PKPU 18 Tahun 2019 (Peraturan Komisi Umum Republik Indonesia)



Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017

tentang   Pencalonan   Pemilihan   Gubernur   dan     Wakil

Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota

dan Wakil Walikota;


Mengingat          :   1.        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor

1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan

Walikota   menjadi   Undang-Undang  (Lembaran   Negara

Republik  Indonesia  Tahun  2015  Nomor  23,  Tambahan

Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Nomor     5656)

sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan

Undang-Undang   Nomor    10    Tahun    2016       Tentang

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun

2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang   Nomor   1   Tahun   2014    tentang      Pemilihan

Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang

(Lembaran   Negara   Republik   Indonesia    Tahun   2016

Nomor   130,   Tambahan   Lembaran   Negara      Republik

Indonesia Nomor 5898);

2.        Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 826), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1586);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan       : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN









- 3 -



PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 826), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1586), diubah sebagai berikut:


1.        Di antara angka 22 dan angka 23 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 22a dan angka 22b, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:

1.        Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.

2.        Pemilihan Umum atau Pemilihan Terakhir yang selanjutnya disebut Pemilu atau Pemilihan Terakhir, adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu Presiden dan Wakil









- 4 -



Presiden atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan paling akhir.

3.        Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.

4.        Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara

pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.

5.        Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut

KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara

pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.

6.        Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.

7.        Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh









- 5 -



KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.

8.        Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam

pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.

9.        Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.

10.     Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.

11.     Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan.

12.     Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh









- 6 -



Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di desa atau sebutan lain/kelurahan.

13.     Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

14.     Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

15.     Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik tingkat pusat atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang bersangkutan.

16.     Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi atau kabupaten/kota adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau para Ketua dan para Sekretaris Gabungan Partai Politik tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan.

17.     Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik









- 7 -



atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon Perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

18.     Bakal Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Bakal Pasangan Calon, adalah warga negara Republik Indonesia yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan.

19.     Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah Bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.

20.     Petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang sedang menjabat.

21.     Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

22.     Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan hukum dan hak asasi manusia.

22a. Surat  Keterangan  adalah  surat  keterangan  telah dilakukan   perekaman   Kartu   Tanda   Penduduk

Elektronik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

















- 8 -



22b. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

23.  Hari adalah hari kalender.


2.        Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut:


Pasal 3A

(1)      Partai Politik dalam mengajukan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mempunyai hak, kesempatan, dan menerima pelayanan yang setara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2)      Setiap Partai Politik melakukan seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan/atau peraturan internal masing-masing Partai Politik.

(3)      Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

(4)      Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.















- 9 -



3.        Ketentuan angka 3 huruf f1 ayat (1) Pasal 4 dihapus, dan ketentuan huruf g, huruf h, huruf k dan huruf u ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 4

(1)      Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.        bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.        setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c.        berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d.        berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;

e.        mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);

f.         tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap;

f1.   bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:

1.        terpidana karena kealpaan; atau

2.        terpidana karena alasan politik;

3.        dihapus,












-10-



wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara;

g.        bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang;

h.       bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

i.         tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

j.         tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

k.        menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara;

l.         tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

m.      tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

n.       memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

o.        belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota, dengan ketentuan:









-11-



1.        penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;

2.        jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/ Wali Kota dengan Bupati/Wali Kota, dan jabatan Wakil Bupati/Wali Kota dengan Wakil Bupati/ Wali Kota;

3.        2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:

a)        telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;

b)        telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau

c)         2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda;

4.        perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan; dan

5.        ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, berlaku untuk:

a)        jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil









-12-



Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali

Kota   yang   dipilih   secara   langsung

melalui Pemilihan, dan yang diangkat

oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Provinsi    atau    Dewan        Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; atau

b)    jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota;

p.        belum pernah menjabat sebagai:

1.        Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

2.        Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau

3.        Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

q.        berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi:

1.        Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota di kabupaten/kota lain;

2.        Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; atau

3.        Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain;











-13-



r.         menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama;

s.        tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota;

t.         menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;

u.       menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon;

v.        berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; atau

w.       berhenti sebagai Anggota KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.

