasangan Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya terhadap
1 (satu) Bakal Pasangan Calon, dan pendukung membubuhkan tanda tangan/cap
jempol terhadap Bakal Pasangan Calon yang didukung, dan menulis mendukung atau
tidak mendukung Pasangan Calon pada kolom keterangan dalam formulir Model
B.1.1-KWK Perseorangan dan dicatat di dalam Berita Acara Model BA.5-KWK
Perseorangan.
(9)
Dihapus.
(10)
Dihapus.
(11) Dalam
hal terdapat pendukung yang menyatakan kebenaran dukungannya kepada lebih dari
1 (satu)
Pasangan
Calon perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditulis pada
kolom keterangan tidak mendukung dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan.
(12) Dalam
hal terdapat pendukung yang menyatakan tidak benar mendukung lebih dari 1
(satu) Pasangan Calon perseorangan tetapi tidak bersedia mengisi Lampiran
Berita Acara Model BA.5-KWK
Perseorangan,
dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan.
(13) Dalam
hal terdapat pendukung yang tidak memenuhi syarat selain kondisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (8), ayat (11) dan ayat (12), PPS dan/atau petugas
verifikasi faktual
mencoret
dukungan setelah berkoordinasi dengan PPL atau Panwas Kecamatan.
(14) PPS
dan/atau petugas verifikasi faktual wajib mendokumentasikan kegiatan verifikasi
faktual.
15. Setelah
Bagian Kedua BAB III ditambah 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian
Ketiga
Perbaikan
Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan
16. Di
antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 32A, Pasal
32B, Pasal 32C, dan Pasal 32D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32A
(1) Bakal
Pasangan Calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil
rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran, harus menyerahkan dokumen dukungan
perbaikan kepada
KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Perbaikan
dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan ketentuan:
a.
jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2
(dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan;
b.
dukungan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, berupa:
1.
dukungan baru
yang belum pernah
memberikan
dukungan sebelumnya kepada bakal Pasangan Calon manapun; dan/atau
2.
dukungan lama yang telah diperbaiki, berupa daftar nama
pendukung yang
alamatnya tidak sesuai dengan wilayah
administrasi
PPS, dan/atau surat pernyataan dukungan yang tidak ditempel dengan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan; dan
c.
Bakal Pasangan Calon dapat menentukan kelurahan/desa atau
sebutan lain dan kecamatan yang menjadi basis untuk perbaikan dukungan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1.
(3) Perbaikan
kekurangan jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus dilengkapi pada masa perbaikan.
Pasal 32B
(1) Penyerahan
perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32A, meliputi dokumen:
a.
formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan;
b.
1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan
Perbaikan yang dicetak dari
Sistem
Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu)
rangkap salinan; dan
c.
1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan
Perbaikan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan.
(2) Formulir
Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
digunakan untuk verifikasi administrasi, dan sebagai arsip KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
(3) KPU
Provinsi/KIP Aceh melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur menyampaikan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan
kepada
PPS untuk dilakukan verifikasi faktual perbaikan.
(4) KPU/KIP
Kabupaten/Kota melalui PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota menyampaikan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual perbaikan.
(5) Penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat disaksikan oleh:
a.
Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung; dan/atau
b.
Panwas
Kabupaten/Kota.
(6) Dalam
hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau Surat Keterangan dari pendukung yang diterbitkan oleh
pemerintah daerah induk yang sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau
Surat Keterangan, dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah
pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan.
Pasal
32C
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melakukan pengecekan syarat jumlah
dukungan dan persebarannya, dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17.
(2)
Dalam hal berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan:
a.
mencapai paling
sedikit 2 (dua)
kali jumlah
kekurangan
dukungan dan memenuhi persebarannya, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melakukan verifikasi administrasi terhadap
perbaikan dukungan; atau
b.
tidak mencapai paling sedikit 2 (dua) kali jumlah
kekurangan dukungan dan tidak memenuhi persebarannya, Bakal Pasangan Calon
tidak dapat mengikuti tahap verifikasi administrasi perbaikan.
(3)
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi administrasi perbaikan dukungan dan persebarannya, dengan menempuh
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 20 dan Pasal 21.