(2)      Syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak menghalangi penyandang disabilitas.






















-14-



4.        Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, dan setelah ayat (6) Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 5

(1)   KPU            Provinsi/KIP            Aceh            dan             KPU/KIP

Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon.

(2)      Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan.

(3)      Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat

(2), ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan.

(4)      KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan rumus:

a.        syarat pencalonan = jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilu Terakhir x 20% (dua puluh persen); dan











-15-



b.        syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir x 25% (dua puluh lima persen);

c.        dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

(5)      Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), didasarkan pada:

a.        Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan kursi hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; atau

b.        Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan suara sah hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(6)      Salinan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi atau Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota, dan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.

(7)      Pimpinan Partai Politik tingkat pusat menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat

(3), yang tercantum dalam formulir Model B.1.2.KWK Partai Politik.




















-16-



5.        Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 11

(1)      Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan.

(2)      Penduduk yang dapat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan.

(3)      Dalam hal penduduk tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penduduk tersebut dapat memberikan dukungan sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah Pemilihan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

(4)      Mengubah simulasi penghitungan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.


6.        Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 13

(1)      Pasangan Calon perseorangan wajib menyerahkan:

a.        dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10; dan

b.        pakta integritas yang ditandatangani oleh bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil









-17-



Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (4), yang tercantum dalam formulir Model B.1.2.KWK Perseorangan.

(2)      Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum

tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

(3)      Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

a.        hari pertama sampai dengan hari keempat penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan

b.        hari kelima penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.


7.        Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 14

(1)      Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berupa:

a.        surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan;

b.        surat pernyataan Pasangan Calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung,











-18-



menggunakan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan; dan

c.        rekapitulasi jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan.

(2)       Pasangan Calon wajib memasukkan data pendukung yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ke

dalam Sistem Informasi Pencalonan dan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(3)      Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan hasil cetak

dari Sistem Informasi Pencalonan, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon perseorangan dan dibubuhi materai.

(4)      Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain.

(5)      Bakal Pasangan Calon perseorangan mencantumkan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk:

a.        setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; atau

b.        setiap kelurahan/desa atau sebutan lain, kecamatan dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

(6)      Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan.











-19-



(7)      Surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilarang dikeluarkan secara kolektif.


8.        Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 15

(1)      Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan dokumen penyerahan dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

(2)      Penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi dokumen:

a.        formulir Model B.1-KWK Perseorangan;

b.        1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap salinan; dan

c.        1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan.

(3)      Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk verifikasi administrasi dan sebagai arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(4)      KPU Provinsi/KIP Aceh melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur menyampaikan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual.

(5)      KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyampaikan hasil cetak









-20-



formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual.

(6)      Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat disaksikan oleh:

a.        Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung; dan/atau

b.        Panwas Kabupaten/Kota.


9.        Ketentuan huruf a Pasal 16 diubah dan setelah huruf c Pasal 16 ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf d, huruf e dan huruf f, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 16

Verifikasi terhadap dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan terdiri atas:

a.       pengecekan syarat jumlah dukungan dan persebarannya;

b.        verifikasi administrasi;

c.         verifikasi faktual;

d.        penyerahan syarat dukungan perbaikan;

e.         verifikasi administrasi perbaikan; dan

f.          verifikasi faktual perbaikan.


10.     Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 17

(1)   KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengecekan terhadap syarat jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon dan persebarannya dengan cara:

a.        menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;

b.        menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK









-21-



Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c; dan

c.        mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran.

(2)      Dalam hal terdapat dukungan dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang tidak ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau tidak dilampiri Surat Keterangan dan/atau tidak ditandatangani oleh pendukung, dukungan tersebut tidak dihitung sebagai dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

(3)      Dalam hal jumlah dukungan dan persebaran yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan tidak sesuai dengan jumlah formulir B.1-KWK Perseorangan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan,

Pasangan Calon perseorangan melakukan penyesuaian jumlah dukungan dan persebaran dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan.

(4)      Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan mencoret hasil cetak formulir Model B.2-KWK Perseorangan dan membubuhkan paraf pada hasil perbaikan, kemudian melakukan input dokumen pembetulan pada Sistem Informasi Pencalonan sebelum melakukan analisa kegandaan.