(4)
Dalam hal pada verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdapat dukungan ganda berupa 1 (satu) orang pendukung telah memberikan
dukungan kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan
memenuhi syarat, dukungan perbaikan pendukung tersebut dinyatakan tidak
memenuhi syarat.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi administrasi
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan Bakal Pasangan Calon:
a.
dinyatakan memenuhi syarat kekurangan jumlah dukungan dan
persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota melakukan
verifikasi faktual terhadap perbaikan dukungan; atau
b.
dinyatakan tidak memenuhi syarat kekurangan jumlah
dukungan dan persebaran, tidak dapat mengikuti tahap verifikasi faktual
perbaikan.
Pasal 32D
(1) Berdasarkan
hasil verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32C
ayat (3) PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif, berkoordinasi dengan
Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon
untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah kelurahan/desa atau sebutan
lain
untuk mencocokan dan meneliti kebenaran dukungan.
(2) Verifikasi
faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sampai dengan
ayat (6), ayat (8), ayat (11) sampai dengan ayat (14), Pasal 24 ayat (3), Pasal
25, dan Pasal 26.
(3) PPS
melakukan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7
(tujuh) Hari sejak menerima dukungan perbaikan.
(4) Berdasarkan
hasil verifikasi faktual perbaikan oleh PPS, PPK melaksanakan rekapitulasi
hasil verifikasi faktual perbaikan dengan menempuh prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(5) PPK
melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling lama 3 Hari sejak menerima hasil verifikasi faktual dari PPS.
(6) Berdasarkan
hasil rekapitulasi oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi
hasil verifikasi faktual perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan menempuh prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30.
(7) Berdasarkan
hasil rekapitulasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan
rekapitulasi terhadap hasil verifikasi perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon
perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menempuh
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32.
(8) Dalam
hal berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dukungan
Bakal Pasangan Calon perseorangan Bupati dan
Wakil
Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dinyatakan:
a.
telah
memenuhi syarat jumlah dukungan dan
persebaran,
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan perbaikan dukungan Pasangan Calon
perseorangan memenuhi syarat dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat
mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota pada masa pendaftaran; atau
b.
tidak
memenuhi syarat jumlah dukungan dan
persebaran,
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan perbaikan dukungan Pasangan Calon
perseorangan tidak memenuhi syarat dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak
dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada masa pendaftaran.
(9) Dalam
hal berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dukungan
Bakal Pasangan Calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dinyatakan:
a.
telah
memenuhi syarat jumlah dukungan dan
persebaran,
KPU Provinsi/KIP Aceh menyatakan perbaikan dukungan Pasangan Calon perseorangan
memenuhi syarat dan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur pada masa pendaftaran; atau
b.
tidak
memenuhi syarat jumlah dukungan dan
persebaran,
KPU Provinsi/KIP Aceh menyatakan perbaikan dukungan Pasangan Calon perseorangan
tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur.
17. Di
antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab dan ditempatkan sebelum Pasal
33, yakni BAB IIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB
IIIA
PENGGANTIAN
BAKAL CALON PERSEORANGAN
18. Ketentuan
ayat (3) Pasal 39 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 39
disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), sehingga
Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi mendaftarkan Bakal
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat kabupaten/kota mendaftarkan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota
selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).
(2) Dalam
hal pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat
daerah
provinsi atau tingkat daerah kabupaten/kota, pendaftaran Bakal Pasangan Calon
yang telah disetujui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat
dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat.
(3) Dalam
mendaftarkan Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik harus memenuhi persyaratan:
a.
ketentuan
Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3);
b.
menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan Bakal
Pasangan Calon dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik;
c.
menyertakan
dokumen syarat calon dan surat
persetujuan
Pasangan Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;
d.
menyertakan keputusan pimpinan Partai Politik tingkat
pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Bakal Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
e.
menyertakan
keputusan pimpinan Partai Politik
tingkatpusatatauprovinsitentang
kepengurusan
Partai Politik tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan, untuk Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan
f.
menyertakan pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3A ayat (3) yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat
pusat.
(3a) Dalam hal pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilakukan oleh Partai
Politik tingkat pusat, pendaftaran harus menyertakan keputusan pimpinan Partai
Politik tingkat pusat tentang pengambilalihan wewenang Partai Politik tingkat
provinsi atau tingkat kabupaten/kota dalam pendaftaran Pasangan Calon.