(5)      Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat menunjuk petugas untuk mendampingi proses pengecekan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).




















-22-



11.     Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 17A

(1)      Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf

b    tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Pasal 10, dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota:

a.        memberikan tanda pengembalian penyerahan dukungan; dan

b.        mengembalikan seluruh dokumen penyerahan dukungan untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.

(2)      Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dan setelah dilakukan pengecekan terhadap jumlah dan sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon, dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi syarat dukungan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan Berita Acara Model BA.1-KWK Perseorangan.

(3)      Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf

b    telah memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP

Kabupaten/Kota memberikan tanda terima penyerahan dukungan dan Berita Acara Model BA.1-KWK Perseorangan.




















-23-



12.     Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 18

(1)   Setelah melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi.

(2)      Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a.        mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan;

b.        verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan;

c.        verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan;

d.        verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan;

e.        verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS;

f.         verifikasi   identitas   kependudukan   untuk

memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan; dan

g.        verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon perseorangan.

(3)      Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,









-24-



dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(4)      Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)       huruf c dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(5)      Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dapat digunakan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan pada masa perbaikan dengan memindahkan dukungan tersebut sesuai dengan kelurahan/desa atau sebutan lain.

(6)      Dalam hal syarat usia dan/atau status perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dinyatakan tidak sesuai, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(7)      Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan terdapat pendukung yang berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, penyelenggara Pemilihan, Kepala Desa dan perangkat desa, dukungan tersebut ditandai dan diberikan keterangan sesuai dengan statusnya pada kolom keterangan pada formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual.

(8)       Dalam hal data pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan telah sesuai dengan data pendukung pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, tetapi tidak sesuai atau tidak ada dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk meneliti









-25-



kembali data pendukung yang bersangkutan terhadap daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan.

(9)       Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinas kependudukan dan catatan sipil menyatakan bahwa:

a.        data kependudukan pendukung benar, dukungan dinyatakan memenuhi syarat;

b.        data kependudukan pendukung tidak benar, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat; dan

c.        tidak  dapat  menyatakan  kebenaran  atas  data

kependudukan pendukung, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan.

(10)   Dalam hal dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c, ditindaklanjuti verifikasi faktual oleh PPS.

(11)   Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) dituangkan dalam Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan.

(12)   KPUProvinsi/KIPAcehatauKPU/KIP

Kabupaten/Kota menyusun hasil verifikasi administrasi ke dalam Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan.

(13)   Berita Acara hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam

5 (lima) rangkap asli yaitu:

a.        1 (satu) rangkap untuk Bakal Pasangan Calon;

b.        1 (satu) rangkap untuk PPK;

c.        1 (satu) rangkap untuk PPS melalui PPK dengan dilampiri Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan;

d.        1 (satu) rangkap untuk PPL melalui Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; dan

e.        1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.









-26-



(14)   Setiap melakukan pencoretan terhadap dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat

(5), ayat (6), dan ayat (9) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib membubuhkan paraf.


13.     Pasal 19 dihapus.


14.     Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (8), dan ayat (11) Pasal 23 diubah, dan Pasal 23 ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 23

(1)      PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon dengan dokumen identitas kependudukan asli.

(2)      Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat.

(3)      Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan menulis pada kolom keterangan tidak mendukung dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan.

(4)      Dalamhalpendukungmenyatakantidak

memberikandukungannya,tetapiyang

bersangkutan tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dukungannya tetap dinyatakan sah.

(4a) Dalam hal berdasarkan kesaksian Panwas Kecamatan/PPL yang dinyatakan secara tertulis bahwa pendukung sebagaimana dimaksud pada









-27-



ayat (4) tidak memberi dukungannya, dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(5)      Dihapus.

(6)      Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom keterangan.

(7)      Dihapus.

(8)      Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya terhadap 1 (satu) Bakal Pasangan Calon, dan pendukung membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap Bakal Pasangan Calon yang didukung, dan menulis mendukung atau tidak mendukung Pasangan Calon pada kolom keterangan dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan dicatat di dalam Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan.

(9)      Dihapus.

(10)   Dihapus.

(11)   Dalam hal terdapat pendukung yang menyatakan kebenaran dukungannya kepada lebih dari 1 (satu)

Pasangan Calon perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditulis pada kolom keterangan tidak mendukung dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan.

(12)   Dalam hal terdapat pendukung yang menyatakan tidak benar mendukung lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan tetapi tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK

Perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan.

(13)   Dalam hal terdapat pendukung yang tidak memenuhi syarat selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (8), ayat (11) dan ayat (12), PPS dan/atau petugas verifikasi faktual









-28-



mencoret dukungan setelah berkoordinasi dengan PPL atau Panwas Kecamatan.

(14)   PPS dan/atau petugas verifikasi faktual wajib mendokumentasikan kegiatan verifikasi faktual.


15.     Setelah Bagian Kedua BAB III ditambah 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Bagian Ketiga

Perbaikan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon

Perseorangan


16.     Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 32A, Pasal 32B, Pasal 32C, dan Pasal 32D, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 32A

(1)      Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran, harus menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada

KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

(2)      Perbaikan dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:

a.        jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan;

b.        dukungan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berupa:

1.        dukungan   baru   yang   belum   pernah

memberikan dukungan sebelumnya kepada bakal Pasangan Calon manapun; dan/atau

2.        dukungan lama yang telah diperbaiki, berupa daftar nama pendukung yang









-29-



alamatnya  tidak   sesuai   dengan     wilayah

administrasi PPS, dan/atau surat pernyataan dukungan yang tidak ditempel dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan; dan

c.        Bakal Pasangan Calon dapat menentukan kelurahan/desa atau sebutan lain dan kecamatan yang menjadi basis untuk perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1.

(3)      Perbaikan kekurangan jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilengkapi pada masa perbaikan.


Pasal 32B

(1)      Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A, meliputi dokumen:

a.        formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan;

b.        1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan yang dicetak dari

Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap salinan; dan

c.        1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan.

(2)      Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk verifikasi administrasi, dan sebagai arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(3)      KPU Provinsi/KIP Aceh melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur menyampaikan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan









-30-



kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual perbaikan.

(4)      KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyampaikan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual perbaikan.

(5)      Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat disaksikan oleh:

a.        Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung; dan/atau

b.        Panwas Kabupaten/Kota.

(6)      Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dari pendukung yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk yang sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan.


Pasal 32C

(1)   KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan persebarannya, dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

(2)      Dalam hal berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan:

a.        mencapai  paling  sedikit  2  (dua)  kali  jumlah

kekurangan dukungan dan memenuhi persebarannya, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dukungan; atau











-31-



b.        tidak mencapai paling sedikit 2 (dua) kali jumlah kekurangan dukungan dan tidak memenuhi persebarannya, Bakal Pasangan Calon tidak dapat mengikuti tahap verifikasi administrasi perbaikan.

(3)      KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi perbaikan dukungan dan persebarannya, dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 20 dan Pasal 21.

(4)      Dalam hal pada verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat dukungan ganda berupa 1 (satu) orang pendukung telah memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat, dukungan perbaikan pendukung tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(5)      Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan Bakal Pasangan Calon:

a.        dinyatakan memenuhi syarat kekurangan jumlah dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten Kota melakukan verifikasi faktual terhadap perbaikan dukungan; atau

b.        dinyatakan tidak memenuhi syarat kekurangan jumlah dukungan dan persebaran, tidak dapat mengikuti tahap verifikasi faktual perbaikan.


Pasal 32D

(1)      Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32C ayat (3) PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif, berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah kelurahan/desa atau sebutan









-32-



lain untuk mencocokan dan meneliti kebenaran dukungan.

(2)      Verifikasi faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (6), ayat (8), ayat (11) sampai dengan ayat (14), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25, dan Pasal 26.

(3)      PPS melakukan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima dukungan perbaikan.

(4)      Berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan oleh PPS, PPK melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.

(5)      PPK melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3 Hari sejak menerima hasil verifikasi faktual dari PPS.