(3b) Dalam hal pimpinan Partai Politik tingkat pusat sebagainana dimaksud
pada ayat (3) huruf c berhalangan, surat persetujuan Pasangan Calon
ditandatangani oleh petugas Partai Politik tingkat pusat yang memperoleh mandat
berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan.
(3c) Pasangan Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika:
a.
memenuhi syarat dukungan dan persebaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10; dan
b.
menyertakan pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3A ayat (4) yang ditandatangani oleh bakal calon perseorangan.
(4) Bakal
Pasangan Calon perseorangan mendaftarkan diri kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).
(5) Pengurus
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat
pendaftaran.
(6) Dalam
mendaftarkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau tim Bakal Pasangan Calon
memasukkan data bakal pasangan calon dan data dukungan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik ke dalam Sistem Informasi Pencalonan.
(7) Dalam
hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal
calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali
ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan
surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(8) Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon, yang secara
kumulatif
tidak
memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima
pendaftaran tersebut,
menuangkan
dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.
19. Ketentuan
huruf a, huruf b, dan huruf c ayat (1) Pasal 42 diubah dan setelah huruf b)
angka 2 huruf f ayat (1) Pasal 42 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf c) dan
huruf d) serta setelah angka 2 huruf h ayat (1) Pasal 42 ditambahkan 2 (dua)
angka, yakni angka 3 dan angka 4, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 huruf
a yang
wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
terdiri atas:
a.
surat pencalonan dan kesepakatan yang ditandatangani oleh
Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung serta
Bakal Pasangan Calon, sesuai dengan tingkatannya, yang menyatakan:
1.
sepakat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota;
2.
tidak akan menarik Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang
akan didaftarkan;
3. sepakat
antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Bakal Pasangan Calon
untuk mengikuti proses Pemilihan; dan
4.
naskah visi, misi dan program Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang daerah,
dengan
menggunakan formulir Model B-KWK Parpol beserta lampirannya;
b.
surat pencalonan
yang ditandatangani oleh
Pasangan
Calon perseorangan yang menyatakan:
1.
mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota; dan
2.
naskah visi, misi dan program Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang daerah,
menggunakan
formulir Model B-KWK Perseorangan beserta lampirannya;
c. surat
pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Calon, sebagai bukti pemenuhan
persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf f, huruf f1, huruf g, huruf h, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf
s, huruf t, huruf u, huruf v dan huruf w menggunakan formulir Model BB.1- KWK;
d.
surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf c
dilengkapi keputusan pemberhentian
dari
pejabat berwenang bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota,
Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota;
e.
surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 4
ayat (1) huruf f dilengkapi dengan surat keterangan tidak pernah sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon;
e1. bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani
pidana dalam penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f1 wajib
menyerahkan:
1.
surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau
nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik sebagai terpidana yang tidak menjalani pidana dalam
penjara dengan disertai buktinya;
2.
salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap; dan
3.
surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa
terpidana tidak
menjalani
pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap;
f.
bagi bakal calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf g, wajib
menyerahkan:
1.
surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau
nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik
sebagai
Mantan Terpidana dengan disertai buktinya;
2.
surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang
bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari:
a)
Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur;
b)
Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
c)
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur yang mencalonkan diri di daerah lain yang tidak
sesuai dengan domisili dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di provinsi lain yang tidak
sesuai dengan domisili; atau
d)
Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah
lain dalam 1 (satu) provinsi yang tidak sesuai dengan domisili;
3.
surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara
dari kepala lembaga permasyarakatan;
4.
surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan
bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga
pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti
bersyarat atau cuti menjelang bebas; dan
5.
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
g.
surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari
pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon sebagai
bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf i;
h. surat
keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah
melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
j, yang dikeluarkan oleh:
1.
Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur;
2.
Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang wilayah kewenangannya meliputi
tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan;
3.
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur yang mencalonkan diri di daerah lain yang tidak
sesuai dengan domisili, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di provinsi lain yang tidak
sesuai dengan domisili; atau
4.
Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah
lain dalam 1 (satu) provinsi yang tidak sesuai dengan domisili;
i.
surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan
penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta
kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti
pemenuhan
persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
j.
surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang
secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l;
k.
surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari
pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m;
l.