(6)      Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30.

(7)      Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi terhadap hasil verifikasi perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32.

(8)      Dalam hal berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan Bupati dan









-33-



Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dinyatakan:

a.        telah memenuhi syarat jumlah dukungan dan

persebaran, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan perbaikan dukungan Pasangan Calon perseorangan memenuhi syarat dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada masa pendaftaran; atau

b.        tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan

persebaran, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan perbaikan dukungan Pasangan Calon perseorangan tidak memenuhi syarat dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada masa pendaftaran.

(9)      Dalam hal berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dinyatakan:

a.        telah memenuhi syarat jumlah dukungan dan

persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh menyatakan perbaikan dukungan Pasangan Calon perseorangan memenuhi syarat dan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada masa pendaftaran; atau

b.        tidak memenuhi syarat jumlah dukungan dan

persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh menyatakan perbaikan dukungan Pasangan Calon perseorangan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.













-34-



17.     Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab dan ditempatkan sebelum Pasal 33, yakni BAB IIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:


BAB IIIA

PENGGANTIAN BAKAL CALON PERSEORANGAN


18.     Ketentuan ayat (3) Pasal 39 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 39 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 39

(1)      Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat kabupaten/kota mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU/KIP

Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).

(2)      Dalam hal pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat

daerah provinsi atau tingkat daerah kabupaten/kota, pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang telah disetujui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat.

(3)      Dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memenuhi persyaratan:











-35-



a.        ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3);

b.        menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan Bakal Pasangan Calon dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik;

c.        menyertakan dokumen syarat calon dan surat

persetujuan Pasangan Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;

d.        menyertakan keputusan pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;

e.        menyertakan keputusan pimpinan Partai Politik

tingkatpusatatauprovinsitentang

kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan, untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan

f.         menyertakan pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (3) yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat.

(3a) Dalam hal pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilakukan oleh Partai Politik tingkat pusat, pendaftaran harus menyertakan keputusan pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang pengambilalihan wewenang Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota dalam pendaftaran Pasangan Calon.

(3b) Dalam hal pimpinan Partai Politik tingkat pusat sebagainana dimaksud pada ayat (3) huruf c berhalangan, surat persetujuan Pasangan Calon ditandatangani oleh petugas Partai Politik tingkat pusat yang memperoleh mandat berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan









-36-



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan.

(3c)  Pasangan Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika:

a.        memenuhi syarat dukungan dan persebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10; dan

b.        menyertakan pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (4) yang ditandatangani oleh bakal calon perseorangan.

(4)      Bakal Pasangan Calon perseorangan mendaftarkan diri kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP

Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).

(5)      Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat pendaftaran.

(6)      Dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau tim Bakal Pasangan Calon memasukkan data bakal pasangan calon dan data dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik ke dalam Sistem Informasi Pencalonan.

(7)      Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.









-37-



(8)      Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon, yang secara kumulatif

tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut,

menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.


19.     Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c ayat (1) Pasal 42 diubah dan setelah huruf b) angka 2 huruf f ayat (1) Pasal 42 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf c) dan huruf d) serta setelah angka 2 huruf h ayat (1) Pasal 42 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 3 dan angka 4, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 42

(1)      Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf

a   yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas:

a.        surat pencalonan dan kesepakatan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung serta Bakal Pasangan Calon, sesuai dengan tingkatannya, yang menyatakan:

1.        sepakat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

2.        tidak akan menarik Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan didaftarkan;











-38-



3.    sepakat antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Bakal Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan; dan

4.        naskah visi, misi dan program Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang daerah,

dengan menggunakan formulir Model B-KWK Parpol beserta lampirannya;

b.        surat  pencalonan  yang  ditandatangani  oleh

Pasangan Calon perseorangan yang menyatakan:

1.        mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan

2.        naskah visi, misi dan program Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka

Panjang daerah,

menggunakan formulir Model B-KWK Perseorangan beserta lampirannya;

c.        surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, huruf f1, huruf g, huruf h, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, huruf v dan huruf w menggunakan formulir Model BB.1- KWK;

d.        surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilengkapi keputusan pemberhentian