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama
calon, tanda terima penyampaian
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama
bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib
pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai
bukti
pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
n;
m. keputusan
pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali
Kota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau
penjabat Wali Kota sebagai bukti pemenuhan persayaratan
calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf s;
n. daftar
riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan Pimpinan Partai
Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi calon yang diusulkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh bakal
calon bagi calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK;
o.
fotokopi
Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
p.
fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang
telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan
persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
q.
naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan
Calon;
r.
daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota,
dan/atau kecamatan; dan
s.
pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 (empat)
centimeter x 6 (enam) centimeter berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam
putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto calon ukuran 10,2 (sepuluh koma
dua) centimeter x 15,2 (dua belas koma dua) centimeter atau ukuran 4R sebanyak
2 (dua) lembar beserta softcopy.
(2) Pengesahan
surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan atau para Pimpinan Partai
Politik yang bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan
keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah.
(3) Pengesahan
surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh bakal calon perseorangan.
(4)
Surat
pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilengkapi:
a.
surat pengajuan pengunduran diri bagi Calon yang berstatus
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
yang mencalonkan diri di daerah lain;
b.
surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa;
c.
surat pernyataan berhenti dari jabatan pada Badan Badan
Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
d.
surat pengajuan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri
Sipil bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati,
atau penjabat Wali Kota;
e.
tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan
surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d; dan
f.
surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan
berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
sedang
diproses oleh pejabat yang berwenang, yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan
sebagai calon.
(5) Pasangan
Calon menyampaikan salinan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c kepada:
a.
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;
b.
pejabat
yang berwenang memberikan cuti; dan
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
20. Ketentuan
Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Lampiran
surat pencalonan untuk Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1) huruf a, meliputi:
a.
Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang
persetujuan Bakal Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.1-KWK Parpol; dan
b.
dokumen administrasi persyaratan calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2) Lampiran
surat pencalonan dari Pasangan Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
berita acara rekapitulasi hasil verifikasi dukungan
Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur; dan
b.
dokumen administrasi persyaratan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
21. BAB V diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
BAB
V
PENELITIAN
DOKUMEN PERSYARATAN CALON
22. Bagian
Kesatu BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian
Kesatu
Penelitian
Persyaratan Calon
23. Ketentuan
ayat (1) Pasal 47 diubah dan setelah ayat (2) Pasal 47 ditambahkan 2 (dua)
ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen
persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari.
(2)
Hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) dituangkan
dalam Berita Acara Model BA.HP-KWK dan lampirannya.
(3) Dalam
hal berdasarkan hasil penelitian dan/atau laporan masyarakat, terbukti bakal
calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota yang didaftarkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
tidak sesuai dengan pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf e, Partai Politik dapat mengganti bakal calon yang bersangkutan.
(4) Dalam
hal berdasarkan hasil penelitian dan/atau laporan masyarakat, terbukti bakal
calon perseorangan tidak sesuai dengan pakta integritas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, dapat diganti dengan Bakal Calon baru.
24. Bagian
Kedua BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian
Kedua
Perbaikan
Persyaratan Calon
25. Ketentuan
Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1) Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon atau Bakal
Pasangan Calon perseorangan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan
menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa
perbaikan selama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi diterima.
(2) Perbaikan
dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya
terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap, belum memenuhi syarat dan/atau
tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (1).
(3) Bakal
Pasangan Calon dapat melakukan perbaikan program Pasangan Calon selama masa
perbaikan persyaratan syarat calon.
26. Di
antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 56A dan
Pasal 56B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56A
(1) Dalam
menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon, KPU/KIP
Kabupaten/Kota
melakukan
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf e.
(2) Dalam melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau Kabupaten/Kota mencatat penerimaan
dokumen
persyaratan calon perseorangan menggunakan tanda terima dokumen perbaikan pada
formulir Model TT.2-KWK.
Pasal
56B
KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan
perbaikan persyaratan calon ke dalam tanda terima dokumen perbaikan formulir
Model TT.2-KWK.
27.
Bagian
Ketiga BAB V dihapus.
28.
Pasal
57 dihapus.
29.
Pasal
58 dihapus.
30.
Pasal
59 dihapus.
31.
Pasal
60 dihapus.
32.
Pasal
61 dihapus.