-39-



dari pejabat berwenang bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota,

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota;

e.        surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 4 ayat (1) huruf f dilengkapi dengan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya

meliputi tempat tinggal calon;

e1.   bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f1 wajib menyerahkan:

1.        surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara dengan disertai buktinya;

2.        salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan

3.        surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana tidak

menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

f.         bagi bakal calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4  ayat (1) huruf g, wajib menyerahkan:

1.        surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik









-40-



sebagai Mantan Terpidana dengan disertai buktinya;

2.        surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari:

a)        Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;

b)        Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

c)         Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mencalonkan diri di daerah lain yang tidak sesuai dengan domisili dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di provinsi lain yang tidak sesuai dengan domisili; atau

d)        Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain dalam 1 (satu) provinsi yang tidak sesuai dengan domisili;

3.        surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan;

4.        surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; dan

5.        putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;









-41-



g.        surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i;

h.       surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, yang dikeluarkan oleh:

1.        Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;

2.        Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan;

3.        Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mencalonkan diri di daerah lain yang tidak sesuai dengan domisili, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di provinsi lain yang tidak sesuai dengan domisili; atau

4.        Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain dalam 1 (satu) provinsi yang tidak sesuai dengan domisili;

i.         surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti









-42-



pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

j.         surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l;

k.        surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m;

l.         fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai

bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n;

m.      keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota sebagai bukti pemenuhan persayaratan











-43-



calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf s;

n.    daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh bakal calon bagi calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK;

o.        fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

p.        fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

q.        naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon;

r.         daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan; dan

s.        pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 (empat) centimeter x 6 (enam) centimeter berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto calon ukuran 10,2 (sepuluh koma dua) centimeter x 15,2 (dua belas koma dua) centimeter atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy.

(2)      Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah.











-44-



(3)      Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh bakal calon perseorangan.

(4)      Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c dilengkapi:

a.        surat pengajuan pengunduran diri bagi Calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain;

b.        surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa;

c.        surat pernyataan berhenti dari jabatan pada Badan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;

d.        surat pengajuan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Wali Kota;

e.        tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d; dan

f.         surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d

sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon.













-45-



(5)      Pasangan Calon menyampaikan salinan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada:

a.        Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;

b.        pejabat yang berwenang memberikan cuti; dan

c.        menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.


20.     Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 43

(1)      Lampiran surat pencalonan untuk Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat

(1) huruf a, meliputi:

a.        Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.1-KWK Parpol; dan

b.        dokumen administrasi persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).

(2)      Lampiran surat pencalonan dari Pasangan Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

42 ayat (1) huruf b, meliputi:

a.        berita acara rekapitulasi hasil verifikasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan

b.        dokumen administrasi persyaratan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.









-46-



21.    BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


BAB V

PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN CALON


22.     Bagian Kesatu BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Bagian Kesatu

Penelitian Persyaratan Calon


23.     Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah dan setelah ayat (2) Pasal 47 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 47

(1)   KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari.

(2)       Hasil  penelitian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat

(1)    dituangkan dalam Berita Acara Model BA.HP-KWK dan lampirannya.

(3)      Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan/atau laporan masyarakat, terbukti bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang didaftarkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak sesuai dengan pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Partai Politik dapat mengganti bakal calon yang bersangkutan.

(4)      Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan/atau laporan masyarakat, terbukti bakal calon perseorangan tidak sesuai dengan pakta integritas











-47-



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, dapat diganti dengan Bakal Calon baru.


24.     Bagian Kedua BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Bagian Kedua

Perbaikan Persyaratan Calon


25.     Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 55

(1)      Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon atau Bakal Pasangan Calon perseorangan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi diterima.

(2)      Perbaikan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap, belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).

(3)      Bakal Pasangan Calon dapat melakukan perbaikan program Pasangan Calon selama masa perbaikan persyaratan syarat calon.


26.     Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 56A dan Pasal 56B, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 56A

(1)      Dalam menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon, KPU/KIP Kabupaten/Kota









-48-



melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e.