33. Paragraf
1 Bagian Keempat BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf
1
Penelitian
Hasil Perbaikan Persyaratan Calon
34.
Paragraf
2 Bagian Keempat BAB V dihapus.
35.
Pasal
65 dihapus.
36.
Pasal
66 dihapus.
37.
Pasal
67 dihapus.
38. Di
antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 83A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83A
(1) Dalam
hal terdapat calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terbukti tidak sesuai dengan pakta
integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4) setelah
penetapan daftar Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota mencoret nama calon yang bersangkutan dari daftar Pasangan
Calon.
(2) Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik dan Calon Perseorangan tidak dapat
melakukan penggantian terhadap calon yang terbukti tidak sesuai dengan pakta
integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
39. Ketentuan
Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
91
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota
mengumumkan kepada masyarakat mengenai:
a.
daftar
Bakal Pasangan Calon;
b.
dokumen
pendaftaran;
c.
batas waktu masukan masukan dan tanggapan masyarakat; dan
d.
pelaksanaan pakta integritas yang disampaikan oleh bakal
calon Gubernur dan Wakil
Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(2) Batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas waktu 1 (satu) Hari
sebelum berakhirnya masa penelitian perbaikan.
(3) Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, media cetak, dan/atau media elektronik.
(4) Masukan
dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
a.
dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas
yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; dan
b.
disampaikan paling lambat sesuai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
40. Ketentuan
Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
97
KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menggunakan Sistem Informasi
Pencalonan dan memanfaatkan sarana dan prasarana teknologi yang dikembangkan
oleh KPU untuk memudahkan pelaksanaan proses pencalonan sejak masa penyerahan
dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan sampai dengan penetapan Pasangan
Calon peserta Pemilihan.
41. Ketentuan
ayat (4) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
(1) Kepala
Desa yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau
mencalonkan diri
secara
perseorangan menjadi Pasangan Calon, wajib mengundurkan diri yang dibuktikan
dengan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai
Pasangan Calon yang disampaikan pada saat pendaftaran.
(2) Perangkat
Desa yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau
mencalonkan diri secara perseorangan menjadi Pasangan Calon, wajib mengundurkan
diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sejak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon yang disampaikan pada saat pendaftaran.
(3) Kepala
Desa atau Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib
menyampaikan:
a.
surat pengajuan pengunduran diri kepada pejabat yang
berwenang;
b.
tanda
terima dari pejabat yang berwenang atas
penyerahan
surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c.
surat keterangan
bahwa pengunduran diri
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,
kepada
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari
sejak ditetapkan sebagai calon.
(4) Kepala
Desa atau Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib
menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum
hari pemungutan suara.
42. Ketentuan
huruf c ayat (1) dan ayat (2) Pasal 102 diubah, sehingga Pasal 102 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 102
(1) Dalam
hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan
Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik atau
Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan
pendaftaran, dengan ketentuan:
a.
apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai
Politik yang belum mendaftar mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau
perolehan suaranya mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen), maka
komposisi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusung Pasangan
Calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak dapat diubah;
b.
apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai
Politik yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20% (dua puluh
persen) atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25% (dua puluh
lima persen), maka Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya dapat
mendaftar kembali dengan komposisi Partai Politik atau gabungan partai politik
yang berbeda; atau
c.
apabila terdapat bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah
dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar
pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.
(2) Dalam
hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan
Calon yang diterima pendaftarannya dan tidak terdapat lagi Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang
belum
mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran bagi Pasangan Calon perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(2a) Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mendaftar kembali dengan dukungan yang telah ditetapkan memenuhi syarat pada
penelitian faktual sebelumnya berdasarkan:
a.
Berita Acara Model BA.7 KWK-Perseorangan untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
b.
Berita Acara Model BA.8 KWK-Perseorangan untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur.
(3) Dalam
hal berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang
memenuhi syarat, dilakukan pembukaan kembali pendaftaran.
43. Di
antara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 103A,
Pasal 103B, Pasal 103C, dan Pasal 103D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
103A
Dalam
hal terdapat Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota,
Wakil Wali Kota yang berstatus sebagai terpidana atas tindak pidana kealpaan
atau alasan politik dan Mantan Terpidana, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota wajib mengumumkan dalam laman dan/atau akun resmi media sosial
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal
103B
KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memberikan bimbingan teknis
kepada PPK dan PPS terkait dengan tata cara dan mekanisme pelaksanaan
verifikasi faktual Pasangan Calon perseorangan paling
lambat
3 (tiga) Hari sebelum penyerahan dokumen dukungan ke PPS.