(2)   Dalam melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, KPU Provinsi/KIP Aceh atau Kabupaten/Kota mencatat penerimaan

dokumen persyaratan calon perseorangan menggunakan tanda terima dokumen perbaikan pada formulir Model TT.2-KWK.


Pasal 56B

KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan perbaikan persyaratan calon ke dalam tanda terima dokumen perbaikan formulir Model TT.2-KWK.


27.     Bagian Ketiga BAB V dihapus.


28.     Pasal 57 dihapus.


29.     Pasal 58 dihapus.


30.     Pasal 59 dihapus.


31.     Pasal 60 dihapus.


32.     Pasal 61 dihapus.


33.     Paragraf 1 Bagian Keempat BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Paragraf 1

Penelitian Hasil Perbaikan Persyaratan Calon


34.     Paragraf 2 Bagian Keempat BAB V dihapus.


35.     Pasal 65 dihapus.












-49-



36.     Pasal 66 dihapus.


37.     Pasal 67 dihapus.


38.     Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 83A sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 83A

(1)      Dalam hal terdapat calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terbukti tidak sesuai dengan pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4) setelah penetapan daftar Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret nama calon yang bersangkutan dari daftar Pasangan Calon.

(2)      Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Calon Perseorangan tidak dapat melakukan penggantian terhadap calon yang terbukti tidak sesuai dengan pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


39.     Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 91

(1)   KPU            Provinsi/KIP            Aceh            dan             KPU/KIP

Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat mengenai:

a.        daftar Bakal Pasangan Calon;

b.        dokumen pendaftaran;

c.        batas waktu masukan masukan dan tanggapan masyarakat; dan

d.        pelaksanaan pakta integritas yang disampaikan oleh bakal calon Gubernur dan Wakil











-50-



Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

(2)      Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas waktu 1 (satu) Hari sebelum berakhirnya masa penelitian perbaikan.

(3)      Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, media cetak, dan/atau media elektronik.

(4)      Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a.        dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; dan

b.        disampaikan paling lambat sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


40.     Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 97

KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menggunakan Sistem Informasi Pencalonan dan memanfaatkan sarana dan prasarana teknologi yang dikembangkan oleh KPU untuk memudahkan pelaksanaan proses pencalonan sejak masa penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan sampai dengan penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan.


41.     Ketentuan ayat (4) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 99

(1)      Kepala Desa yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau mencalonkan diri









-51-



secara perseorangan menjadi Pasangan Calon, wajib mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon yang disampaikan pada saat pendaftaran.

(2)      Perangkat Desa yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi Pasangan Calon, wajib mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon yang disampaikan pada saat pendaftaran.

(3)      Kepala Desa atau Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib menyampaikan:

a.        surat pengajuan pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang;

b.        tanda terima dari pejabat yang berwenang atas

penyerahan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan

c.        surat  keterangan  bahwa  pengunduran  diri

sebagaimana dimaksud dalam huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,

kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon.

(4)      Kepala Desa atau Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.






















-52-



42.     Ketentuan huruf c ayat (1) dan ayat (2) Pasal 102 diubah, sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 102

(1)      Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran, dengan ketentuan:

a.        apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik yang belum mendaftar mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen), maka komposisi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusung Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak dapat diubah;

b.        apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen), maka Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi Partai Politik atau gabungan partai politik yang berbeda; atau

c.        apabila terdapat bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.

(2)      Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan tidak terdapat lagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang









-53-



belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran bagi Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(2a) Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendaftar kembali dengan dukungan yang telah ditetapkan memenuhi syarat pada penelitian faktual sebelumnya berdasarkan:

a.        Berita Acara Model BA.7 KWK-Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; atau

b.        Berita Acara Model BA.8 KWK-Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

(3)      Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang memenuhi syarat, dilakukan pembukaan kembali pendaftaran.


43.     Di antara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 103A, Pasal 103B, Pasal 103C, dan Pasal 103D, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 103A

Dalam hal terdapat Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota yang berstatus sebagai terpidana atas tindak pidana kealpaan atau alasan politik dan Mantan Terpidana, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan dalam laman dan/atau akun resmi media sosial KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.