Pasal
103C
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota memberikan pelayanan dalam proses pencalonan kepada Pasangan
Calon, Tim Kampanye atau Tim Penghubung Pasangan Calon.
(2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
konsultasi:
a.
tatap
muka;
b.
melalui
telepon;
c.
melalui
surat elektronik; dan/atau
d.
media
komunikasi lainnya.
Pasal 103D
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
sosialisasi kepada Pasangan Calon mengenai:
a.
penyerahan
dukungan;
b.
mekanisme verifikasi syarat pencalonan Pasangan Calon
perseorangan;
c.
pendaftaran;
d.
mekanisme verifikasi syarat pencalonan Pasangan Calon dari
Partai Politik;
e.
persyaratan
calon; dan
f.
tata cara penggunaan Sistem Informasi Pencalonan.
(2) Sosialisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf f dilakukan
paling lambat sebelum tahap penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(3) Sosialisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan
paling lambat sebelum tahap pendaftaran Pasangan Calon
Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota.
44.
Ketentuan
ayat (1) Pasal 104 diubah dan di antara ayat
(1) dan
ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal
104 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
(1) Sebagian
bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diubah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Komisi
ini.
(1a) Bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah menggunakan
formulir untuk keperluan pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau
Walikota
dan Wakil Walikota sebelum Peraturan Komisi ini diberlakukan, dinyatakan sah
dan berlaku.
(1b) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima penyerahan
dokumen dukungan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai
dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Bentuk
dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan Pemilihan pada daerah yang
berstatus khusus atau istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, dapat
disesuaikan dengan kebutuhan.
45. Di
antara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 105A dan
Pasal 105B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
105A
Panwas
Kabupaten/Kota merupakan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang dibentuk
oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang yang mengatur
mengenai pemilihan umum.
Pasal 105B
(1)
Bawaslu Provinsi
dan Panwas Kabupaten/Kota
dapat
menfotokopi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang diserahkan
oleh Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2)
KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Akses
Sistem Informasi Pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
membaca data Sistem Informasi Pencalonan; dan
b.
memonitor pergerakan data Sistem Informasi Pencalonan.
Pasal
II
Peraturan
Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
LAMPIRAN II
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18
TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI
PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
DAN/ATAU
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
FORMULIR
PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
A.
SYARAT
CALON
1. MODEL BB.1-KWK
SURAT PERNYATAAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI
DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
2.
MODEL
BB.2-KWK
DAFTAR
RIWAYAT HIDUP CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL
BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
B.
SYARAT
PENCALONAN DARI PARTAI POLITIK
1.
MODEL
B-KWK PARPOL
SURAT
PENCALONAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA
DAN WAKIL WALIKOTA
2.
MODEL B.1.2-KWK PARPOL PAKTA INTEGRITAS
C.
SYARAT
PENCALONAN DARI PERSEORANGAN
1.
MODEL
B-KWK PERSEORANGAN
SURAT
PENCALONAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN
WAKIL
BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DARI PERSEORANGAN
2.
MODEL
B.1-KWK PERSEORANGAN
SURAT
PERNYATAAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
3.
MODEL
B.1.1-KWK PERSEORANGAN
SURAT
PERNYATAAN DAFTAR NAMA PENDUKUNG BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN
WAKIL WALIKOTA
4.
MODEL B.1.2-KWK PERSEORANGAN PAKTA INTEGRITAS
5.
MODEL
B.2-KWK PERSEORANGAN
REKAPITULASI
JUMLAH DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
F.
MASA
PERBAIKAN
FORMULIR
SYARAT PENCALONAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN PERBAIKAN
1.
MODEL
B.1-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN
SURAT
PERNYATAAN DUKUNGAN PERBAIKAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
2.
MODEL
B.1.1-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN
SURAT
PERNYATAAN DAFTAR NAMA PENDUKUNG BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN
WAKIL WALIKOTA
3.
MODEL
B.2-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN
Download PKPU 18 Tahun 2019
0 Comments