Pasal 103B

KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS terkait dengan tata cara dan mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual Pasangan Calon perseorangan paling









-54-



lambat 3 (tiga) Hari sebelum penyerahan dokumen dukungan ke PPS.


Pasal 103C

(1)   KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan pelayanan dalam proses pencalonan kepada Pasangan Calon, Tim Kampanye atau Tim Penghubung Pasangan Calon.

(2)      Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsultasi:

a.        tatap muka;

b.        melalui telepon;

c.        melalui surat elektronik; dan/atau

d.        media komunikasi lainnya.


Pasal 103D

(1)   KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi kepada Pasangan Calon mengenai:

a.        penyerahan dukungan;

b.        mekanisme verifikasi syarat pencalonan Pasangan Calon perseorangan;

c.        pendaftaran;

d.        mekanisme verifikasi syarat pencalonan Pasangan Calon dari Partai Politik;

e.        persyaratan calon; dan

f.         tata cara penggunaan Sistem Informasi Pencalonan.

(2)      Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf f dilakukan paling lambat sebelum tahap penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

(3)      Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan paling lambat sebelum tahap pendaftaran Pasangan Calon









-55-



Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


44.     Ketentuan ayat (1) Pasal 104 diubah dan di antara ayat

(1)   dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 104

(1)      Sebagian bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi

ini.

(1a) Bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah menggunakan formulir untuk keperluan pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau









-56-



Walikota dan Wakil Walikota sebelum Peraturan Komisi ini diberlakukan, dinyatakan sah dan berlaku.

(1b) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima penyerahan dokumen dukungan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

(2)      Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan Pemilihan pada daerah yang berstatus khusus atau istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, dapat disesuaikan dengan kebutuhan.


45.     Di antara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 105A dan Pasal 105B, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 105A

Panwas Kabupaten/Kota merupakan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai pemilihan umum.


Pasal 105B

(1)      Bawaslu  Provinsi  dan  Panwas  Kabupaten/Kota

dapat menfotokopi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang diserahkan oleh Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(2)      KPU,   KPU   Provinsi/KIP   Aceh   dan   KPU/KIP

Kabupaten/Kota memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.









-57-



(3)      Akses Sistem Informasi Pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a.        membaca data Sistem Informasi Pencalonan; dan

b.        memonitor pergerakan data Sistem Informasi Pencalonan.


Pasal II

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

























































































































































LAMPIRAN II

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  18  TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN   KEDUA    ATAS   PERATURAN     KOMISI

PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG

PENCALONAN  PEMILIHAN  GUBERNUR  DAN    WAKIL

GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU

WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA


FORMULIR PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

A.       SYARAT CALON

1.   MODEL BB.1-KWK

SURAT               PERNYATAAN        CALON        GUBERNUR       DAN        WAKIL

GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

2.        MODEL BB.2-KWK

DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA


B.       SYARAT PENCALONAN DARI PARTAI POLITIK

1.        MODEL B-KWK PARPOL

SURAT PENCALONAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

2.        MODEL B.1.2-KWK PARPOL PAKTA INTEGRITAS


C.       SYARAT PENCALONAN DARI PERSEORANGAN

1.        MODEL B-KWK PERSEORANGAN

SURAT PENCALONAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN












- 2 -



WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DARI PERSEORANGAN

2.        MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN

SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

3.        MODEL B.1.1-KWK PERSEORANGAN

SURAT PERNYATAAN DAFTAR NAMA PENDUKUNG BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

4.        MODEL B.1.2-KWK PERSEORANGAN PAKTA INTEGRITAS
5.        MODEL B.2-KWK PERSEORANGAN

REKAPITULASI JUMLAH DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA


F.        MASA PERBAIKAN

FORMULIR SYARAT PENCALONAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN PERBAIKAN

1.        MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN

SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN PERBAIKAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

2.        MODEL B.1.1-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN

SURAT PERNYATAAN DAFTAR NAMA PENDUKUNG BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

3.        MODEL B.2-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN

REKAPITULASI JUMLAH DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Download PKPU 18 Tahun 2019

Post a Comment

0 Comments